Rabu, 31 Maret 2010

Kedaulatan Rakyat Yang Terinjak

“ Wah, bapak lagi nggak ada ditempat mas ” begitulah jawaban yang sering diterima wartawan ketika menginginkan informasi, atau mungkin begini “ Maaf, ya saya belum baca laporannya.” Atau juga begini “ Maaf mas, bapak masih sibuk, nggak bisa diganggu.” Dan banyak lagi cara cara yang dipakai untuk menghindari pers dalam memperoleh informasi, apakah itu pejabat pemerintahan atau lainnya sering menggunakan cara-cara tersebut. Para pejabat pemerintahan atau lainnya sering memandang pers dari segi negatifnya saja, takut nanti kasusnya diungkap dimedia massa dan sebagainya. Akan tetapi ketika membutuhkan untuk dipublikasikan maka senyum ramah dipasangnya kepada para insan pers. Yang demikian itu adalah paradigma orde-baru, sedangkan paradigma baru, paradigma reformasi menghendaki adanya keterbukaan informasi bagi publik yang menginginkannya. Apa lagi insan pers yang kehidupannya hanya tergantung kepada mencari , mengemas dan menyebar luaskan informasi yang diperolehnya.

Untuk mengetahui apa, mengapa dan bagaimana pers nasional setelah tumbangnya pemerintahan orde baru, sangat diperlukan adanya pemahaman terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut dapat diketahui hal hal yang menyangkut pers dan segala macam nya termasuk didalamnya sangsi bagi yang menghambat insan pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut. Dalam bab II disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, mempe roleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kewajiban pers nasional adalah memberitakan peris tiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan asas kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , disebutkan bahwa kriteria informasi yang dikecualikan adalah (a) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat meng hambat proses penegakan hukum, (b) Informasi publik yang apabila dibuka dan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlin dungan dari persaingan usaha tidak sehat, (c) Informasi publik yang apabila dibuka dan dapat mem bahayakan pertahanan dan keaman an negara, (d) Informasi publik yang apabila dibuka dan dapat mengung kapkan kekayaan alam Indonesia, (e) Informasi publik yang apabila dibuka dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, (f) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, (g) Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akte otentik yang bersifat pribadi dan seseorang, (h) Informasi publik yang apabila dibika dan diberikan dapat mengungkap rahasia seseorang, (I) Memerandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, dan (j) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Ditegaskan pula dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut tentang mekanisme memperoleh informasi publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Dengan memahami undang undang ini secara jelas, maka para pejabat pemerintahan atau lainnya dan pemohon/peng guna informasi publik akan menge tahui bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara atau badan publik lainnya dan segala se suatu yang berakibat pada kepen tingan publik.

Peranan pers nasional adalah (1) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, (2) menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghor mati kebinekaan, (3) mengem bangkan pendapat umum berdasar kan informasi yang tepat, akurat dan benar, (4) melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepen tingan umum serta (5) memperDemikian pula tentang ke tentuan pidana yang termuat dalam bab VIII pasal 18 yang antara lain berbunyi (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau meng halangi pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Bila pejabat pemerintahan dan lainnya memahami UU tentang Pers, sebagaiman insan Pers juga telah memahami UU nara sumbernya, misalnya ke pejabat pemerintah daerah dengan UU tentang Pemerin tahan didaerah, ke kejaksaan dengan UU tentang kejaksaan dll, maka akan terjalinlah suatu hubungan yang menguntungkan semua pihak. Hal ini berarti reformasi tidak berjalan ditempat, akan tetapi telah mencapai arti sesuatu yang diinginkan.

Redaksi dan wartawan MEDIA PENDIDIKAN akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai apa yang tertuang dalam peraturan perundang undangan, dengan tetap menge depankan pengungkapan hasil pembangunan yang telah dicapai pemerintah dalam bidang pen didikan. Pengungkapan hasil pem bangunan merupakan suatu infor masi yang menarik bagi masyarakat, sehingga diharapkan nanti dapat lebih memacu peranserta masyarakat didalamnya. Reward isitlah asingnya atau hadiah bagi keber hasilan pembangunan akan selalu didahulukan, daripada punishment atau hukuman bagi pelanggaran didalam melaksanaan pemba ngunan.

Kata seorang ustad “ Beritahukanlah kepada masyarakat hal hal yang baik, maka kamu akan melihat kehidupan ini semuanya baik. Keburukan atau celah seseorang hendaklah kamu beritahukan kepada yang melakukannya, agar supaya diperbaiknya. Insya Allah, Tuhan akan selalu memberkatimu.”

Nah dengan berbekal acuan peraturan perundang-undangan serta nasehat dari pak Ustad tadi, Redaksi dan Wartawan MEDIA PENDIDIKAN akan selalu mema kainya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi maupun gagasan yang dibutuhkan masyarakat. Apalagi informasi tentang pembangunan dibidang pendidikan yang menyangkut ber bagai kepentingan, khususnya bagi masyarakat selaku orangtua/wali dari peserta didik. Redaksi dan seluruh wartawan MEDIA PENDIDIKAN hanya meng harapkan kebesaran jiwa para pejabat pemerintahan dan lainnya, untuk dapat bekerjasama dengan satu tekad untuk memajukan pen didikan dibumi nusantara ini, khu susnya diwilayah Kabupaten Malang agar dapat lebih maju dan berkembang. Karena bagaimana pun juga masalah pendidikan adalah masalah kita bersama, antara pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan amanat pendiri negara “MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA”. (Pimpinan Redaksi).
Selengkapnya...

Senin, 29 Maret 2010

Sekolah Gratis Perlu Didukung Seluruh Elemen Masyarakat


Ditemui dirumahnya, pria berbadan tegap ini dengan ramah menyilahkan wartawan MP untuk mewawancari seputar adanya kebijakan Menteri Pendidikan Nasional yang menggratiskan beaya sekolah SD Negeri dan SMP Negeri. Menurut pendapatnya, surat Mendiknas No. 186/MPN/KU/2008 tersebut sangat membantu rakyat kecil atau kalangan masyarakat yang tidak mampu, seperti buruh tani, tukang batu, karyawan pabrik dsb. “Mereka-mereka itu pendapatannya sangat rendah, mas ! Jadi dengan adanya kebijakan menggratiskan beaya sekolah pada SD Negeri dan SMP Negeri akan sangat meringan kan beban rakyat. Oleh karenanya kebijakan itu harus kita dukung sepenuhnya. Akan tetapi perlu pula melihat landasan hukum yang di pakai dalam penetapan kebijakan nya, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Lebih jauh dikatakan bahwa saat ini rakyat sedang butuh perlindungan dari segenap elemen bangsa, terutama yang menyangkut bidang pendanaan pendidikan. Karena selama kurun waktu yang sangat lama, beaya pendidikan dirasa sangat tinggi dan hampir mencekik leher. Oleh karena itu, pria yang penuh senyum tapi serius ini selalu berjuang untuk kepentingan rakyat banyak, terutama yang berhubungan dengan pendidikan.

“Saya ingin membantu rakyat dalam masalah pembangunan pendidikan di Kabupaten Malang, oleh karena itu saya akan meningkatkan wujud pengabdian saya kepada masyarakat banyak dengan berbagai cara. Yang penting bagi saya adalah tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.”Ketika disinggung masalah pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2009-2014 pada Pemilihan Umum yang akan datang, pria ini secara sederhana menjawab : “Seperti tadi saya katakan, saya akan berjuang dengan banyak jalan, salah satunya adalah sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang akan datang. Semoga saja mendapat restu dari berbagai kalangan masyarakat didaerah pemilihan Kecamatan Lawang, Singosari dan Pakis. Dungakno yo, Mas ! Biasane dongane wong cilik iku mandi.” katanya mengakhiri wawancara.(MD/ZA)
Selengkapnya...

Minggu, 28 Maret 2010

Pembangunan Pendidikan Dalam Pandangan Masyarakat Yang Kurang Beruntung


Diantara para praktisi pendidikan yang kesehariannya berkecim pung dalam dunia pendidikan, ada suatu yang hal yang belum terpikir kan secara utuh. Suatu hal yang per nah dialami semua anak bangsa, apakah yang sekarang jadi presiden, jadi menteri, jadi gubernur, jadi bupa ti atau jadi apa saja yang sudah me nempati papan atas dalam kehidup an ini. Sesuatu itu adalah keadaan masyarakat yang kurang beruntung, dimana banyak diantara yang berha sil sekarang sesungguhnya dulunya adalah tergolong juga kedalam go longan masyarakat ini.

Tetapi hal ini tidak menjadi persoalan bagi mereka karena saat ini mereka telah naik derajatnya menjadi masyarakat yang beruntung, bahkan banyak pula yang menjadi masyarakat yang sangat beruntung. Dan kemudian mereka tidak perduli kepada asal muasal mereka sebelumnya, karena dunia ini telah menutup dan menyilaukan pandangan tentang hidup dan kehidu pan ini. Kembali kepada masyarakat yang kurang beruntung tadi, adalah seorang penjahit yang tinggal diru mah kontakan dengan seorang isteri menginginkan kehidupan yang lebih bagus bagi anak anaknya kelak.
“ Yang pertama mas, namanya uang gedung atau apa kek istilahnya sekarang. Sungguh sangat mencekik leher, tanpa melihat keadaan saya.”
“ Yang kedua, kain seragam yang harganya lebih mahal dari har ga pasaran; padahal beli seragam jadi kan lebih murah. “
“ Soal iuran bulanan gak ada masalah, tapi yang namanya harus beli buku cetak. Na’udzubillah mindalik. Apalagi buku LKS, wis bikin uang belanja jadi mengkeret. “
“ Lha anak saya kan sekolah di swasta, karena tidak bisa diterima di sekolah negeri. Eh, koq malah yang dinegeri dibebaskan. Ini namanya dunia terbalik, mas ! “
“ Sekarang ini, semua sekolah jadi seperti universitas saja. Ada saja acara wisuda dan sebagainya dan itu artinya keluar uang lagi. Saya sama isteri sering gegeran gara-gara uang untuk pendidikan anak anak.”
“ Saya ini masih untung bila dibanding masyarakat yang lain, yang sama sekali tidak punya peng hasilan tetap. Kadang tidak habis pikir, gimana ya mereka yang sudah di PHK atau kuli bangunan yang gak ada kerjaan. Apalagi jaman sekarang kan apa apa sulit, mas ! “
“ Yang saya prihatinkan itu adalah orang orang yang berkuasa sekarang koq gak pernah melihat dan memikirkan orang orang yang seperti saya. Malah mereka selalu bilang mau memerangi kemiskinan, apa kita kita yang miskin ini mau diperangi ? Apa salah dan dosa kita, mas ? “

Itulah hal hal yang sempat di tangkap Media Pendidikan dikala sedang mengadakan penelitian dan pencarian informasi dilapangan. Dan tentunya masih banyak lagi bangsa Indonesia yang mempunyai nasib yang sama, yaitu termasuk golongan orang-orang yang kurang beruntung. Tentang harapannya kepada Media Pendidikan, dikatakannya : “Mudah mudahan media ini dapat menyuarakan penderitaan kami masyarakat yang kurang beruntung ini dan dapat didengar oleh orang orang yang diatas sana, mas ! “ Selamat berjuang pak, semoga ridho Allah selalu menyertai anda. (MD/MP)
Selengkapnya...

Kontroversi Surat Mendiknas Nomor 186/MPN/KU/2008 dengan Peraturan Perundang Undangan

Peranan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak jaman penjajahan Belanda sampai dengan hari ini masih sangat besar. Penyelenggaraan pemerin tahan negara pada dewasa ini maju dan berkembang berkat dukungan peranserta masyarakat secara aktif dalam berbagai bidang kehidupan. Mungkinkah peranserta masyarakat ini akan dihapuskan dalam sejarah berikutnya ?

Dalam memerdekaan diri dari cengkeraman penjajah Belanda, para pejuang selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa. Masya rakat secara sukarela, bersatu padu mendukung tercapainya kemerde kaan dengan mengorbankan harta benda bahkan nyawa sekalipun. Kini setelah menikmati kemerdekaan selama 63 tahun, dimana pemerintah yang mendapat mandapat mandat dari seluruh lapisan masyarakat telah mulai agak menjauh dari memikirkan kepentingan masya rakat. Satu demi satu peranserta masyarakat mulai dicoba untuk dikikis, dikebiri bahkan bila perlu dihilangkan sama sekali.

Hasil pembangunan bersama yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat yang hampir mencapai puncak kejayaan bangsa, mulai diarahkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang jauh dari amanat proklamasi kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pembangunan seolah-olah adalah merupakan hasil dari pemegang kekuasaan, padahal semua dana untuk membeayai pembangunan tersebut diperoleh dari masyarakat. Salah satu amanat dibentuk nya pemerintahan sebagaimana tertuang dalam aline ke-empat Pembukaan UUD 1945 adalah MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, telah diuraikan dalam pasal 31 dan diperkuat dengan pasal 28 C. Kemudian untuk meletakkan dasar aturan yang pagu dalam melaksanakan amanat tersebut juga telah dikeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat aturan aturan pokok pelaksanaan penyelenggaran pendidikan nasio nal.

Dari berbagai permasalahan yang ada dalam sistem pendidikan nasional, ada aturan mengenai pendanaan pendidikan. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan dengan jelas dalam pasal 46, bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Hasilnya, saat ini bisa dilihat pembangunan bidang pendi dikan semakin pesat dengan adanya peranserta masyarakat (orangtua/ wali peserta didik) menyalurkan dananya yang diprakarsai oleh Komite Sekolah. Perubahan status dari sekolah non-standar menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN), bahkan sampai Sekolah Standar peranserta orangtua / wali murid dari SD, SMP maupun SMA. Pemba ngunan ruang kelas baru, ruang Laboratorium, pemagaran sekolah, penyediaan peralatan sekolah bahkan sampai pembangunan indoor dan aula sekolahpun semua nya kebanyakan didanai dari peran serta masyarakat.

Kemudian ketika semuanya sudah jadi, tiba-tiba pemerintah melalui mengeluarkan kebijakan yang menghapus peranserta masyarakat melalui surat Menteri Pendidikan Nasional No.186/MPN /KU/ 2008 tertanggal 2 Desember 2008. Dalam poin 5 surat tersebut, masyarakat se-olah olah tidak diperkenankan untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD dan SMP Negeri. Semua pendanaan pendidikan di SD dan SMP Negeri akan ditanggung pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat dibebaskan alias digratiskan. Propaganda sekolah gratispun selalu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dalam berbagai acara dan seluruh lapisan masyarakat menjadi gembira menyambut kebijakan penggratisan beaya sekolah. Permasalahannya, apakah langkah Menteri Pendidikan Nasional dengan mengeluarkan surat Nomor 186/MPN/KU/2008 tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat ?

Dalam pasal 46 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional dikata kan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Demikian pula dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Selanjutnya diuraikan dalam kegiatan pokok Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 khususnya bab 27 angka 9 (Bagian IV.27 –16) ternyata lebih menekan kan pada peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam penyeleng garaan, pembeayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar.

Poin 5 surat Mendiknas tersebut mewajibkan kepada pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten / kota untuk memenuhi kekurangan beaya operasional dari APBD masing-masing bila BOS dari Departemen Pendidikan belum mencukupi untuk menggratiskan siswa SD dan SMP Negeri dari pungutan beaya sekolah, sedangkan bawahi pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak diberi tindasan. Mungkinkah para Gubernur dan Bupati / Walikota akan mematuhi poin 5 surat Mendiknas tersebut tanpa adanya koordinasi dari Menteri Dalam Negeri ? Dengan berlakunya otonomi daerah tidak mungkin pemerintah daerah dapat diperintah/ diwajibkan hanya dengan sehelai surat Menteri, apalagi bukan menteri yang berwenang mengkoor dinasikan dan mengendalikan jajaran Departemen Dalam Negeri.

Bila dilihat dari sasaran yang akan dituju surat Mendiknas adalah untuk mengurangi beban dengan menggratiskan pungutan beaya pendidikan pada masyarakat miskin, maka hal ini adalah tidak tepat. Karena yang dapat bersekolah di SD dan SMP Negeri kebanyakan adalah orang orang yang mampu, sedang kan masyarakat miskin kebanyakan hanya dapat menyekolahkan anak anaknya pada sekolah atau madra sah yang dikelola oleh masyarakat / swasta. Prosentase siswa miskin yang bersekolah di SD dan SMP Negeri hanya sekitar 10% sampai 20%, prosentase ini akan semakin menipis bahkan tidak ada sama sekali pada SD dan SMP Negeri di kota-kota.

Kesimpulannya, kebijakan menggratiskan beaya pendidikan pada program wajib belajar sembilan tahun merupakan hal yang meng gembirakan bagi seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi kebijakan itu harus tepat sasaran dan dilandasi dengan aturan hukum yang kuat serta tidak menghapuskan peran serta masyarakat dalam pemba ngunan dibidang pendidikan.
Selengkapnya...

Media Pendidikan Diharap Mampu Memberikan Motivasi


Ditemui diruang kerjanya, Drs Kukuh Banendro menyambut MP dengan senyum ramah sambil menyilahkan duduk. Berbicara masalah pendidik an, pria ini berkomentar bahwa seca ra umum pendidikan di Kabupaten Malang terselenggara dengan baik, walapun diberbagai sisi masih terda pat kekurangan. Namun kekurangan ini dapat dieliminir dengan muncul nya berbagai prestasi yang didulang siswa, baik dibidang akademik (Olimpiade Science) maupun non akademik (Olah raga dan seni).

Dengan demikian dapat dkatakan bahwa pembangunan dibidang Pendidikan di Kabupaten Malang terus berjalan sesuai dengan tuntut an zaman. Mengenai kebijakan Menteri Pendidikan Nasional yang tertuang dalam surat No.186/MPN/KU/2008 yang menggratiskan SD Negeri dan SMP Negeri, Kepala Bagian Humas pada Setda Kabupaten Malang ini menjelaskan bahwa sebagaimana kebijakan WAJAR DIKNAS 9 Tahun, surat Mendiknas tersebut sangatlah relevan sebagai bentuk responsibility atas penyelenggaraan pendidikan yang murah bahkan gratis. Hal ini menunjukkan ”goodwil”l pemerintah dengan penambahan alokasi anggar an melalui peningkatan BOS sebesar 50%. Namun demikian, sebagai mana sesanti “Jer Basuki Mawa Bea” dapat memberikan makna bahwa untuk sekolah sekolah tertentu (ung-gulan/bertaraf internasional) sudah barang tentu membutuhkan beaya operasional tambahan sesuai de ngan kebutuhan sekolah tersebut. Hal inilah yang harus dikendalikan oleh pemerintah daerah.

Pria ini juga menyambut baik kahadiran MEDIA PENDIDIKAN dalam rangka ikut berpartisipasi dibidang pembangunan pendidikan. Sebagai media alernatif, diharapkan Media Pendidikan mampu memberi kan motivasi bagi semua pihak teru tama kalangan pendidik dan orang-tua/walisiswa. Terlebih bagi promosi pendidikan yang ada di Kabupaten Malang, sehingga nantinya diharap mampu untuk mendukung proses percepatan pembangunan dibidang pendidikan. Media Pendidikan sebagai media alternatif yang mempunyai para praktisi pendidikan dan semua pihak yang berkepentingan dengan dunia pendidikan, diprediksikan akan mempunyai daya tarik dan pesona yang menjanjikan bilamana hal ini dipandang dari segi bisnis. “Masih memungkinkan untuk maju dan berkembang dihari hari mendatang.” katanya mengakhiri.
Selengkapnya...

Sudah Saatnya Rakyat Menikmati Pendidikan Gratis


Ketika ditemui wartawan Media Pendidikan di rumahnya, Drs H. Betjik Soedjarwoko dengan berpakian santai menyambut dengan ramah. “Monggo, mas. Kalau nggak pagi pagi begini nggak bisa ketemu, soalnya acara saya padat.” katanya sambil menyilahkan duduk. Diajak bicara soal pendi dikan, pria tinggi besar ini dengan sangat antusias membeberkan per masalahan pendidikan yang saat ini tengah menjadi wacana publik.

“Negara Indonesia ini kan kaya, seharusnya dari dulu masalah pendidik an ini mendapat porsi yang memadai, karena khusus masalah pendidikan ini telah diatur dalam UUD 1945. Didalam pasal 31 jelas jelas pendidikan merupa kan kewajiban pemerintah untuk melak sanakannya, dalam rangka mencerdas kan kehidupan bangsa. Jadi kalau saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan menggratiskan pendidikan SD dan SMP Negeri, saya nilai itu hanya sementara saja. Karena nantinya bisa diatur kebijakan yang lebih baik lagi, misalnya pendidikan gratis dari SD, SMP sampai SMA. Jadi saya kira sudah saatnya rakyat menikmati pendidikan gratis.”

Lebih jauh dikatakan, bahwa untuk menyikapi surat Mendiknas nomor 186/MPN/KU/2008 diperlukan langkah koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Diperlu kan adanya kesamaan persepsi antar pemerintah dalam melaksa nakan dilapangan, contohnya menghitung berapa kekurangan beaya operasional sekolah pada SD dan SMP Negeri diseluruh kabupaten atau kota, mengadakan sosialisasi kebijakan dana BOS kepada seluruh lapisan masyarakat, mengendalikan pungutan pungutan yang ada disekolah swasta serta memberikan sangsi pada pihak pihak yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mantan Sekretaris Kabupaten Malang ini juga menyatakan bahwa pengalaman yang dikerjakan sewaktu menjadi pejabat telah membuktikan bahwa tidak ada yang tidak bisa disele saikan dalam menghadapi berbagai pekerjaan, asalkan tetap dilakukan dengan arif dan bijaksana dengan tetap menge depankan kepentingan bersama antara pemerinta dan masyarakat.
Koordinasi antara peme rintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta dinas terkait sangat diperlukan untuk menentukan kebijakan pelaksanaan daripada surat Menteri Pendidikan Nasional tersebut.

Selain daripada itu, diperlu kan peran wakil rakyat yang duduk di DPRD kabupaten/kota, DPR propinsi dan DPR-RI untuk ikut serta secara aktif memberikan kontribusinya. Masalah pendidikan adalah masalah bersama antara pemerintah dan rakyat, sehingga sudah sepantasnya dibicarakan oleh keduanya. Jadi pemerintah dan wakil rakyat harus sinergi bekerja sama untuk kepen tingan bangsa dan negara. Oleh karenanya sangat diperlukan ada nya wakil wakil yang tahu situasi daerah yang diwakilinya dan berusaha untuk memperjuang kannya, maka rakyat Indonesia akan menikmati adil, makmur dan sejah tera.

Ketika disinggung tentang pencalonan dirinya menjadi calon anggota DPR-RI, pria ini menjawab “Umur saya masih belum terlalu tua, badan saya masih sehat, pikiran saya masih fresh dan adanya keinginan untuk membantu masyarakat di Malang Raya ini melalui parlemen/legislatif, sehingga nanti nya masyarakat Malang Raya ini akan betul betul sejahtera. Harapan saya semua pihak dapat merestui nya. Dan saya punya pengalaman kerja lama menangani berbagai masalah di Kabupaten Malang ini. Karena itulah saya terpanggil. Harapan saya, masyarakat Malang Raya merestui pencalonan saya.” Harapannya kepada masyarakat Malang Raya.(JIS/MD).
Selengkapnya...

Selasa, 23 Maret 2010

Berbagai Kegiatan SMPN 1 Tumpang - SSN Menuju RSBI

Berbagai kegiatan telah dilakukan pria berkumis ini untuk membangun dan mengembangkan SMP Negeri 1 Tumpang ini. Keberhasilan meningkatkan sekolah menjadi Sekolah Standar Nasional dengan sempurna telah mengelitiknya bersama seluruh civitas akademika sekolah untuk terus berbenah. Drs. Dharmawan H.P, M.Si bertekad untuk membawa dan mengembangkan SMP Negeri 1 Tumpang menuju SEKOLAH BERSTANDAR INTERNASIONAL. Satu keyakinan yang didukung oleh pengurus Komite Sekolah dan seluruh orangtua/wali siswa, mem-bawa sekolahnya mandiri dan berstandar internasional.

Prestasi akademik dan non akademik yang telah diraih SMP Negeri 1 Tumpang ini patut mendapatkan acungan jempol dari masyarakat Tumpang khususnya dan masyarakat Kabupaten Malang pada umumnya. Pembangunan sarana dan prasarana sekolah, penyiapan tenaga kependidikan (SDM) serta beberapa persyaratan Sekolah Standar Nasional telah dilewati tanpa hambatan yang berarti. Selamat pak Dharmawan ! Selamat buat seluruh civitas akademika SMP Negeri 1 Tumpang ! Semoga harapan dan semangat untuk mencapai Sekolah Berstandar Internasional segera menjadi kenyataan.

Sekolah Standar Nasional telah diraih,berbagai hal kemandirian pengelolaan pelayanan pendidikan telah dijalankan, kini saatnya SMPN 1 Tumpang untuk meraih menuju Rintisan Sekolah Berstandar Internasional yang akan mengakibatkan berkurangnya beban APBD PemKab Malang.
Selengkapnya...

Senin, 22 Maret 2010

Siswa Ikut Merayakan Idul Adha dan Sembelih Hewan Qurban

Pada saat merayarakan hari raya Idhul Qurban kemarin, hampir di pastikan seluruh siswa sekolah negeri di wilayah Kabupaten Malang ikut meraya kannya dengan mengadakan sholat ied dan menyembelih hewan quran di seko-lah masing masing.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendidik dan membangun iman dikalangan siswa yang pada gilirannya nanti akan menjadikan bekal bagi siswa ketika mereka menjadi dewasa.

Salah seorang guru agama di SMP Negeri diwilayah Kabupaten Malang mengatakan bahwa kegiatan ini sudah sejak lama dilakukan dan selalu berhasil dan didukung baik oleh siswa maupun oleh dewan guru dan seluruh pengurus Komite Sekolah. “Setiap tahun sekolah kami selalu Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, laa ilaha ilallahu allahu akbar, allahu akbar wa lillahi alhamd. Semoga Allah meridhoi langkah mereka !
Selengkapnya...

Media Hendaknya Memberi Solusi, Bukan Hanya Mengangkat Masalah

Didatangi oleh wartawan MP untuk memberikan tanggapan masalah kebijakan pemerintah menggratiskan beaya pendidikan bagi siswa SDN dan SMPN sebagaimana surat Mendiknas Nomor 186/MPN/KU/2008, pria berbadan kekar tapi ramah ini mengatakan kepada wartawan tanggapannya sebagai berikut.

Kebijakan pemerintah itu baik, tetapi harus disikapi dengan arif dan bijak, karena dimasing masing sekolah sekolah yang keperluan kebutuhan anggaran pendidikan tidak sama. Ada kelompok sekolah dikota, ada kelompok sekolah didesa, adapula kelompok sekolah sedikit unggulan dan bahkan sekolah unggulan.

Yang jelas untuk sekolah unggulan dan sekolah yang berada dibatas kota pasti masih memerlukan tambahan anggaran pendidikan. Memang perlu dibebaskan bagi yang standar ekonomi menenngah kebawa --- harus gratis dari semua jenis tarikan / sumbangan. Bagi lembaga yang melanggar aturan pemerintah harus ditindak dan mendapat sangsi yang tegas.

Harapan kepada pemerintah terhadap sekolah swasta jangan disamakan dengan sekolah negeri, tetapi masih ada kelonggaran untuk mengelola tambahan anggaran sekolah dan tetap pada prinsipnya anak yang tidak mampu harus gratis atau tidak dibebani tambahan beaya sepeserpun. Kalau ada lembaga yang melakukan penyimpangan, tolong untuk diklarifikasikan / diperingatkan jangan sampai menyimpang dari aturan. Jangan hanya senang mengangkat masalah, tetapi tidak menyelesaikan masalah. (JIS/MP)
Selengkapnya...

Ayo, Latihan Manasik Haji


Hari Sabtu 17 Januari kemarin di Kecamatan Lawang diadakan kegiatan Latihan Manasik Haji bagi anak anak Taman Kanak Kanak yang melibatkan TK Islam se-Kecamatan Lawang. Acara yang diprakarsai Ibu Lutfiah dari TK Ar Roudah berhasil mem buat acara tersebut berjalan sukses dan sempat memacetkan lalulintas di jalan Sumber Waras. Salah satu kegiatan pen didikan usia dini dalam mengenal iman dan kewajiban agama dalam rangka mencetak kader bangsa.

Ustad H Abdul Kadir Abuamar yang kebetulan ditemui waryawan MP menyatakan bahwa kegiatan kegiatan semacam ini memang diperlukan untuk memperkenalkan syare’at Islam pada anak usia dini, “Dengan begini tugas para kyai akan semakin ringan, mas !”

Kegiatan Latihan Manasikh Haji bagi anak anak TK se Kecamatan Lawang tersebut akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, kata panitia pelaksana kepada wartawan MP Sabtu pagi dilapangan Sumber waras, Lawang (MD)
Selengkapnya...

Minggu, 21 Maret 2010

Pendidikan Anak Usia Dini - Firdaus

Taman Pendidikan Anak Usia Dini FIRDAUS yang bernaung dibawah Yayasan Hajah Qomariyah Firdaus dan mulai beroperasi sejak tahun 2003 ini dikatakan satu satu-nya PAUD yang mandiri dan patut dijadikan percontohan bagi PAUD yang lain. Hal ini disebabkan oleh karena kegiatan yang dilaksanakan sudah membumi di Propinsi Jawa Timur ini.

Kepala PAUD Firdaus Dra Lies Zumroh mengatakan pada wartawan MP bahwa banyak program yang telah dilaksanakan sejak berdi rinya sampai hari ini, antara lain (1) Penitipan anak, (2) Magang Guru PAUD se-Kabupaten Malang, (3) Te lah dijadikan tempat PPL mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ternama, (4) Telah dijadikan obyek study banding dari PAUD Kalimantan Timur, Bali dan Jawa Tengah dalam program provendez, (5) Telah menda pat program PAUD Unggulan tingkat Kabupaten Malang/Kota dari Direkto rat Jenderal PAUD - Departemen Pendidikan Nasional. Beberapa saat yang lalu PAUD ini sempat didatangi oleh Mendiknas Prof Dr Bambang Soedibyo. (JIS/MP).
Selengkapnya...

Sabtu, 20 Maret 2010

SMAN 1 Lawang - Persiapan Menuju RSBI


Inti pendidikan nasional adalah menumbuhkan,menciptakan, putra-putri bangsa memiliki budi pekerti luhur, cerdas ilmu pengetahuan dan teknologi, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, SMAN 1 Lawang yang dikenal dengan sebutan SMANELA, berusaha menjadi yang terbaik dengan cara membantu para siswa untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri siswa. Prestasi demi prestasi baik akademis maupun non akademis telah diraih oleh para siswa SMANELA.

Dari akademis, berhasil memperoleh nilai tertinggi se-JATIM di tahun 2006 dan di tahun 2008 SMANELA memperoleh peringkat IV, jurusan Ilmu Bahasa. Keberadaan kelas akselerasi di SMANELA bukti bahwa lembaga ini memperhatikan potensi siswa. Kelas akselerasi (kelas percepatan) yang hanya ditempuh oleh siswa selama 2 tahun ini berbeda dengan kelas reguler yang ditempuh selama 3 tahun, keberadaannya memperhatikan nilai hasil Ujian Nasional SLTP/sederajat, IQ yang dimiliki dll.

SMA Negeri 1 Lawang adalah salah satu SMA Negeri dari 13 SMA Negeri yang berada di kawasan Kabupaten Malang dan merupakan barometer pendidikan tingkat SMA di Kabupaten Malang. Sederetam prestasi akademik telah diraihnya. Dalam memasuki tahun 2009 SMA Negeri 1 Lawang ;lebih meningkatkan kiprahnya dengan program-program unggulan yang telah dan akan dilaksanakan. Program unggulan yang sedang dilaksanakan adalah adanya penanganan siswa yang mempunyai kecerdasan istimewa berupa percepatan belajar atau program akselerasi yang memprogram siswa dapat lulus dalam waktu 2 tahun. Sedang program yang akan dilaksanakan adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan pertimbangan bahwa dari segi SDM guru sudah memenuhi syarat juga dari segi sarana dan prasarana dan telah terlaksananya 8 standart nasional pendidikan. Dengan adanya areal Hest Pot direncanakan juga membentuk kelas yang 100% berbasis ICT. SMA Negeri 1 Lawang saat ini sedang meningkatkan sarana dan prasarana terutama penataan kebersihan dan lingkungan sekolah yang menuju sekolah yang Green and Clean. Pada kesempatan ini SMA Negeri 1 Lawang hanya akan menampilkan profil sekolah secara garis besar agar dapat memberi info pada masyarakat.

PENGEMBANGAN DIRI
SMANELA 2008
Untuk mewadahi dan menggali potensi diri siswa SMA Negeri 1 Lawang ditahun pelajaran 2008-2009 sekolah (bp.Drs H Sugeng Hariono,MPd, Kepala Sekolah), meletakkan penjadwalannya di hari sabtu, mulai pukul.06.45-09.45 disetiap pekannya. Pengembangan diri yang inti pelaksanaannya mengacu pada kebutuhan dan potensi para siswa sehingga tidak kurang dari 21 jenis pengembangan diri yang mencakup bidang-bidang ketrampilan, seni, olahraga, jurnalistik, musik/band, karawitan, marching band, gambar grafik, teater/drama, bahasa jepang, mandarin, perisai diri, karate, kungfu, menjahit, membatik, badminton/bulu tangkis, basket, bola volly, sepak bola, PARA.

Karena berdasar pada kebutuhan dan potensi diri siswa, maka pengembangan diri, ekskul tidak menutup kemungkinan membuka jenis pengembangan diri yang lain. Yang jelas SMANELA akan mewadahi potensi yang ada di diri siswa, dengan harapan, potensi yang ada dalam diri siswa berkembang secara optimal. Sebagai contoh, prestasi siswa pengembangan diri karate yang ikut dalam PORKAB pada tanggal 19-21 Desember 2008 yang pelaksanaannya oleh kabupaten Malang yang bertempat di Pakis,SMANELA yang mewakili kecamatan Lawang dan kecamatan Singosari memperoleh 10 medali emas, 4 medali perak, dan 3 medali perunggu.

Demikian pula SMANELA berpartisipasi dalam kirab budaya, dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Malang yang ke 1248, SMANELA mengeluarkan pengem-bangan diri PARA dan Kungfu dengan Barongsai yang memukau masyarakat, karena kirab dimulai dari DIKNAS-/Kabupaten Malang hingga stadion kanjuruhan sembari beratraksi kelihaian memainkan barongsai diperagakan pula jurus-jurus kungfu dalam kirab tsb. Kirab budaya Kabupaten Malang yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 28 desember 2008 yang diikuti oleh unsur dinas yang ada di Kabupaten Malang ini menambah semarak dan suksesnya “KIRAB BUDAYA” di Kabupaten Malang.

Dalam upaya meraih prestasi baik akademis maupun non akademis, SMANELA berusaha memperoleh sebutan yang terbaik. Sebagai bukti lainnya inilah, ketika pemilihan para personil pasukan pengibar bendera merah putih di ulang tahun kemerdekaan yang ke 63 Kabupaten Malang, siswa-siswi SMANELA terpilih 4 orang personil pasukan pengibar bendera tsb, pun pula ditingkat Kecamatan Lawang.

R S B I
Untuk menunju sekolah dengan standar RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional), sekolah dan masyarakat Lawang harus berani mengambil resiko dengan melengkapi sarana dan pra sarana yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan. Demikian juga peranserta alumni harus digali dengan menga dakan silaturahmi alumni dan mem bicarakan prospek sekolah pada masa yang akan datang. Bila pihak sekolah, orang-tua siswa, komite sekolah, pengu saha dan alumni menyatukan per-sepsi untuk bersama-sama memajukan sekolah; Sekolah Berstandar Internasional bukan merupakan persoalan lagi.(MD+)
Selengkapnya...

Jumat, 19 Maret 2010

Pengumuman SK Direksi PDAM Kab Malang No. 15 Tahun 2008


Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang dengan Surat Keputusan Nomor 15 Th 2009 telah mengadakan penyesuaian tarif air minum sebagaimana terdapat dalam clpbox diatas. Adapun penjelasan dari surat Keputusan Direksi PDAM Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2009 tersebut adalah :

KELOMPOK I
Pelanggan yang membayar tarif rendah (tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding beaya dasar) untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.

A. Sosial Umum.
Kran Umum.

B. Sosial Khusus.
Rumah ibadah, yayasan -yayasan sosial (panti sosial, panti jompo, YPAC, panti yatim piatu dll) pondok pesantren, puskesmas pembantu / klinik pemerin-tah, sekolah negeri /swasta.

KELOMPOK II
Pelanggan yang membayar tarif dasar (tarif yang nilainya ekuivalen dengan beaya standar) untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.

A. Rumah Tangga
Pelanggan rumah tinggal yang tidak untuk melakukan kegiatan usaha.

B. Instansi.
Sarana milik pemerintah, lembaga pe merintah, kolam renang milik pemerin-tah, kantor pemerintah, rumah sakit pemerintah, puskesmas, asrama pemerintah / TNI, POLRI, lembaga non departemen, perguruan tinggi (negeri/swasta).

KELOMPOK III
Pelanggan yang membayar tarif penuh (tarif yang nilainya lebih tinggi di bandingkan beaya dasar) untuk meme-nuhi standar kebutuhan air minum.

A. Niaga Kecil
Warung kedai, pedagang eceran, usaha service (kendaraan roda dua, elektronik). Tempat praktek dokter bersama, Laboratorium klinik, apotik/ toko obat, Rumah sakit bersalin swasta,Balai Pengobatan/ klinik swasta, Dokter Spesialis/ Umum/ Bidan. Show room, Lembaga Pendidikan, kursus, usaha fotokopi, penjahit, usaha kesegaran jasmani, media elektronik, tempat hiburan (night club, diskotik, bioskop), Gedung Kesenian, Café Foto Studio, Counter HP, Warnet, Losmen/ Penginapan, rumah tempat kost, usaha niaga kecil lainnya.

B. Niaga Besar
Rumah makan, Toko ruko, Pasar Swalayan, SPBU, Hotel, Bengkel Mobil, Dealer Sepeda motor/ mobi, Bank Swasta/ BUMN / BUMD, Rumah Sakit Swasta, Kolam Renang milik Swasta, Kantor Perusahaan Swasta, Kantor Notaris/ Konsultan, Usaha Koperasi, Biro Perjalanan, Stasiun KA, Terminal, Pergudangan, Cuci Motor, Pedagang Besar, (ekspotir, importir, ekspeditur, distributor, usaha Niaga besar lainnya.

KELOMPOK IV
A. Industri Kecil
Peternakan kecil, pengrajin keramik, kerajinan rumah tangga, konveksi kecil, Pabrik roti, rumah tangga dan asrama yang berkomplek industri, tempat penjualan air, usaha industri kecil lainnya.

B. Industri Besar
Karoseri, Pabrik Kimia, Perkayuan, Pabrik es Swasta, Cold Strom, pabrik, pabrik minuman/ makanan, Peternakan besar, Pabrik Penggilingan padi, rumah tangga yang besar di komplek industri, Usaha industri besar lainnya.

KELOMPOK KHUSUS
Pelayanan air yang menggu nakan alat angkut/ tangki air.

Direktur Utama
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN MALANG

Ttd


Drs. H. MOCH. HASAN, MM
Selengkapnya...

Kamis, 18 Maret 2010

Prestasi SMPN 3 Lawang (SSN)


SMPN 3 Lawang yang terletak dijalan menuju taman agrowisata wonosari ini terlihat semakin lama semakin maju, berkat pengelolaan yang dilakukan se-cara intensif dan profesional oleh pakar pendidikan Drs Trisno Hadi, M.Pd sejak 20 Nopember 2006. Kerjasama yang dilakukan dengan pengurus komite sekolah serta bantuan dana pemerintah telah memaju kan SMPN 3 Lawang ini secara bertahap dan pasti, dimana hal itu dapat dilihat dari status sekolah yang sekarang menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN).

Dalam menanggapi sekolah gratis yang dilakukan pemerintah dewa sa ini, pria berkacamata ini telah sejak dini mempersiapkan segala kemungkin an yang ada, antara lain (1) Mengelola sekolah dengan Standar Nasional Pendi dikan sejak awal tahun ajaran dengan menggunakan Rencana Anggaran Belanja Sekolah yang telah disusun bersama dengan pengurus Komite Se-kolah, (2) berkoordinasi untuk menyama kan sikap bahwa pengelolaan dan pem-beayaan operasional sekolah sesuai SNP. Sehingga dengan demikian adanya kebijakan menggratiskan SDN dan SMP seperti yang dilaksanakan pemerintah cq Mendiknas bukan menja di masalah, karena sudah ada calon dana pengganti dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Kepala sekolah SMP Negeri 3 Lawang ini juga menyambut baik kehadiran MEDIA PENDIDIKAN yang berkiprah sebagai wahana komunikasi inter-aktif antar pelaku pendidikan, dalam hal ini pemerintah dan masyara-kat. Sebagai mitra kerja untuk saling memajukan program pendidikan, sehing ga akan memudahkan tranfer informasi dan meminimalis kesenjangan persepsi informasi antara pengelola pendidikan, pengelola sekolah dan masyarakat.
Media akan sangat membantu pengelolaan pendidikan jikalau media tersebut bersikap obyektif dan mempu nyai iktikad untuk bersama sama mema jukan pendidikan dinegara kita. Jika tidak ada media yang mau berperan dalam dunia pendidikan, maka sudah dapat dipastikan betapa miskinnya informasi yang akan diterima masyarakat tentang dunia pendidikan. Oleh karenanya media harus juga dapat mengerti akan makna dan hakekat pendidikan nasional.

Berbicara tentang prestasi yang telah dicapai SMP Negeri 3 Lawang, maka akan sangat mengejut kan karena ternyata ada kejuaraan tingkat internasional yang telah diraihnya. Secara gamblang pria berku-mis tipis ini menuturkan hasil prestasi SMP Negeri 3 Lawang sebagai berikut : (1) Juara Lomba Melukis Se-Asia dalam “Global Art” tahun 2007, (2) Juara I Lomba Pramuka Tingkat Kabupaten (Lokagapram) Tahun 2007, (3) Juara III Festival band Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan dalam rangka HUT SMA Negeri 1 Singosari Tahun 2007, (4) Juara I Sepak Bola “Angkasa Cup” se Malang Raya Tahun 2008, (5) Juara I Lomba Melukis se Malang Raya pada HUT SMK Muhammadiyah Singosari Tahun 2008 dan (6) Juara ketiga Bahasa Inggris se Malang Raya. Begitu besarnya antusias perhatiannya pada sekolah, akhirnya membuahkan hasil dengan dicapainya SMP Negeri 3 Lawang ini menjadi sekolah berstandar nasional (SSN).
Selengkapnya...

Rabu, 17 Maret 2010

Suradji - Kepala Desa Bedali Lawang, Peduli Terhadap Pendidikan


Desa yang terletak di ujung sela tan Kecamatan Lawang adalah Desa Bedali, satu desa yang tak asing lagi ba gi masyarakat Kabupaten Malang. Seti ap perjalanan darat dari Malang menuju Surabaya atau Pasuruan pasti melewati desa ini. Kalau disebut nama Desa Bedali orang akan mengingat sebuah nama yang tak asing lagi disitu, SURADJI. Nama yang sangat pendek dan singkat tanpa embel-embel apapun, tapi cukup disegani banyak orang karena dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan mau bertanggung jawab untuk desa dan ma-syarakat didesanya.

Hal ini tampak jelas pada raut muka dan pandangan mata nya yang selalu tajam memandang ke-depan, menggambarkan pribadi kuat yang selalu memandang prospek cerah yang akan diraihnya untuk kepentingan masyarakat dan desanya. Ditengah kesibukannya sebagai pamong desa, pengemban amanat ma-syarakat didesanya, nampaknya Suradji tidak mau memalingkan mukanya pada bidang pendidikan. Pendidikan selalu diperhatikan dengan serius karena pen didikan akan menjadikan masyarakat di desanya akan semakin maju.

Pendidikan yang selalu dan amat sangat diperhatikan adalah pendidikan terhadap anak usia dini, dalam banyak kegiatan selalu diingat untuk menampil-kan kreasi-kreasi anak anak pada tiap kesempatan untuk ditampilkan. “Bagi saya mas, yang penting anak anak didesa ini bisa sekolah. Mulai kanak kanak sampai remaja harus men-dapatkan perhatian, baik dari orangtua, masyarakat desa maupun dari saya sen-diri. Hal ini adalah untuk menghindarkan anak anak dari pergaulan yang kurang bisa dipertanggung jawabkan.” Apa saja yang bisa dilakukan untuk warga desanya, dilakukannya dengan penuh kesabaran dan keuletan.

Dikatakan lebih lanjut bahwa hatinya merasa tenteran dan legah, ketika tidak terdengar lagi anak anak menangis. Pria ini semakin ceriah jika melihat anak anak bermain dengan sukaria. “Mereka adalah masa depan kita mas ! Tanpa menjadikan mereka kuat, pinter, ulet dan mempunyai keimanan, niscaya bangsa ini tidak akan punya masa depan yang membahagiakan.”
SURADJI, dikalangan tokoh masyarakat didesanya sangat disegani, karena semua pekerjaan sebagai Kepala Desa dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Seakan tidak ada yang tersisa, semuanya di-lakukan dengan musyawarah dengan masyarakat didesanya. BEDALI adalah SURADJI, dan SURADJI adalah BEDALI. Semoga masih banyak suradji-suradji di Kabupaten Malang yang kita cintai bersama ini, agar nantinya Kabupaten Malang semakin maju dan berkembang dengan pesat. (MD).
Selengkapnya...

Selasa, 16 Maret 2010

Prestasi Siswa SMP / MI Dalam Lomba


Dalam kejuaran Musabaqoh Tilawatul Qur’an siswa SMP/MTs se Kabupaten Malang yang diselengga-rakan oleh SMK 3 Muhammadiyah Singosari, UMAYA RISHA.F siswa SMP Negeri 1 Tumpang telah berhasil meraih sebagai juara pertama puteri. Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 1 Tumpang Drs. Dharmawan, HP, M.Si. Mengatakan pada wartawan MP bahwa prestasi siswa SMPN 1 Tumpang masih banyak lagi, antara lain kejuaran VAGANZA yang diselenggarakan di SMK Putra Indonesia, kejuaraan Karate Maritim Cup di Surabaya, kejuaraan Jurnalistik di SMPN 4 Kepanjen serta gelar Prestasi Siswa SMP/MTs se Kabu-paten Malang Utaral. MARIYAM SOFIA ADNINA ber-hasil menjadi Juara Pertama dalam lomba Menulis Karya Ilmiah. NOVIKA RATNA ANDIANI berha sil merebut Juara Pertama Puteri Karate se Jawa Timur. FARIDA IKLIMAH, berhasil mere but Juara Kedua lomba VAGANZA.

Atas prestasi yang telah dicapai siswa SMPN 1 Tumpang tersebut, pria berkumis tebal yang selalu tersenyum ini masih berambisi untuk meraih prestasi yang lebih banyak lagi. Apalagi dalam prestasi akademik. Atas hadirnyamedia yang mau menyebarluaskan informasi tentang perkembangan pendidikan diwilayah Kabupaten Malang ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tumpang ini berharap agar MEDIA PENDIDIKAN benar benar dapat membantu pembangunan pendi-dikan. “Memang banyak media mas, tapi yang mau turun gunung seperti sampeyan ini ya cuma MEDIA PENDIDIKAN.” Katanya sambil tersenyum mengakhiri perbincangan tentang dunia pendidikan di Kabupaten Malang. (JIS/MP)

Dalam rangka Lustrum SMK MUHAMMADIYAH 3 Singosari yang bekerjasama dengan Muspika Singo-sari, khususnya dalam Lomba Story Telling antar SMP/MT se-Malang Raya menjelang akhir tahun 2008, siswa SMPN 3 Singosari berhasil menyabet beberapa juara masing masing adalah : DHARMA RESPATI PUTRA, ber-hasil merebut juara pertama putera. YUDHA PRAMITHA, berhasil merebut juara pertama puteri. AUDRA RIZKI HIMAWAN, berha sil merebut juara kedua putera.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Singosari Sapto Suparjatmo, S.Pd. Me-ngatakan kepada wartawan MP bahwa untuk meraih prestasi kejuaran tersebut tidaklah semudah membalikkan tangan, akan tetapi perlu mendapatkan latihan dan bimbingan dari guru mata pelajaranang bersangkutan. Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Tumpang ini masih berusaha keras untuk memajukan SMPN 3 Singosari agar dimasa mendatang akan meraih prestasi yang lebih banyak. “Suwun mas, kalau hal hal begini akan dimuat dalam media. Hal ini akan memacu siswa yang lain untuk berprestasi.” Katanya sambil tersenyum. (JIS/MP).
Selengkapnya...

Senin, 15 Maret 2010

Profil SMA Negeri 1 Lawang


SMAN 1 Lawang berdiri sejak tahun 1963 dengan katagori filial SMA Negeri 3 Malang dengan alamat di Jalan Madukoro, Lawang. Sejak tahun 1975 pindah ke gedung baru yang berada di Jalan Sumber Waras, peletakan batu pertama pembangunan gedung dilakukan oleh Bupati Malang R. Soewignyo dan peresmiannya dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur R Sunandar Priyo Soedarmo pada tanggal 5 Mei 1975 dengan nama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) Malang dengan data :

No. Statistik Sekolah : 30 105 18 06 002
No. Surat Keputusan : 30 105 18 06 002
Tanggal : 15 Mei 1976.
NUS : 2602005.

Adapun nama Kepala Sekolah yang pernah menjabat di SMA Negeri 1 Lawang adalah :

1. R. SOEDARMINTO
2. Drs. BAMBANG POERWONO
3. IMAM SYAFE’I, BA
4. R. SOEDARJO
5. Drs. MOCH WARAS MOENAWAR
6. Drs. MOCH. CHOTIB
7. DJOHAN ARIFIN
8. Drs. SOEHARTONO
9. Dra. Hj. AFAH WIJIARNI
10. Dra. SRI KUSSUPARTIWI YUTADI
11. Dra. DWI TJAHYONO WIDAYAT, M.Si.
12. Dra. Hj. KUSMIYATI, M.Si.
13. Drs. , FATHEH, M.Pd.
14. Drs. H. SUGENG HADIONO, M.Pd.

Tahun 2009 ini kekuatan sekolah didukung 120 tenaga kerja (SDM) dengan rincian :
Golongan IV a 35 orang
Golongan III d 14 orang
Golongan III c 8 orang
Golongan III b 2 orang
Golongan III a 4 orang
Golongan II d 1 orang
CPNS 4 orang

Berijasah S2 2 orang
Berijasah S1 95 orang
Berijasah D.III 2 orang
Berijasah SLTA 14 orang
Berijasah SLTP 5 orang
Berijasah SD 4 orang


VISI
Menghasilkan siswa SMA Negeri 1 Lawang yang beriman dan bertaqwa,
cerdas, terampil, berbudi pekerti luhur yang mampu bersaing untuk meraih prestasi

MISI
- mewujudkan pengembangan perangkat kurikulum yang lengkap, mutakhir dan berorientasi kedepan
- mewujudkan proses pembelajaran yang optimal
- mewujudkan pendidikan yang menghasilkan lulusan cerdas dan memiliki keunggulan kompetitif
- mewujudkan sumber daya manusia tenaga kependidikan yang memiliki
Kemampuan dan kemauan kerja yang tinggi
- mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan berbasis lingkungan
- mewujudkan manajemen sekolah yang mantap dan profesional
- mewujudkan penggalangan beaya pendidikan yang memadai
- mewujdukan standar penilaian prestasi akademik


Saat ini susunan pengelola sekolah adalah :
Kepala Sekolah : Drs H Sugeng Hadiono, M.Pd.
Waka Kurikulum : Dra Surwiyati
Waka Kesiswaan : Drs Yoni Susianto, MH
Waka Sarpras : Drs Mukhlas Pujiharyoko
Waka Humas : Dwi Ningsih, S.Pd.

SMANELA yang berdiri sejak tahun 1963 berdiri diatas lahan seluas 11.800 m2 yang terdiri dari 30 ruang untuk kelas reguler dan 1 ruang untuk kelas akselerasi. Disamping ada beberapa ruang lainnya yang dipergunakan untuk ruang guru, kantor tata usaha, ruang kepala sekolah, ruang bimbingan konseling serta ruang wakil kepala sekolah dan lain lain.

Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar tersedia ruang Laboratorium (Fisika, Kimia,IPS dan Biologi), ruang komputer, ruang internet, lab bahasa, ruang perpustakaan, masjid dan ruang untuk hot-spot.

Untuk sarana pengembangan diri disediakan lapangan bola volly, basket, bulutangkis, studio musik modern & tradisional, lapangan sepak bola dan lain lain.

Pada tahun ajaran 2008 - 2009 ini sekolah ini telah membuka Kelas Akselerasi yang jumlah siswanya ada 20 orang melalui test IQ dan daftar Nilai Ujian Nasional, dimana surat keputusan dari pejabat yang berwenang sudah turun.

Beberapa prestasi yang membagakan adalah Juara Umum Lomba Bahasa Jerman Tingkat SMA/ SMK se Jawa Timur di Universitas Negeri Malang, Lomba Bahasa Jerman Tingkat SMA/SMK di kampus UNESA Surabaya, Juara Lomba Bahasa Jerman 7x berturut-turut DEVTSCHE WOCHE XII yang diselenggarakan Universitas Negeri Surabaya, Kejuaraan Karate Nasional Marinir Open 2008,

SMA Negeri 1 Lawang yang telah berhasil mencapai Sekolah Standar Nasional (mandiri) merupakan barometer pendidikan tingkat SMA di Kabupaten Malang dengan sederet prestasi akademik yang telah diraihnya. Tidak berlebihan bila menginginkan peningkatan statusnya menuju Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)
Selengkapnya...

Minggu, 14 Maret 2010

SD - SMP Negeri Satu Atap Sidoluhur Kecamatan Lawang


Salah satu program Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk memberikan kemudahan pada pada masyarakat miskin yang jauh dari jangkauan transportasi adalah pendirian sekolah SD - SMP Satu Atap. Di wilayah Kabupaten Malang sudah dibangun dan dioperasikan sekitar 20 (duapuluh) seko lah model satu atap yang terletak di desa desa terpencil yang jauh dari fasilitas transportasi umum. Sehingga dengan demikian program pendidikan dasar 9 tahun akan lebih dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.

Di desa Sidoluhur - Kecamatan Lawang mulai tahun ajaran 2007/2008 kemarin telah dioperasikan juga satu sekolah SD-SMP Satu Atap, sehingga pada tahun ajaran 2008/2009 ini sudah berjalan dengan kelas VII dan kelas VIII. Kehadiran sekolah satu atap ini sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Sidoluhur dan sekitarnya, karena masya rakat di desa Sidoluhur kebanyakan adalah masyarakat petani yang kurang begitu beruntung. Drs. Suwandi, MM, M.Si berpen-dapat bahwa dengan dioperasikannya sekolah model ini, paling tidak akan melancarkan tugasnya dalam mengelo-la pelayanan pendidikan di Kabupaten

Malang. Sedangkan Drs. Burhan Guntarso yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah mengatakan bahwa antusias masyarakat terhadap kehadir an sekolah ini sangat besar, karena masyarakat disini kebetulan banyak yang tidak mampu. Saat ini sekolah SD-SMP Satu Atap di desa Sidoluhur ini dilakukan pembenahan dengan berbagai perbaik an baik ruang kelas untuk belajar maupun berbagai fasilitas lainnya yang diperlukan agar pelayanan pendidikan dan pembelajaran kepada siswa bisa berjalan dengan lancar. Desa Sidoluhur sekarang bisa bangga mempunyai seko lah SD-SMP Negeri. (MD).
Selengkapnya...

Sabtu, 13 Maret 2010

Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan Yang Berkualitas

Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pemerintahan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005, dimana masalah pendidikan nasional dijabarkan secara terperinci dalam bab 27 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang berkualitas.

Permasalahannya adalah tingkat pendidikan penduduk masih rendah, dinamika perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi, masih adanya kesenjangan tingkat pendidikan, fasilitas pelayanan pendidikan belum tersedia secara merata, kualitas pendidikan relatif masih rendah, pembangunan pendidikan belum dapat meningkatkan kemampuan lulusan, pendidikan tinggi masih mengahadapi kendala pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, manajemen pendidikan belum berjalan secara effektif dan anggaran pembangunan pendidikan belum memadai. Sasaran yang akan dicapai kabinet ini adalah meningkatnya taraf pendidikan, meningkatnya kualitas pendidikan dan meningkatnya efektivitas dan effisiensi manajemen pelayanan pendidikan.

Program pembangunan bidang pendidikan yang akan dilakukan adalah program pendidikan anak usia dini, program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, program pendidikan menengah, program pendidikan tinggi, program pendidikan non formal, program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program pendidikan kedinasan, program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan, program penelitian dan pengembangan pendidikan dan program manajemen pelayanan pendidikan.

Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai dasar hukum kebijakan di bidang pendidikan telah mengisyaratkan perlunya meningkatkan standar nasional pendidikan untuk mengejar ketertinggalan dibidang ilmu pengetahun dan teknologi. Demikian juga dengan dikeluarkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menjawab sebagian program pembangunan dibidang pendidikan.

Dalam rangka meningkatkan standar nasional pendidikan, pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP ini dijelaskan secara rinci standar nasional yang harus dicapai yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembeayaan dan standar penilaian pendidikan. Dimana untuk selanjutnya masig masing standar tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pejabat yang terkait dengan masalah pendidikan antara lain para dirjen, Gubernur, Dinas Pendidikan Propinsi, Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.

Peraturan Pemerintah ini juga menetapkan adanya Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang berkedudukan di ibukota dan berfungsi untuk mengembangkan, memantau dan melaporkan pencapaian standar nasional pendidikan.

Pemerintah juga melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidkan untuk menentukan kelayakan program satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh suatu badan mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah. Diharapkan akreditasi adalah suatu bentuk akuntabilitas yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; sehingga tujuan akhir pendidikan berupa sertifikasi akan merupakan jaminan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan berbagai peraturan yang ada dalam pembangunan dibidang pendidikan yang intinya menuju tercapainya peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas, maka sangat dibutuhkan kemampuan para pengelola satuan pendidikan (sekolah) untuk menerjemahkan dan melaksanakannya dilapangan. Dalam rubrik Sistem Pendidikan Nasional yang akan dimuat secara berkala dan berkesinambungan ini akan diuraikan dengan jelas dan transparan berdasarkan pendekatan pada regulasi yang ada. Selain itu pendapat para pakar pendidikan terhadap hal ini adanya konsep pengembangan dan hal hal yang menyangkut implementasi di lapangan akan merupakan suatu masukan yang berharga bagi semua pihak yang berkecimpung didunia pendidikan.

Dengan berbagai aturan yang berkaitan dengan maksud untuk mengambangkan dan memajukan pembangunan dibidang pendidikan, sudah selayaknya semua elemen bangsa ini berpartisipasi aktif untuk terus berperanserta mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi anak bangsa. Perlahan namun pasti, cita cita proklamasi sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 akan segera terwujud. Pendidikan yang merupakan unsur penting dalam penyiapan generasi penerus perjuangan bangsa harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Akhirnya hanya tekad, konsep, pendanaan dan waktu jualah yang akan menetukan keberhasilan bangsa ini pada masa mendatang. (Team Redaksi)Y6E77B3PWYCF
Selengkapnya...

Jumat, 12 Maret 2010

Surat Mendiknas Nomor 186/MPN/KU/2008 Tanggal 2 Desember 2008


Surat Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 186/MPN/ KU/2008 tertanggal 2 Desember 2008 ditandatangani langsung oleh Prof Dr Bambang Sudibyo MBA yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati / Walikota seluruh Indonesia (gambar inzet) yang sempat menggegerkan dunia pendidikan tersebut, ternyata perihalnya hanya menyebutkan Bantuan Operasiobal Sekolah (BOS) TA 2009.

Isi surat Mendiknas tersebut berisi penyampaian bahwa Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk anggaran 2009 dinaikkan rata-2 sebesar 50% dari tahun anggaran 2008 disertai dengan rinciannya. Disebutkan pula disitu pertama, Jumlah satuan beaya BOS tersebut termasuk untuk pembelian buku teks yang ketentuannya lebih lanjut akan diatur melalui petunjuk teknis dari Direk torat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,

Kedua, dengan kenaikan kese-jahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009 semua sekolah SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari beaya operasional sekolah kecuali sekolah pada katagori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Ketiga, Pemerintah propinsi dan Kabupaten/Kota mengendalikan pungutan beaya operasional di SD dan SMP Swasta sehingga dari keluarga siswa miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta bebas dari pungutan untuk beaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa yang berasal dari keluarga mampu.

Ke-empat, Pemerintah Propinisi dan Kabupaten/Kota wajib mensosialisa sikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberikan sangsi kepada pihak yang melanggarnya.
Kelima, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota wajib memenuhi keku rangan beaya operasional dari APBD masing masing, jika BOS dari Departe men Pendidikan Nasional belum mencukupi untuk menggratiskan siswa SD dan SMP Negeri dari pungutan beaya operasional sekolah.

Beberapa tanggapan masyarakat yang masuk ke kantor redaksi menyata kan sangat mendukung adanya kebijakan menggratiskan biaya pendidikan di SD dan SMP Negeri, karena hal ini meru pakan hal yang sangat meringankan beban masyarakat terutama golongan yang tidak mampu. Akan tetapi ada juga yang menyatakan kebijakan tersebut kurang mengenai sasaran, karena saat ini justru yang sekolah di SD dan SMP Negeri kebanyakan adalah golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah keatas. Apalagi dikota kota besar, SD dan SMP Negeri merupakan sekolah kelas elite. Ada juga kelompok masyarakat yang menilai kebijakan Mendiknas dengan menggratiskan SD dan SMP Negeri bernuansa politis dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum. yang timbul dimasyarakat merupakan hal yang biasa di jaman demokrasi yang sedang dinikmati oleh bangsa ini.

Seorang ustadz bahkan mengatakan ketika Allah akan mengeluarkan kebijakan menciptakan Adam, maka para malaikatpun mengaju kan usulan atau pendapat yang berbeda dengan maksud dan kehendak Allah. Akan tetapi Allah memaklumi keadaan itu dan mengadakan test-case untuk mengetahui apakah kebijakan Allah yang keliru atau pendapat para malaikat itu yang tidak benar. Dan semuanya jadi

Bermacam-macam pendapat bahwa kebijakan Allah-lah yang benar. Sedangkan malaikat yang menjadi provokator akhirnya dihukum oleh Allah sehingga menjadi Iblis.
Pertanyaannya, apakah bangsa ini juga akan mencoba untuk menilai kebijakan pemerintah menggratiskan beaya operasional sekolah SD dan SMP Negeri sebagaimana para malaikat itu juga mencoba menilai kebijakan Allah ?

Yang jelas Mendiknas bukanlah Tuhan, beliau juga adalah manusia seperti warga negara yang lain. Negara kita adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi adanya perbedaan diantara warganya, oleh karenanya terbuka pintu yang sangat lebar untuk mencoba menilai kebijakan pemerintah dalam hal ini kebijakan Menteri Pendidik an Nasional.

Apapun kebijakan yang dikeluar kan pemerintah yang menyenangkan rakyat terutama masyarakat yang tidak mampu, maka hal ini patut disebut kabar gembira dan menyenangkan sekali. Mungkin pemerintah menyadari bahwa saat inilah rakyat harus bergembira ria dapat menyekolahkan anaknya tanpa ada pungutan yang memberatkan.

Kini bola sudah dilempar oleh pemerintah dan kita tinggal menunggu siapa saja yang dapat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk berdemokrasi dengan mengajukan pendapat yang berbeda melalui prose-dur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah melalui jalur politik, jalur musya warah atau bilamana perlu melalui jalur hukum. Semua bisa dilakukan, yang penting dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku dan santun. (MD)
Selengkapnya...

Berbagai Tanggapan Terhadap Surat Mendiknas Nomor 186/MPN/KU/2008

Anggota DPRD Kabupaten Malang yang sangat intent memperhatikan dunia pendidikan ini, ketika diminta tanggapan seputar adanya Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/MPN/KU/2008 bekum bersedia memberikan komentar. Walau dipancing bahwa Surat Menteri tersebut akan sangat berpenga-ruh terhadap APBD Kabupaten Malang Tahun 2009 ini, pria yang berpenampilan sederhana ini tetap tutup mulut. “Maaf mas, saya baru saja rapat soal kesehatan. Jadi belum bisa beri komentar. Sekali lagi maaf, ya maas !.”

KEPALA BAPEKAB MALANG
Dua kali didatangi di kantornya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Malang, melalui stafnya me ngatakan belum bersedia menemui war tawan MP. “Kalau bapak beralasan gitu, biasanya bapak tidak berkenan untuk bertemu, mas. Lain kali mungkin bisa.”

KEPALA SMKN Singosari.
Ketika didatangai wartawan MP di kantornya jalan Mondoroko, Singosari menyatakan sedang sibuk dan tidak bersedia memberikan komentar.

KASEK SMPN 1 LAWANG
Drs H Sunaryo, M.Pd. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lawang ketika dimintai komentarnya tentang surat Mendiknas menyatakan “Sebagai petugas pelaksa-na dilapangan, apapun yang menjadi kebijakan atasan kami akan melaksana kan dengan sebaik-baiknya. Apalagi su-dah disetujui oleh pengurus Komite Sekolah beberapa saat yang lalu. Saat ini kan kami sedang mempersiapkan per hitungan RAPBS yang baru.”


SEKRETARIS KPU.
Drs Bambang Prayitno, Sekretaris KPU Kabupaten Malang mengatakan menyambut baik kebijakan pemerintah dengan menggratiskan beaya pendidik-an. “Itu satu langkah maju, mas !”

ETIK ibu rumah tangga mengatakan sangat membantu rakyat miskin. Hanya yang mampu seharusnya malu dong. Jadi mereka harus bayar.

Moch Yahya Abuamar, SH, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Malang berpendapat bahwa saat ini sedang terjadi persaingan antara sekolah negeri dan swasta. Oleh karenanya diperlukan penyiapan SDM yang handal dan siap berpacu dalam persaingan. Yang tidak mau maju/ ber saing akan hancur dengan sendirinya. Masalah penggratisan bagi SD dan SMP Negeri saya sangat setuju, karena hal ini sangat menggembirakan seluruh rakyat. Disamping itu perlu juga dipikirkan perkembangan sekolah2 swasta, karena daya tampung sekolah negeri sangat terbatas. Bagaimanapun persaingan global paradoks didunia pendidikan harus mendapatkan perhati-an dari pemerintah dan kita semua. Kepada tabloid MEDIA PENDIDIKAN, saya ucapkan salut atas apresiasi nya terhadap dunia pendidikan.

EDI, tukang parkir
Mengatakan bahwa kebijakan itu sangat membantu rakyat miskin. Tapi yang mampu tetap bayar dong.

SUJIAMAN, Tukang Ojek.
Kebijakan Menteri Pendidikan sangat membantu orang tidak mampu, tapi bagi yang kaya ya harus mbayar, mas. Saya sangat gembira karena kedua anak saya sekolah di SMP Negeri.”
Selengkapnya...

Kamis, 11 Maret 2010

Ki Semar Sabda - Konsepsi Manunggaling Kawulo Gusti Dalam Segala Aspek Kehidupan Manusia

Siapa yang tidak kenal dengan Semar yang terkenal di belahan bumi ini yang sebenarnya adalah titisan dewa bernama Ismaya anak Sang Hyang Tunggal. Hanya saja, kebanyakan orang mengetahui atau mengenal Semar dalam tokoh pelaku humor atau tokoh dagelan di pewayangan baik wayang kulit maupun wayang orang. Yang mana peran semar ini memiliki peran sejarah yang unik dan mengesalkan karena mengikuti perjalanan tuan- tuannya yang memiliki sifat atau watak untuk selalu berbuat jahat dan murka.

Pekerjaan semar adalah mengingatkan tuannya tentang mana perbuatan itu benar dan mana perbuatan itu salah, kepiawaiannya adalah tidak lupa selalu melontarkan kritik, saran yang benar. Walaupun terkadang tuannya berjalan sekehendak hati menuruti nafsu manusianya tanpa pernah mematuhi anjuran-anjurannya juga tanpa memperdulikan akibatnya sehingga terjadi kekacau-balauan yang total luas mendalam. Alam dihajar ketidakseimbangan, situasi dan kondisi obyektif manusiawi dan kehidupan sarat dengan penyimpangan di segala sektor, di sektor alam misalnya terjadi banyak gempa bumi, gunung meletus, banjir dan sebagainya. Justru akan terjadi sebaliknya apabila anjuran-anjurannya dipatuhi dan dilaksanakan maka akan menyebabkan negara aman sentosa, rakyatnya tenteram terhindar dari musibah, murah sandang pangan.

Semar disamping pelaku humoris dengan kata lain salah satu sifatnya adalah suka menghibur, tetapi juga sebagai pengantar yang mempunyai fungsi penting yaitu mengasuh, mendidik para kesatria keturunan dewa dan tentunya ksatria yang diantarnya tentu jaya. Semar sebagai lambang ”rakyat” yang mempunyai watak kebaikan karena semar terkenal dengan kesabarannya, pengasih, menjaga kebenaran, tidak mau hal-hal yang angkara murka dan tidak pernah sedih.

Semar tadi juga mempunyai hal-hal yang tersembunyi dan mistik, yang bersifat rahasia maupun gaib karena menyamarkan tentang pandangan kehidupan jiwa (kerohanian), makanya tidak asing dipakai sebagai gambaran leluhur bagi orang jawa sehingga ia dijuluki dewa mangejawantah karena apa yang disabdakan (diucapkan) akan terjadi atau istilahnya tahu sebelum kejadian atau tahu apa yang akan terjadi (weruh sadurunge winarah). Dengan sifat, watak dan peran semar yang nampak tadi mengingatkan akan “lelaku”. Artinya, bahwa semua yang dilakukan bersandar kepada Tuhan secara murni dan mutlak, bisa dikatakan tidak berfikir akan keduniawian. Yang nantinya akan memasuki kedalam alam sejati atau kehidupan sejati ”wani mati sak jroning hurip“ (artinya berani mati di dalam hidup, jiwanya selalu hidup). Dari kehidupan yang sejati tersebut akan mencapai Kesempurnaan Hidup (Kasampurnaning Hurip) artinya “Manunggal” yang artinya menyatunya atau meleburnya antara cipta, rasa dan karsa mencapai kesatuan kembali dengan Tuhan (Manunggaling Kawula Gusti) dengan kata lain, “Gusti iku dumunung ana jeneng sira pribadi”.
Selengkapnya...

Rabu, 10 Maret 2010

Dewan Pendidikan Kab Malang

Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur hak dan kewajiban masyarakat dalam dunia pendidikan yang meliputi peran serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Dalam menjalankan peran sertanya dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan.

Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan, masyarakat dapat berperan serta melalui Komite Sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dapat dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Sedang Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dapat dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingan nasional, propinsi dan kabupaten.

Untuk melegalisir peranserta masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Keputusan Nomor 044/U/2002 yang mengatur tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Komite sekolah dibentuk dengan tujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan oprasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, menciptakan suasna dan kondisi transparan, akuntable dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Komite sekolah dapat berperan sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol dan mediator antara pemerintah dengan masyarakat.

Dewan Pendidikan dibentuk dengan tujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Guna meningkatkan peranserta masyarakat dalam pendidikan sebagaimana dikehendaki dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka dipenghujung tahun 2008 kemarin telah dapat ditetapkan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Malang untuk periode tahun 2008-2012 dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 180/480/KEP/421.013/2008 yang ditandatangi oleh Bupati Malang pada tanggal 15 Desember 2008.

Dalam surat keputusan Bupati Malang tersebut diuraikan tugas Dewan Pendidikan Kabupaten Malang sebagai berikut :(1) mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,(1) melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorang-an/organisasi), Pemerintah Daerah, DPRD berkenaan dengan penye-lenggaraan pendidikan yang bermutu (3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, (4) Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah / DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan Kepala satuan Pendidikan serta kriteria fasilitas pendidikan dan hal hal lain yang terkait dengan pendidikan, (5) Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan dan (5) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.

Dengan telah disahkannya pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Malang periode 2008-2012 itu diharapkan pembangunan penyelengga raan pendidikan di Kabupaten Malang dapat berjalan lebih baik dan lebih berkembang. Mampukah Dewan Pendidikan Kab Malang melaksanakan tugasnya itu ? Masyarakat sedang menunggu kiprah pengurusnya sehubungan dengan ada nya penggratisan beaya pendidikan di SDN dan SMPN sesuai dengan surat Mendiknas No.186/MPN/KU/2008 tanggal 2 Desember 2008 yang dituju-kan kepada Gubernur dan Bupati selu ruh Indonesia. (MD).
Selengkapnya...

Selasa, 09 Maret 2010

Program Dinas Pendidikan Tahun 2009


Ditemui ditengah kesibukan propaganda pendidikan gratis di kantor nya, pria berwajah serius ini masih sempat tersenyum kepada wartawan MP walau ketegangan nampak diwajah nya. Drs. Suwandi, MM, M.Si. Pejabat karier dibidang pendidikan ini akan me maparkan rencana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam rangka untuk meringankan beban beaya pendidikan bagi masyarakat golongan tidak mampu atau miskin. Berbagai program pembangun an dan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab Malang diarahkan untuk memberikan keringanan beaya sekolah dan pada saat ini sudah dilaksanakan bebas beaya sekolah bagi siswa dari keluarga miskin.

Program program yang telah dilaksanakan antara lain (1) Pelaksana an program BOS dan BOS Buku pada jenjang SD dan SMP, (2) Pelaksanaan dan pengembangan Program BKSM (Bantuan Khusus Siswa Miskin) untuk jenjang SMA/SMK/MA, (3) Pengem-bangan SD/SMP satu atap untuk menampung anak anak dari keluarga miskin diwilayah sulit transportasi, (4) Pengembangan Unit Sekolah Baru (USB) SMP/SMA/SMK Negeri dan (5) peningkatan pemberian bantuan sarana dan prasarana pembelajaran ke sekolah agar dapat meringankan beban orang tua/walimurid.

Kelima program dinas tersebut semata-mata ditujukan untuk melaksa-nakan pelayanan pendidikan yang ber-kualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat luas, khususnya di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Malang. Dukungan pemerintah daerah sangat besar pada dinas yang dipimpin nya, hal terlihat kesigapan para pejabat di kantor Bupati maupun dari DPRD Kab Malang yang selalu memberikan arahan agar semua program pendidikan yang di laksanakan di Kabupaten Malang berjalan dengan lancar.

“Coba, lihat struktur organisasi dan diskripsi jabatan yang telah diperba ruhi dan pengesahan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Malang. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak Pemerin tah Kabupaten Malang dalam menanga-ni masalah pendidikan di Kabupaten Malang ini, kan ?” Saat ini seluruh pejabat yang ada dikalangan Dinas Pendidikan Kabupa-ten Malang sedang sibuk memahami dan bermusyawarah untuk membuat keputusan seputar surat Mendiknas Nomor 186/MPN/KU/2008. Semua pe-jabat yang ada terlibat untuk mencari solusi yang terbaik bagi terlaksananya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, tanpa meninggalkan hak hak masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan tersebut dengan cara yang selama ini diberlakukan yaitu tanpa bayar alias garis.

Seluruh Kepala SD dan SMP Negeri nampaknya sudah sepakat dari dulu untuk menggratiskan siswa dari keluarga tidak mampu / miskin. Dan memang tidak ada masalah samasekali dalam persoalan ini, akan tetapi kendala yang dihadapi adalah orang2 mampu yang berlagak miskin. Masalah surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/MPN/KU/2008 bukannya menjadi persoalan bagi SDN ataupun SMPN, karena dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh kekurangan Dana BOS dari pemerintah pusat harus ditanggung oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Malang. Yang jelas masing-masing sekolah negeri saat ini sedang memper-hitungkan jumlah kekurangan dana yang akan diperhitungkan kepada Dinas untuk diajukan ke Pemerintah Kabupa-ten Malang. Satu persoalan baru lagi, mampu kah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengajukan dan menggolkan cairnya kekurangan beaya pendidikan yang akan datang ? (MD).
Selengkapnya...

Link Exchange

Amnunews
Top Healthy Reviews
Automotive for you
Media Pendidikan
Kelly World News
Soccer Player Wives And Girlfriends
Rock Music Fans
Belajar Hukum Indonesia
Lawang Post
The Most Popular Person Now Selengkapnya...

Senin, 08 Maret 2010

Mengenal Lebih Dekat Dinas Pendidikan Kab Malang


Dalam rangka untuk lebih menunjang pelaksanaan program pendidikan, Pemerintah Kabupaten Malang dengan dasar Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2008 tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dalam peraturan bupati tersebut susunan organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang TK/RA dan SD/MI, Bidang Sekolah Menengah, Bidang Pendidikan Luar sekolah, Bidang Tenaga Teknis Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah bidang pendidikan yang bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan berdasar asas otonomi dan tugas perbantuan serta bertanggung jawab kepada Bupati Malang melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mempunyai tugas memimpin Dinas Pendidikan dalam perumusan perencanaan kebijakan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan, penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian teknis bidang pendidikan serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bidang pendidikan. Saat ini jabatan Kepala Dinas Pendidikan di percayakan kepada Drs. Suwandi, MM,MSi. Seorang pejabat karier yang mulai merintis kepegawaiannya di dunia pendidikan.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program dinas, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengagendaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan urusan keuangan. Yang menjadi pemangku jabatan sekretaris saat ini Dra Mamik Sri Utami, M.Si. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Kepala Bidang TK/RA dan SD/MI mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dalam bidang kurikulum, pengelolaan sekolah, sarana dan prasarana serta pembinaan tenaga teknis TK/RA dan SD/MI. Bidang TK/RA dan SD/MI terdiri dari Seksi Kurikulum TK/RA dan SD/MI, seksi Kesiswaan TK/RA dan SD/MI dan Seksi Sarana TK/RA dan SD/MI.

Kepala Bidang Sekolah Menegah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dalam bidang kurikulum, pengelolaan sekolah, sarana dan prasarana serta pembinaan tenaga teknis sekolah lanjutan dan menengah. Jabatan kelapa bidang saat ini dipegang oleh Ir. Holidin, MM. Bidang Sekolah Menegah terdiri dari Seksi Kurikulum SMP/MTs/SMA/SMK/MA, Seksi Kesiswaan SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan Seksi Sarana SMP/MTs/SMA/SMK/MA.

Kepala Bidang Pendidikan Luar sekolah mempunyai tugas melaksanakan sebagian dalam bidang pendidikan luar sekolah. Jabatan ini sekarang dipegang oleh Drs. Abdul Haris, M.Si. Bidang Pendidikan Luar Sekolah terdiri dari seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Kepala Bidang Tenaga Teknis Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dalam membina karier guru, peningkatan mutu guru, koordinasi perlindungan hukum tenaga kependidikan dan koordinasi penyelenggaraan penataran. Bidang Tenaga Teknis Pendidikan terdiri dari Seksi Tenaga Teknis TK/SD, Seksi Tenaga Teknis SMP/SMA/SMK dan seksi Tenaga Teknis Pendidikan Luar Sekoalh dan Pengawasan. Drs. Khoirul Fathoni, M.Si saat ini dipercaya Bupati Malang dalam menangani jabatan ini. Kepala UPTD merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan diwilayah tertentu.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan yang terdiri dari sejumlah tenaga kerja dalam jenis dan jenjang jabatan fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok seuai dengan keahlian yang dibutuhkan, dimana kelompok jabatan fungsional Pengawas mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan mutu pendidikan pada sekolah dilingkungan Kabupaten Malang. Dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dan diuraikan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2008 tersebut, diharapkan Dinas Pendidikan Kab Malang akan dapat bekerja lebih profesional dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan khususnya dalam memajukan dan mengembangkan masalah pendidikan diwilayah Kabupaten Malang. Selamat Berjuang pak Wandi, seluruh masyarakat Kab Malang menanti keberhasilan anda. (TEAM REDAKSI)
Selengkapnya...