Senin, 31 Mei 2010

Jenis Kegiatan Yang Tidak Boleh Dibeayai Dana BOS

Dari hasil pantauan Media Pendidikan terhadap pelaksanaan pemakaian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak digulir kan oleh pemerintah, maka berda sarkan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2008 terdapat beberapa jenis kegiatan yang seharusnya tidak didanai dari Dana BOS terlanjur dila kukan oleh sekolah sekolah di Kabu paten Malang.Adapun jenis kegiatan yang tidak boleh didanai dari Dana BOS adalah sebanyak 132 kegiatan antara lain :

001 Bantuan pembelian hewan Qurban
002 Beaya Diklat KTI
003 Beaya kegiatan HUT RI
004 Beaya Loundry Gorden
005 Beaya pelepasan siswa
006 Beaya perawatan taman
007 Beaya perawatan TV siswa
008 Beaya Raker Kepala Sekolah
009 Beaya seminar sertifikasi dan KTI
010 Beaya Takziah
011 Halal bihalal PGRI
012 Hardiknas
013 Honor Komite Sekolah
014 Honor penyelesaian lap BOS
015 Iuran Komite
016 Iuran Pramuka
017 Jasa dokter sekolah
018 Hardiknas Kecamatan
019 Kegiatan pondok romadhon
020 Seminar hukum ttg korupsi
021 Konsumsi Guru dan pegawai
022 Konsumsi halal bihalal
023 Konsumsi hari Kartini
024 Konsumsi Idhul Adha/Fithri
025 Konsumsi koreksi UAN
026 Lembur panitia UTS
027 Konsumsi workshop SSN
028 Konsumsi lembur
029 Makan siang UUS
030 Konsumsi Maulid nabi
031 Konsumsi panitia Try out
032 Konsumsi panitia UTS
033 Konsumsi pembinaan
034 Konsumsi pembinaan SSN
035 Konsumsi pengawas
036 Konsumsi penguji ujian praktek.
037 Konsumsi Hari Natal
038 Konsumsi perpisahan kelas
039 Konsumsi Pra-USEK
040 Konsumsi rapat dinas
041 Konsumsi rapat dinas persiapan UNAS
042 Konsumsi rapat pemilihan pengurus OSIS
043 Konsumsi rapat USEK
044 Konsumsi rapat walimurid
045 Konsumsi tamu MBE dan rapat staf
046 Konsumsi tes sumatif
047 Konsumsi Ujian praktek
048 Konsumsi UNAS
049 Material perbaikan taman
050 Pembelian memory visipro
051 Ongkos perbaikan taman
052 Paguyuban KTU
053 Pakaian kerja pesuruh dan tukang kebun
054 Partisipasi Natal Kecamatan
055 Paving block halaman
056 Pembelian drums dan keyboard.
057 Pembelian gitar listrik
058 Pembelian gorden
059 Handycam
060 Pembelian kalender
061 Pembelian kalkulator
062 Pembelian kamera digital
063 Pembelian karpet
064 Pembelian kipas angin
065 Pembelian komputer
066 Pembelian kursi lipat
067 Pembelian laptop
068 Pembelian LCD dan transport
069 Pembelian material perbaikan kamar mandi
070 Pembelian meja guru, bangku guru, almari guru.
071 Pembelian meubelair kantor
072 Pembelian mesin photocopy
073 Pembelian mesin stensil
074 Pembelian minuman guru
075 Pembelian Notebook
076 Pengharum ruangan guru
077 Pemb peralatan komputer
078 Pemb pesawat telepon
079 Pemb pompa air
080 Pemb pot bunga kelas
081 Pembelian printer
082 Pembelian pulsa HP
083 Pembelain scanner
084 Pembelian tangga
085 Pembelian taplek meja
086 Pembelian TV
087 Pemb umbul2 HUT RI
088 Pemb Vacuum cleaner
089 Pemb kaos dan topi HAOMAS
090 Perbaikan komputer diruang Komite
091 Perbaikan kursi tamu
092 Perbaikan PCB Power
093 Perbaikan peralatan komputer
094 Perbaikan pompa air
095 Perbaikan sound system
096 Perbaikan taman
097 Perbaikan TV dan media lain
098 Sewa sound system untuk peringatan Hardiknas
099 Slambu/gorden ruang TU
100 Sosialisasi pagu KS dan Guru
101 Spanduk hari guru
102 Study tour
103 Subsidi iuran komite
104 Sumbangan buka puasa dan halal bihalal
105 Transport dan kontribusi studi Banding
106 Transport Dharma Wanita
107 Transport Diklat Sertifikasi
108 Transport ke kantor Taspen
109 Transport kunjungan siswa
110 Transport mengambil gaji
111 Pelaksanaan Karnaval
112 Pelaksanaan program SPP
113 Pembelian almari arsip
114 Pembelian almari kaca
115 Pembelian almari kantor
116 Pembelian antenna TV
117 Pembelian beras
118 Pemb busi mesin pemotong rumput
119 Pembelian cangkul
120 Pembelian dispenser
121 Pembelian drum, keyboard
122 Transport panitia BimBel
123 Transport pelatihan wasit nasional.
124 Transport pembina Eksul
125 Transport pengetikan naskah ulangan
126 Transport Dinas Kep sekolah
127 Transport Dinas KTU
128 Transport piket guru.
129 Transport walikelas
130 Transport dan konstribusi seminar sertifikasi guru
131 Transport koordinasi panitia
132 Pemb tumpeng hari guru.
Demikian hasil temuan dari BPK pada tahun 2008 yang lalu. (MD/MP)
Selengkapnya...

Minggu, 30 Mei 2010

Reog Ponorogo Tampil Dalam Acara Elite


Ada hal yang cukup menarik dalam acara serah terima jabatan Dan Yon Kavaleri di Singosari pada 23 Februari 2009 yang lalu, yaitu ditampilkannya seni budaya nasional Reog Ponorogo. Penampilan seni budaya nasional diera globalisasi ini masih bisa dirasakan sebagai suatu hal yang cukup membanggakan. Bukan hanya karena Inspektur Upacaranya berkumis lebat seperti warok dari Ponorogo, akan tetapi kesediaan dari institusi TNI untuk selalu memunculkan budaya nasional sebagai wujud nyata kecintaannya kepada bangsa dan negara.

Dapat dikatakan bahwa pada masa globalisasi ini, sangat kurang perhatian anak bangsa terhadap kesenian nasional. Hal ini bukan disebabkan kesalahan anak bangsa sendiri, tetapi belum adanya kesediaan, perhatian dan sosialisasi dari instansi terkait untuk merasa lebih bangga dengan kesenian nasional yang tidak kalah indahnya dengan kesenian manca negara.


Bilamana seluruh anak bangsa dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh jajaran TNI-AD dalam acara elite dengan bangga menampilkan kesenian tradisional REOG PONOROGO, bukan tidak mungkin lagi kesenian nasional akan menjadi icon dalam setiap acara resmi pada instansi pemerin tah maupun swasta.

Redaksi Media Pendidikan sangat bangga dan mengucapkan penghargaan setinggi tingginya pada seluruh jajaran TNI, khusus nya di jajaran KODAM V Brawijaya yang dengan bangga menampilkan seni Reog Ponorogo pada acara penting dan terhormat tersebut.Selamat dan sukses pak Soewarno, semoga jajaran TNI dilingkungan KODAM V Brawijaya dapat menjadi suri tauladan bagi pendidikan nasional kedepan, khu susnya semangat cinta tanah air. Semangat cinta tanah air yang diwujudkan dalam pemen tasan kesenian tradisional patut dan harus dicontoh oleh seluruh gene rasi muda penerus perjuangan bangsa dalam rangka mening katkan cinta tanah air. (MD/MP).
Selengkapnya...

Sabtu, 29 Mei 2010

Artis Jakarta Sumbang Bangku Sekolah


Setelah membaca Media Pendidikan edisi kedua yang memberitakan tentang keadaan bangku SD Negeri Lawang 02 yang tak memadai, maka seorang alumni SD Negeri Lawang 02 telah datang dan memberikan sumbangan beru-pa bangku-bangku baru untuk SDN dimana dia pernah sekolah bebera pa tahun yang lalu. Alumni tersebut tidak lain adalah seorang artis laga yang telah membintangi beberapa film layar lebar maupun layar kaca yang bera-sal dari kota Lawang yang bernama Rizal Jibran. Artis tersebut bersama adik adiknya yang juga para artis ibukota telah mengumpulkan dana yang kemudian dirupakan bangku sekolah dan beberapa daun pintu serta langsung disumbangkan ke SD Negeri 02 Lawang.

Zainal Arifin selaku Ketua Komite Sekolah SD Negeri 02 Lawang melaporkan kejadian tersebut pada kantor redaksi Media Pendidikan, seraya menyerahkan potret artis tersebut.
“Kami sangat bangga sekali dengan adanya partisipasi alumni yang telah menyumbangkan seba gian hartanya untuk kepentingan pendidikan berupa bangku-bangku yang sangat dibutuhkan sekolah.”

Lebih jauh dijelaskan oleh Ketua Komite Sekolah tersebut, bahwa sebenarnya alumni tersebut tidak mau dipublikasikan kemedia massa, akan tetapi oleh karena hal ini dapat dipakai sebagai cambuk peringatan bagi pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan juga alumni yang lain. “Sebenarnya Ketua Komite yang lama sudah pernah minta pada Kepala Dinas Pendidikan, akan tetapi sampai hari ini belum ada pelaksanaannya. Apalagi ada kasus penarikan bangku disekolah oleh para pengrajinnya di Malang selatan, mungkin beliau lupa.”

Dengan adanya sumbangan bangku dan beberapa fasilitas seko lah dari pihak alumni ini telah mele-gahkan pihak sekolah dalam hal ini adalah siswa-siswa yang dapat mengikuti proses belajar mengajar disekolah dengan baik. “ Bangkunya bagus sekali, satu anak duduk pada satu bangku, seperti mahasiswa kuliah saja.” komentar seorang siswi yang berna ma Almaidah.

Memang, dengan adanya sumbangan dari alumni ini sedikit banyak akan membuka cakrawala baru dalam dunia pendidikan. Pihak sekolah seharusnya mulai menga-dakan pendekatan terhadap alumni sekolah yang telah berhasil dalam kehidupannya sebagai wujud nyata partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Orangtua / walimurid, alumni dan seluruh lapisan masyarakat seharusnya berpartisipasi terhadap dunia pendidikan. Kata pas ustadz sumbangan kedunia pendidikan merupakan bentuk amalan yang sholeh, karena pendidikan merupa kan wahana mempersiapkan calon pemimpin bangsa dimasa depan. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Rizal Jimbran sebagai artis maupun sebagai alumni sangatlah terpuji. (Nung/MP)
Selengkapnya...

Jumat, 28 Mei 2010

Peranan Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan


Alinea ke-empat pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 te-lah menggambarkan tujuan diben tuknya Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk melindungi sege-nap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdeka an, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna melaksanakan ama-nat tersebut, maka Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas telah me merintahkan pemerintah agar meng usahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang undang.

Untuk itu diterbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten-tang Sistim Pendidikan Nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidik-an, peningkatan mutu serta relevan-si dan effisiensi manajemen pendi-dikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaha ruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Untuk mencapai maksud ter-sebut sangat dipandang perlu memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khusus nya dibidang pendidikan. Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan ini diatur secara khusus dalam bab dan pasal pasal Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Secara garis besar disebut-kan bahwa peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan meliputi pe-ran serta per-orangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengu saha dan organisasi kemasyarakat- an dalam penyelenggaraan dan pe ngendalian mutu pelayanan pendi-dikan. Dalam hal ini masyarakat da pat berperanserta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil pen-didikan. Masyarakat berhak menyele nggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan ke khasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan ma-syarakat. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat haruslah dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum dan evalu-asi, manajemen dan pendanaan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Adapun dana penyelengga-raan pendidikan berbasis masya rakat dapat bersumber dari penyele nggara, masyarakat luas, pemerin tah dan pemerintah daerah serta sumber lain yang tidak bertentang an dengan peraturan perundang un dangan yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah maupun pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan teknis, subsidi dana dan sumber da-ya lain secara adil dan merata. Selain itu, masyarakat juga dapat berperanserta dalam dunia pendidikan secara lebih mendalam melalui Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah. Peranserta masya rakat dalam hal ini sudah menjurus kepada peningkatan mutu pelayan-an pendidikan yang meliputi peren canaan, pengawasan dan eveluasi program pendidikan.

Dewan Pendidikan adalah sebuah lembaga mandiri yang diben tuk dan berperan dalam peningkat an mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta penga-wasan pendidikan pada tingkat nasi onal, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhis.
Sedangkan Komite Sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendi dikan dengan memberikan pertim bangan, arahan dan dukungan tena ga, sarana dan prasarana serta pe-ngawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan atau sekolah / madrasah. Semua peranserta masyara kat dalam dunia pendidikan ini telah diatur dalam ketentuan ketentuan yang ada dalam peraturan perun-dang undangan yang ada, baik beru pa undang-undang, peraturan peme rintah, keputusan presiden, peratur an menteri pendidikan dan lain lain yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

Dengan kelengkapan aturan mengenai peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan, diharap kan agar supaya segenap lapisan masyarakat dapat mengambil ba gian untuk berperan-serta secara aktif, baik sebagai perorangan, organisasi profesi, pengusaha maupun yang lainnya. Sehingga akan dapat dapat dicapai tujuan pembangunan pendidikan secara utuh. Karena tanpa adanya peran serta masyarakat secara aktif, maka pembangunan bidang pendidikan tidak akan berjalan secara seimbang. (Tim Redaksi Media Pendidikan)
Selengkapnya...

Kamis, 27 Mei 2010

Pejabat Eselon dan Kasek di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab Malang Dilantik


Pengambilan Sumpah Ja batan dan Pelantikan Pejabat Struktural dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta pengukuhan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah diwilayah Kabupaten Malang pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2009 dilakukan oleh Bupati Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Jumlah keseluruhan peja bat yang dilantik dan dikukuhkan sebanyak 1.307 orang, yang terdiri dari eselon III B satu orang, eselon IV A sejumlah 151 orang, eselon V A satu orang dilingkungan Dinas Pen didikan Kabupaten Malang. Sedang guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah UPTD, TK, SD dan PLS sejumlah 1.154 orang.

Bupati Malang dalam sambutannya menyampaikan ucap an selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan berharap semoga ikrar dan sumpah yang telah diucap kan dimasukkan dalam hati dan dire nungkan bisa dilaksanakan dengan anggota badan. “Semoga kata-kata dan perbuatan apabila itu dilakukan, maka masa depan dunia pendidikan kita akan semakin berkualitas dan anak didik kita akan menjadi anak didik yang bisa kita banggakan dimasa yang akan datang.”


Disamping itu Bupati juga menyampaikan rasa penghargaan nya kepada dunia pendidikan, khu susnya mereka yang memasuki masa purna tugas dan telah mendar ma baktikan selama ini. Bupati Malang juga mene kankan bahwa tidak ada keberhasil an, kesejahteraan tanpa diiringi produktivitas yang tinggi dan kedisi plinan dalam menunaikan tugas dan kewajiban. “Saya sangat tidak perca ya terhadap jargon jargon yang mengatakan bahwa untuk menca pai kesuksesan tersebut, maka ada yang dinamakan gratis-gratis. Saya paling tidak percaya pada jargon ini. Semua bisa dilalui kalau ada keyakinan yang tinggi terhadap lembaga atau dunia pendidikan itu sendiri.”

Dalam pantauan MP ada be berapa guru yang statusnya dinaik kan menjadi Kepala Sekolah, antara lain Drs Sutrisno, M Baihaqi, Drs Su bakir, Abdul Zainal Arifin dan Drs H Mulyadi semuanya menjadi Kepala SMP Negeri di Kabupaten Malang. Kepada mereka itu dipesan agar selalu bekerja dengan profesio nal dan bersungguh-sungguh dalam mengelola satuan pendidikan, agar nantinya dapat berhasil dengan se baik-baiknya.

Dalam menghadapi UNAS yang akan datang, Bupati Malang juga berpesan agar dipersiapkan mulai dari sekarang, perencanaan, pelaporan dan penggunaan segala sesuatunya agar mampu bersaing dengan daerah daerah lain, asalkan bersama-sama memperbaikinya. Demikian SIARAN PERS dari Pemerintah Kabupaten Malang No.487/68/421.032/2009 yang dite rima langsung dari Kepala Bagian HUMAS pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang pada MP. (RID/NUNG/MP)
Selengkapnya...

Rabu, 26 Mei 2010

Tanggapan Pemprov Jatim Terhadap SK Mendiknas Nomor 186/MPN/KU/2008


Berdasarkan hasil konfirmasi berita dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor 042/361/202.4/2009 tanggal 17 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi dan Umum menjelaskan hal hal sebagai berikut : Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibidang pendidikan adalah “Pemerataan dan Percepatan Pendidikan” yang pada tahun 2009 ini difocuskan pada (a) Perintisan Wajib Belajar Pendidikan Menengah 12 Tahun (Wajardikmen 12 tahun); (b) Penuntasan Buta Aksara; (c) Percepatan pening katan rasio SMK terhadap SMA dan Sekolah Bertaraf Internasional.

Terkait dengan pendanaan Bantuan Operasional Sekolah untuk SD/MI dan SMP/MTs sejak pertama kali diluncurkan merupa kan program yang sepenuhnya di tanggung oleh Pemerintah Pusat (APBN), sehingga Pemerintah Pro vinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota tidak ada alokasi dana untuk BOS.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan Program Wajib Belajar Pendidikan Mene-ngah 12 Tahun yang kegiatannya adalah pemberian bantuan operasi onal sekolah untuk SMA/SMK/MA yang pendanaannya ditanggung secara sharing antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupa-ten/Kota, namun karena keterbatas an dana untuk sementara ini beaya operasional tersebut hanya dikhu suskan bagi siswa miskin saja.


Selain daripada itu, Pemprov Jawa Timur menfocuskan terhadap penuntasan buta huruf yang jumlahnya sekitar 3,4 juta orang (usia 65 tahun keatas). Jumlah 3,4 juta orang terse but sangat mempengaruhi angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Timur, pada tahun 2007 Provinsi Jawa Timur masih berada diurutan ke 19 Nasional. Percepatan peningkatan rasio SMK terhadap SMA juga men jadi focus Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena dengan sema-kin bertambahnya siswa dari SMK diharapkan dapat mengurangi pengangguran yang beberapa tahun terakhir ini terus meningkat disamping dapat meningkatkan kualitas lulusan pendidikan mene ngah yang mempunyai ketrampilan dan berdaya saing.

Dijelaskan pula, bahwa ber dasarkan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA); (b) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggar an antar unit organisasi, antar kegi-atan dan antar jenis belanja; (c) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; (d) Keadaan darurat dan (e) Keadaan Luar Biasa.

Disamping itu kemampuan PAD Provinsi Jawa Timur belum bisa dipastikan dapat memenuhi kebutuhan yang ada, termasuk himbauan Mendiknas agar meme nuhi kekurangan BOS, mengingat : (a) Pada saat ini beberapa Kabupa ten/Kota di Jawa Timur sedang terkena musibah bencana alam, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berkewajiban memberi kan bantuan; (b) Dengan banyak nya bencana alam (banjir) dibebera pa Kabupaten/Kota otomatis juga akan mempengaruhi stock pangan di Jawa Timur karena terendamnya areal persawahan sehingga petani gagal panen, kondisi ini perlu sege-ra diantisipasi; (c) Krisis global yang melanda dunia yang berdampak pada PHK para buruh serta kembali nya para TKI dari luar negeri otomatis akan menambah jumlah pengangguran di Jawa Timur, sehi ngga perlu segera diantisipasi; (d) Masih adanya program dan kegiat an yang sifatnya lanjutan, sharing serta dana pendamping yang harus disediakan oleh Pemerintah Provin si Jawa Timur terkait program dari Pemerintah Pusat sehingga memer lukan tambahan alokasi dana.

Mengingat hal hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap agar kekurangan dana BOS tersebut dapat dipenuhi oleh Pemerintah Pusat melalui Peru bahan APBN Tahun 2009, karena beban yang ditanggung oleh Peme rintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah sangat berat.

Mengenai himbauan ada nya keharusan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupa ten/Kota untuk melaksanakan surat Mendiknas No. 186/MPN/KU/2008 tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berpendapat bahwa surat Mendiknas tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Sifatnya hanya berupa himbauan saja yang berarti bahwa bilamana Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak melaksanakannya tidak akan ada sangsi apapun. Demikian disampaikan oleh Dr.Ir. Mulyadi WR, MMT selaku Asisten Administrasi dan Umum kepada redaksi Media Pendidikan tanggal 17 Maret 2009. (MD/MP)
Selengkapnya...

Selasa, 25 Mei 2010

Benarkah Musrenbang Kab Malang Belum Mengakomodir Reformasi Bidang Pendidikan


Pada tanggal 31 Maret 2009 yang baru lalu, Pemerintah Kabupaten Malang kembali gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) untuk kesekian kalinya. Tema pembangunan tahun 2010 adalah Penguatan Ekonomi Lokal dan Peningkatan Pelayanan Publik. Hadir dalam kesempatan ter sebut Bupati Malang, Wakil Bupati Malang, Perwakilan Bappeprop, Bakorwil III Malang, Perwakilan dari BUMN dan BUMD, seluruh Kepala SKPD, Sekretaris Daerah dan Asis ten, Ketua dan anggota DPRD Kabu paten Malang serta berbagai organi sasi masyarakat.

Dalam acara tersebut turut hadir Gubernur Jawa Timur yang dalam sambutannya merumus kan 4 hal penting untuk di masukan dalam MUSRENBANG tahun ini, antara lain (1) masalah pelayanan dasar terutama dibidang pendidikan dan kesehatan; (2) masalah pemba ngunan bidang agro; (3) masalah peranan perempuan dan (4) masa lah lingkungan hidup.
Adapun tujuan diseleng gara kannya MUSRENBANG adalah agar terlaksanakanya musyawarah antara Pemkab Malang dan stake holder terkait disepakatinya prioritas perencanaan kerja Kabupaten Malang Tahun 2010, penyamaan persepsi tentang tentang peren canaan pembangunan dan anggar an tahun 2010 serta sinkronisasi agenda dan prioritas pemba ngunan provinsi, nasional dan stake holder lain-nya yang ada di kabupaten Malang.


Dalam MUSRENBANG terse but diisi materi dari beberapa pakar termasuk Kepala Bappekab Kabu paten Malang DR Nehrudin. Selain materi juga digelar rapat kelompok untuk menetapkan kebijakan kebijakan dalam pembangunan Kabupaten Malang pada tahun 2010 mendatang.

Dalam pantuan dan hasil evaluasi tim redaksi terhadap materi MUSRENBANG Pemkab Malang tersebut, ternyata didalamnya tidak menyertakan himbauan Mendiknas untuk menggratiskan SD dan SMP Negeri artinya tidak ada perenca na an untuk melaksanakan surat Mendiknas No.180/MPN/ KU/2008 tersebut. Padahal Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya jelas mengharap kan 4 hal yang perlu di perhatikan dalam pembuatan perencanaan pembangunan, dimana yang pertama adalah masalah pela yanan dasar dibidang pendidikan dan kesehatan. Harapan Gubernur tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Pemkab Malang dengan mengada kan beberapa peruba han seperlu nya sehingga terjadi sinkronisasi antara Pemkab Malang dengan Gubernur Jawa Timur, dimana masalah pelayanan dasar pendi dikan dan kesehatan seharusnya lebih diprioritaskan. Akan tetapi konsep pelaksanaan MUSRENBANG yang telah dibuat dan direncanakan oleh Pemkab Malang untuk memprioritaskan bidang yang lain tetap harus didahulukan.

MUSRENBANG adalah proses untuk melaksanakan perencanaan pembangunan yang berakhir dengan perencanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah, sehingga hasil akhir daripada pelak sanaannya adalah susunan APBD Kabupaten Malang Tahun 2010. Oleh karena itu selayak nya Pemkab Malang lebih meneliti lagi dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan musrenbang, apakah mungkin ada perkembangan baru yang harus diprioritaskan dalam pembangunan dimasa mendatang. Dilihat dari dasar hukumnya saja ternyata masih belum lengkap, karena Pemkab Malang tidak men jadikan UUD 1945 dan UU 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang juga sangat berkaitan dengan masalah perencanaan pemba ngunan, utamanya anggaran bela nja pembangunan di bidang pendi dikan.

Reformasi pendidikan telah mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalo kasikan dana pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Sedangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan beaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Oleh karena itu seharusnya Pemkab Malang dalam menyelenggarakan musrenbang menjadikan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 23 tahun 2003 pasal 49 ayat (1) sebagai dasar hukumnya. Dengan demikian berarti Pemkab Malang telah melaksanakan atau setidak-tidaknya mendukung pelak sanaan reformasi pendidikan yang telah digulirkan pemerintah. Alasan yang diberikan adalah adanya surat edaran Mendagri No.903/2706/SJ tanggal 8 September 2008. Demikian hasil konsfirmasi berita dengan Kepala Badan Perencanaan Kabupaten Malang. (Tim Redaksi)
Selengkapnya...

Senin, 24 Mei 2010

Reformasi Bidang Pendidikan Berjalan Sebatas Aturan

Kalau menyimak UUD 1945, mulai dari pembukaan sampai dengan pasal-pasalnya bisa dibaca amanat yang terkandung didalam nya. Pendidikan yang merupakan usaha untuk mencerdaskan kehi dupan bangsa sebagaimana ter cantum dalam alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa diben tuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia ini semata-mata adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebelum adanya reformasi, pemerintah orde-baru menyibukkan diri dengan pelaksanaan pemba ngunan dibidang ekonomi. Konsentrasi pembangunan nasio nal hanya difocuskan pada peningkatan kegiatan ekonomi dengan alasan pemerintahan orde-lama telah menyengsarakan rakyat dengan meninggalkan warisan kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.

Reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa dengan didukung tokoh-tokoh reformist berhasil menggulingkan pemerintahan orde-baru. Semua aturan yang menyeng sarakan rakyat satu demi satu dirubah dan pada puncaknya terjadilah perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada dasarnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat banyak. Salah satu perubahan yang mendasar dibidang pendidikan adalah peningkatan kegiatan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa juga diatur dalam UUD 1945.


Dalam pasal 31 ayat (4) dinyatakan negara memprio ritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh prosen) dari anggaran penda patan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Akan tetapi sejak tumbangnya orde baru sampai dengan tahun 2008, pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memenuhi amanat tersebut dengan berbagai alasan yang pada intinya masih banyak hal hal yang perlu mendapatkan penyelesaian lebih dahulu.

Akhirnya pengurus PGRI Pusat bersama dengan seluruh pengurus daerah mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dengan satu tuntutan agar pemerintah segera memenuhi amanat pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yaitu mematok anggaran pendi dikan nasional sebesar 20% diluar gaji guru dan PNS dilingkungan aparat penyelenggara pendidikan. Gugatan dimenangkan oleh pengurus PGRI dan pemerintah pusat pada tahun anggaran 2009 telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari jumlah belanja negara. Pada tahun 2009 pemerintah pusat telah memenuhi amanat pasal 31 ayat (4) UUD 1945, akan tetapi pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum meme nuhinya. Hal ini berarti pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten /kota belum mau mengalokasikan anggaran dibidang pendidikan sebesar 20% dengan berbagai alasan.

Dalam pasal 27 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempu nyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena nya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah seharusnya melaksanakan UUD 1945 dengan cara mengalokasikan anggaran belanja untuk pendidikan diluar gaji guru dan PNS sebesar 20% dari total anggaran. Kenyataannya sampai hari ini pemerintah daerah banyak yang belum melaksanakan amanat pasal 31 ayat (4) tersebut dengan alasan alokasi anggaran untuk membayar gaji guru dan PNS dikalangan pendidikan sudah melampaui 20%, bahkan ada yang sudah mencapai 40%. Belum lagi adanya program program pemba ngunan yang menjadi prioritas daerah masing masing.

DPRD Propinsi maupun Kabupaten / Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahana daerah, dalam pasal 45 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mempunyai kewajiban untuk mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan. Wakil-wakil rakyat ini mempunyai 3 fungsi yaitu i legislasi, anggaran dan penga wasan (pasal 41), akan tetapi nyatanya APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah tetap disetujui walaupun anggaran bidang pendi dikan tidak mencapai 20% dari total anggaran dengan alasan yang sa ma dengan Kepala Daerah.

Permasalahannya adalah, sampai kapankah realisasi alokasi anggaran pendidikan diluar gaji guru dan PNS pendidikan mencapai 20% ? Untuk menjawab hal ini diperlukan koordinasi dari berbagai pihak yang berkepentingan, utama nya para Kepala Daerah dan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Penyamaan persepsi bidang pendidikan sebagai usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka menyiapkan generasi muda penerus perjuangan bangsa dari berbagai elemen bangsa amat mutlak diperlukan. Menciptakan pelaksanaan pendidikan yang ber kualitas yang didukung semua pihak, baik pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat secara keseluruhan.

Dengan berhasilnya pasangan KARSA menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur melalui proses pemilihan kepala daerah yang baru lalu, harapan masyarakat sedikit agak cerah; mengingat dalam kampanyenya mereka berdua telah menjanjikan APBD untuk RAKYAT. Soekarwo yang dikenal dengan sebutan Pak Dhe Karwo atau Bapak BOS Provinsi Jawa Timur diharap akan membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap dunia pendidikan dimasa mendatang. Kalau mereka berhasil membawa perubahan, kiranya dapat dicontoh oleh para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Semoga sinar terang di bidang pendidikan akan segera terwujud. (Tim Redaksi)
Selengkapnya...

Minggu, 23 Mei 2010

Transparansi Pengelolaan Pendidikan


Saat ini pengelolaan pendidikan di Kabupaten Malang dapat dikatakan masih tertutup bagi masyarakat, terutama dari segi pengelolaan administrasi keuang an. Pihak pengelola satuan pen didikan masih menganggap tabu untuk membuka akses masyarakat terhadap pendanaan pendidikan, apakah itu pengelolaan Dana BOS atau dana-dana lainnya. Masyarakat sering me ngeluh tentang pengelolaan dana pendidikan yang dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, padahal dalam era reformasi telah diatur kewajiban bagi para penyelenggara negara negara termasuk pengelola satuan pendidikan untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerin tahan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dalam pasal 3 Undang Un dang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang ber sih dan bebas dari KKN dikatakan bahwa asas umum penyelenggara an negara disebutkan meliputi (1) Asas kepastian hukum; (2) Asas Ter tib Penyelenggaraan Negara; (3) Asas Kepentingan Umum; (4) Asas Keterbukaan; (5) Asas Proporsional itas; (6) Asas Profesionalitas dan (7) Asas akuntabilitas.

Asas Keterbukaan atau Transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap hak hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara an negara dengan tetap memper hatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Sedangkan asas akuntabili tas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulat an tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian arti kedua asas tersebut didalam penjelasan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tersebut.

Masalah pendanaan pendidikan sebagaimana diatur dalam bab XIII pasal 46 ayat (1) menyata kan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah da erah dan masyarakat. Pengelolaan dana pendidikan diatur dalam pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa pe ngelolaan dana pendidikan berda sarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabi litas publik.

Dengan demikian jelaslah bahwa dalam era reformasi ini pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan seharusnya dilaku kan secara transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan berhak untuk mengetahui seluk beluk dunia pendidikan, terutama masalah pengelolaan dana pendidi kan pada satuan pendidikan.

Hak hak masyarakat untuk mengetahui dan mempergunakan informasi tentang pengelolaan pen didikan ini diperkuat lagi dengan ber lakunya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) Undang Un dang ini menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Sedang kan pada pasal 1 angka 3 disebut kan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD atau organisasi non pe merintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Dalam Undang Undang ini juga diatur adanya sangsi pidana bagi Pejabat Publik yang tidak mau memberikan informasi yang diminta oleh pengguna informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 52, sedangkan bagi pengguna infor masi publik juga ada sangsi pidana sebagaimana tercantum dalam bab XI dan pasal pasalnya. Demikian pula dalam Pera turan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidik an telah diatur pula prinsip pengelo laan pendidikan pada bab VI yang pada dasarnya meliputi (a) prinsip keadilan; (b) prinsip efisiensi; (c) prinsip transparansi dan (d) prinsip akuntabilitas publik.

Masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan publik dalam bidang pendidikan ini telah diatur dalam 3 (tiga) Undang Undang dan 1 (satu) Peraturan Pe merintah disertai ketentuan pidana bagi yang melanggarnya, oleh kare nanya diperlukan pembinaan dan sosialisasi mengenai hal ini kepada pengelola pembangunan dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Dalam catatan redaksi ada beberapa badan publik yang masih belum melaksanakan prinsip trans paransi dan akuntabilitas, ketika diminta konfirmasi suatu berita atau diminta data-data tentang pendidik an. Padahal redaksi dari awal sudah menjelaskan bahwa Media Pendi dikan terbit dan muncul semata-mata untuk menjembatani kepenti ngan pemerintah daerah, penyele nggara pendidikan dengan masya rakat guna menciptakan suasana yang kondusif dibidang pendidikan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sela lu memberikan data atau informasi yang diminta sesuai dengan aturan yang berlaku, akan tetapi sebagian pejabat Pemerintah Kabupaten Malang dan hampir seluruh pengelola dunia pendidikan belum berse dia membuka diri untuk melakukan prinsip penyelenggaraan negara secara transparan dan akuntabilitas sebagaimana dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan. Transparansi pendidikan merupakan wujud pertanggung jawaban pengelolaan pendidikan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan, oleh karenanya wajib badan publik untuk bersikap transparan kepada seluruh masyarakat. (pimpinan redaksi)
Selengkapnya...

Sabtu, 22 Mei 2010

APBD Untuk Rakyat - Coblos Brengose, Tagih Janjine



Alhamdulillah, akhirnya kita sudah memiliki gubernur dan wakil gubernur baru hasil pemilihan yang baru lalu. Gubernur dan Wakil Gubernur hasil perjuangan reformasi yang digulirkan sejak tumbangnya pemerintahan Orde Baru. Lalu apa yang diharapkan dari keduanya, karena sekarang mereka sedang asyik duduk menik mati kemenangannya. Bangga dan gembira luar biasa akan selalu menyelimuti mereka, karena sejak saat ini mereka merupakan pilihan rakyat Jawa Timur yang diharapkan dapat menjalankan roda reformasi disegala bidang pada penyelengga raan pemerintahan didaerah.

Pada saat kampanye dalam rangka mengambil hati rakyat Jawa Timur kemarin, mereka memasang banyak poster yang isinya berbunyi APBD untuk RAKYAT. Alangkah in dahnya kata yang mereka dalam hati semua rakyat Jawa Timur dan ini adalah harapan baru baginya. Apa arti APBD untuk rakyat dan bagaimana pelaksanaannya nanti pada saat mereka memegang pemerintahan ? Hanya mereka berdua dan Tuhanlah yang tahu.


Rakyat Jawa Timur saat ini sedang menunggu kiprah mereka dan tindakan mereka, apakah sama dengan ketika saat kampanye. Apakah Soekarwo akan dengan senyum dan ikhlas menyalami rakyat, menegor dan menyapa nenek tua dipasar ? Apakah Syaifullah akan dengan tangkas dan cepat menyambut kehadiran rakyat yang mengharapkannya ? Mereka berdua bukan orang baru yang harus mengadakan penge nalan terhadap lapangan yang mereka hadapi ketika akan mulai bekerja. Mereka berdua adalah profesional yang akan dengan segera bekerja untuk mengaplikasikan program program yang akan mereka persembahkan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk oleh para pendi ri bangsa dengan pesan mulia, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ke tertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendi dikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk meme nuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 27 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2004 mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksa nakan UUD 1945 serta memperta hankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indone sia. Kewajiban untuk melaksanakan UUD 1945 berarti juga kewajiban untuk melaksanakan pasal 31 ayat (4). Artinya KARSA harus mengalo kasikan APBD Propinsi Jawa Timur 20% untuk anggaran pendidikan.

Saat ini tim KARSA sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk masa lima tahun kedepan. Semoga pesan pendiri bangsa dan amanat pasal 31 ayat (4) UUD 1945 segera diwujudkan dalam RPJMD Jawa Timur untuk lima tahun kedepan.
Kalau hal ini dilaksanakan oleh pasangan KARSA dalam masa pemerintahannya, maka dapat di pastikan masalah pendidikan di Jawa Timur akan semakin baik dan berkembang. Sekolah dengan ber standar nasional maupun internasi onal akan semakin banyak dan be aya yang akan ditanggung oleh ma syarakat akan semakin ringan.

Bukan hanya SD dan SMP yang akan digratiskan, akan tetapi kemungkinan SMA pun akan meng alami hal yang serupa. Dan inilah mungkin pengertian daripada APBD untuk rakyat yang mereka gembar gemborkan pada saat kampanye. Sebagai rakyat Jawa Timur, sudah saatnya kita semua berdoa dan berharap agar SOEKARWO dan SYAIFULLAH YUSUF diberi petunjuk dan kekuatan oleh Allah, Tuhan Yang Berkuasa atas segala sesuatu, agar dapat mewujudkan janjinya APBD untuk Rakyat. Selamat bekerja pak, masya rakat Jawa Timur menunggu janji bapak APBD untuk RAKYAT.
Selengkapnya...

Jumat, 21 Mei 2010

Presiden SBY Harus Turun Tangan


Pelaksanaan program peme rintah untuk menggratiskan beaya sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di daerah bakal mengalami kegagalan. Promosi Departemen Pendidikan Nasional mengadakan sekolah gratis dibeberapa media elektronik hanya akan merupakan jargon yang murahan. Program sekolah gratis yang diluncurkan melalui surat Menteri Pendidikan Nasional RI melalui surat No. 186/MPN/KU/2008 tertanggal 2 Desember 2008 rupanya harus bertabrakan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 973/2706/SJ tertanggal 8 September 2008 tentang Pendanaan pendidikan dalam APBD Tahun Anggaran 2009.

Dalam surat edarannya Menteri Dalam Negeri menyatakan bah wa dalam rangka mendukung kebi jakan pendanaan pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD sesuai dengan amanat UUD NRI tahun 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan PP Nomor 48 Tahun 2008 perlu dibuat kesamaan persepsi tentang alokasi belanja fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Persepsi yang dijabarkan dalam edarannya, Menteri Dalam Negari menyatakan bahwa alokasi belanja untuk kegiatan fungsi pendidikan dihitung 20% dari seluruh belanja SKPD tidak termasuk alokasi anggaran untuk kegiatan lanjutan yang belum selesai tahun sebelum nya. Disini belanja pendidikan dihitung termasuk beaya untuk gaji Guru dan PNS. Sedangkan menurut pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Th.2003 dinyatakan dengan tegas bahwa angka 20% dihitung tidak termasuk gaji guru dan PNS bidang pendidikan. Dengan surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah memakai sebagai dasar hukum penyusunan APBD sehingga tidak mungkin bisa mendukung program sekolah gratis. (Lebih jelasnya baca hal 7) (MD/MP)
Selengkapnya...