Sabtu, 31 Juli 2010

Problematika Pengelolaan Dana Bos Dilihat Hasil Pemeriksaan BPK

Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004 s/d 2009 meliputi peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas melalui peningkat an wajib belajar pendidikan 9 tahun, merupakan program pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden M Yusuf Kalla yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Mene-ngah Nasional Tahun 2004-2009 (RPJMN). Kebijakan ini merupakan konsekwensi dari amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten tang Sistim Pendidikan Nasional yang mengatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 - 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Oleh karena itu peserta didik tingkat pendidikan dasar (SD/SMP) akan dibebaskan dari beban beaya operasional sekolah.

Berkaitan dengan pengu-rangan subsidi BBM, maka sejak tahun 2005 pemerintah Indonesia memprogramkan pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah SD/SMP dan yang sederajat, baik negeri maupun swasta. Adapun tujuan pemberian dana BOS ini adalah sebagai bantu an kepada sekolah dalam rangka membebaskan iuran siswa, namun sekolah tetap dapat mempertahan kan mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Untuk melancarkan program pemberian dana Bantuan Operasio nal Sekolah ini, pemerintah telah menerbitkan buku Petunjuk Pelak sanaannya (JUKLAK) yang telah didistribusikan kesemua instansi terkait termasuk para Kepala Seko lah diseluruh Indonesia, dengan maksud agar pelaksanaan pengelo laannya berjalan lancar dan terken dali. Dari kurun waktu sejak dikeluarkannya kebijakan ini sejak tahun 2005, maka menjelang akhir tahun 2008 Badan Pemeriksa Keu angan Republik Indonesia menga dakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan pengelolaan dana BOS, antara lain :
1. Apakah sistem pengendalian in-tern atas penetapan alokasi penyaluran, penggunaan dan pertanggung-jawaban dana BOS telah memadai ?
2. Apakah dana BOS telah diterima sekolah dalam jumlah, waktu dan cara yang tepat ?
3. Apakah dana BOS telah dipergu-nakan dengan tepat sesuai pe-tunjuk pelaksanaan ?
4. Apakah tujuan program dana BOS untuk membebaskan beaya pendidikan bagi siswa tidak mam pu telah tercapai ?

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK yang dikeluarkan oleh BPK-RI tersebut, maka dapatlah diketahui bahwa pelaksanaan pengelolaan dana BOS yang dilakukan baik oleh jajaran Departemen Pendidikan Nasional maupun jajaran Departemen Agama masih membutuhkan perbaikan-perbaikan yang sangat signifikan, artinya :
1. Sistem pengendalian intern atas penetapan alokasi penyaluran, penggunaan dan pertanggung jawaban dana BOS belum mema dai.
2.Dana BOS belum diterima seko-lah dalam jumlah, waktu dan cara yang tepat.
3. Dana BOS belum dipergunakan dengan tepat sesuai petunjuk pe-laksanaan.
4. Tujuan program dana BOS untuk membebaskan beaya pendidikan bagi siswa tidak mampu masih belum sepenuhnya tercapai.

Hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap pelaksanaan, pengelola-an dan pertanggungjawaban dana BOS untuk tahun anggaran 2007 dan 2008 (semester I) tersebut tentu masih belum menggembirakan, karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat yang terkait mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat satuan pendi dikan. Hal ini merupakan permasa-lahan yang harus segera dicarikan solusi dengan tepat, sehingga pada pemeriksaan yang akan datang tidak akan dijumpai lagi kesalahan kesalahan yang serupa. Kata pak Ustad, banyak orang berdoa minta rejeki kepada Allah, tetapi jarang yang berdoa untuk minta kekuatan agar diberi kekuatan dapat melaksanakan mengelolaa dan mempertanggung jawabkan atas rejeki tadi agar supaya selamat dunia dan akherat. Demikian pula pada pelaksanaan dana BOS ini, seharusnya para pejabat terkait mohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberi kekuatan untuk dapat melak sanakan pengelo laan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelak sanaan agar pertanggung jawaban nya dapat diterima oleh BPK-RI, dalam pengertian tidak dijumpai lagi sebagaimana hasil pemeriksaan tahun anggaran 2007 dan 2008 yang lalu.

Para pejabat yang terkait pada pelaksanaan, penyaluran dan pengelolaan dana BOS sebenarnya adalah pejabat-pejabat yang senior, artinya telah mempunyai masa kerja yang panjang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila masih terjadi hal hal yang tidak sesuai dengan peraturan perunda-ngan yang berlaku, ataupun tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana an yang ada, maka sebagian besar tentu merupakan unsur kesengaja an. Oleh karena itulah BPK-RI telah membuat kerjasama dengan oihak Kepolisian Negara Republik Indone sia dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan yang mengandung unsur pidana. Kerjasama BPK dengan pihak Kepolisian tersebut antara lain menyebutkan bahwa pihak Kepolisi an akan memproses hasil temuan BPK yang ditengarai berindikasi tindak pidana (korupsi), dengan pertimbangan unsur :
1. Pelakunya jelas,
2. Tidak sesuai peraturan yang ada,
3. Ada kerugian negara/daerah.
4. Bukti-bukti yang akurat.

Nah, kepada para pejabat yang terkait dengan pelaksanaan, penyaluran dan pengelolaan dana BOS diharapkan lebih berhati-hati agar supaya tidak tertangkap basah yang akhirnya membawa masuk ke penjara. Oleh karenanya, pejabat ter kait terutama Manajer BOS tingkat Kabupaten / Kota sampai dengan para Kepala Sekolah diharapkan untuk lebih transparan dalam penge lolaan dana BOS dengan cara me ngumumkannya kepada masyara-kat secara terbuka, untuk memberi kan kesempatan kepada masyara-kat untuk mengetahuinya dan bila perlu dapat memberikan saran. (Tim Redaksi)
Selengkapnya...

Jumat, 30 Juli 2010

Laporan Hasil BPK Kanwil Depag Agama Prov Jatim Tahun 2007 dan 2008


Sebagaimana diketahui ber sama dari website Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka dibawah ini akan diuraikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas oengelolaan dan pertanggungjawab an Dana Operasional Sekolah dan Dana Pendidikan dasar lainnya (APBN dan APBD) Tahun Anggaran 2007 dan 2008 (semster I) pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian akan dike tahui secara jelas kebaikan dan kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS dan dana pendidikan dasar lainnya, guna dicarikan solusi yang terbaik untuk pelaksanaan selanjutnya.

Untuk lebih mudahnya dalam memahami Laporan Hasil Pemerik saan BPK-RI ini, maka penyajianya akan dilakukan secara bertahap dan disertai analisa seperlunya. Dengan demikian nantinya akan dapat dicari solusi yang terbaik sebagai sumbangan pemikiran dari masyara kat untuk perbaikan sistim bagi perencanaan pengelolaan dan pengawasannya. Berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemerik saan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK-RI telah melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Dana BOS dan Dana Pendi dikan Dasar Lainnya Sumber Dana APBN dan APBD Tahun Anggaran 2007 dan 2008 pada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Lamongan, Malang, Ponorogo, Pasuruan. Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Standar Peme riksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2007.

Pemeriksaan ini merupa kan pemeriksaan dengan tujuan ter tentu yang bertujuan untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) entitas baik terhadap komitmen pendanaan pendidikan, perencanaan maupun pelaksanaan pengelolaan dana BOS, DAK dan dana pendidikan dasar lainnya dari sumber dana APBN dan APBD telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai; apakah pengelolaan dana BOS, DAK dan dana untuk kegiatan pembangunan pendidikan dasar yang dibiayai dana APBN dan APBD, meliputi pelaksanaan perencanaan anggaran, penyaluran dan penggunaan dana subsidi block grant, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan telah mencapai sasaran; apakah kebutuhan sarana prasarana pendidikan dasar dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan telah dapat memenuhi standar pendidikan nasional yang ditetapkan. Khusus untuk pengelolaan aset hasil penggunaan dana subsidi dilakukan penilaian apakah telah ditata usahakan dan dilaporkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengamanan aset negara.

Lingkup pemeriksaan ditekankan pada penilaian atas pengelolaan dana BOS, DAK, dan dana pendidikan dasar lainnya yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran APBN dan APBD, baik yang disalurkan secara tunai maupun yang diberikan dalam bentuk bantuan sarana prasarana (fisik) pendidikan langsung kepada sekolah, serta pelaporan aset-aset dari realisasi DIPA Pusat, DIPA dekonsentrasi dan APBD.
Pembangunan pendidikan di Provinsi Jawa Timur antara lain dibiayai dari dana APBN, APBD dan dana masyarakat. Dana yang bersumber BOS dan Dana dari APBN meliputi: (1) block grant dari DIPA Depdiknas berupa bantuan untuk pembangunan USB, RKB, RPL, Ruang Perpustakaan, Ruang Laboratorium, bantuan untuk rehabilitasi gedung negara (ruang kelas/sekolah) dan bantuan peralatan laboratorium bahasa; (2) block grant dari DIPA dekonsentrasi bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi, berupa dana BOS, bantuan untuk pembangunan RKB, bantuan untuk rehabilitasi gedung dan bangunan sekolah, bantuan untuk peralatan labora torium komputer, dan (3) DIPA perimbangan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Anggaran pendidikan dalam DIPA Kanwil Depag Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 sebesar Rp888,78 milyar dari total DIPA Kanwil Depag Propinsi Jawa Timur sebesar Rp925,80 milyar atau sebesar 96 %. Sampai dengan 31 Desember 2007, Anggaran pendidikan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp856,52 milyar atau sebesar 96,37% Untuk TA 2008, Kanwil Depag Provinsi Jawa Timur menye diakan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp874,66 milyar dari total DIPA Kanwil Depag Provinsi Jawa Timur sebesar Rp923,65 milyar atau sebesar 94,70%. Sampai dengan Juni 2008 anggaran fungsi pendidikan tersebut telah direali sasikan sebesar Rp223,35 milyar atau 25,53%.

Kanwil Depag Provinsi Jawa Timur telah berupaya untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban dana BOS dan dana pendidikan dasar lainnya, namun demikian masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah, berkaitan dengan desain pengendalian intern maupun implementasi pelaksanaannya. (BERSAMBUNG)
Selengkapnya...

Kamis, 29 Juli 2010

Laporan Hasil BPK Dinas Pendidikan Prov Jatim Tahun 2007 dan 2008


Sebagaimana diketahui ber sama dari website Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka dibawah ini akan diuraikan La poran Hasil Pemeriksaan atas oengelolaan dan pertanggungjawab an Dana Operasional Sekolah dan Dana Pendidikan dasar lainnya (APBN dan APBD) Tahun Anggaran 2007 dan 2008 (semster I) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian akan dike tahui secara jelas kebaikan dan kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS dan dana pendidikan dasar lainnya, guna dicarikan solusi yang terbaik untuk pelaksanaan selanjutnya. Untuk lebih mudahnya dalam memahami Laporan Hasil Pemerik saan BPK-RI ini, maka penyajianya akan dilakukan secara bertahap dan disertai analisa seperlunya. Dengan demikian nantinya akan dapat dicari solusi yang terbaik sebagai sumbangan pemikiran dari masyara kat untuk perbaikan sistim bagi perencanaan pengelolaan dan pengawasannya.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK-RI telah melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS dan Dana Pendidikan Dasar Lainnya Sumber Dana APBN dan APBD Tahun Anggaran 2007 dan 2008 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2007.

Pemeriksaan ini merupa kan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bertujuan untuk meni lai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) entitas baik terhadap komitmen pendanaan pendidikan, perencanaan maupun pelaksanaan pengelolaan dana BOS, DAK dan dana pendidikan dasar lainnya dari sumber dana APBN dan APBD telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai; apakah pengelolaan dana BOS, DAK dan dana untuk kegiatan pembangunan pendidikan dasar yang dibiayai dana APBN dan APBD, meliputi pelaksanaan perencanaan anggaran, penyaluran dan penggunaan dana subsidi block grant, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan telah mencapai sasaran; apakah kebutuhan sarana prasarana pendidikan dasar dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan telah dapat meme nuhi standar pendidikan nasional yang ditetapkan. Khusus untuk pe ngelolaan aset hasil penggunaan dana subsidi dilakukan penilaian apakah telah ditatausahakan dan dilaporkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengamanan aset negara.

Lingkup pemeriksaan ditekankan pada penilaian atas pengelolaan dana BOS, DAK, dan dana pendidikan dasar lainnya yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran APBN dan APBD, baik yang disalurkan secara tunai maupun yang diberikan dalam bentuk bantuan sarana prasarana (fisik) pendidikan langsung kepada sekolah, serta pelaporan aset-aset dari realisasi DIPA Pusat, DIPA dekonsentrasi dan APBD. Pembangunan pendidikan di Provinsi Jawa Timur antara lain dibiayai dari dana APBN, APBD dan dana masyarakat. Dana yang bersumber dari APBN meliputi: (1) block grant dari DIPA Depdiknas berupa bantuan untuk pembangun an USB, RKB, RPL, Ruang Perpus takaan, Ruang Laboratorium, bantuan untuk rehabilitasi gedung negara (ruang kelas/sekolah) dan bantuan peralatan laboratorium bahasa; (2) block grant dari DIPA dekonsentrasi bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, berupa dana BOS, bantuan untuk pembangunan RKB, bantuan untuk rehabilitasi gedung dan bangunan sekolah, bantuan untuk peralatan laboratorium komputer, labora torium bahasa dan laboratorium IPA; dan (3) DIPA perimbangan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan. Sementara itu dana pendidikan yang bersumber dari APBD meliputi bantuan tunai atau dalam bentuk barang dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Khusus untuk dana pen didikan yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur, dalam Tahun 2007 pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp242.121.789.500,00 dari total APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp.5.739.847.177.458,00. Anggaran fungsi pendidikan terse but telah direalisasikan sebesar Rp169.357.493.897,00 atau 69,94%. Sementara itu total APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 telah terealisasi sebesar Rp.5.940.048.022.274,00 atau 103,4.%. Dengan demikian alokasi anggaran fungsi pendidikan (di luar biaya pendidikan kedinasan) dari APBD Tahun 2007 Provinsi Jawa Timur mencapai 4,21% dari total APBD sementara realisasi belanja fungsi pendidikan (di luar biaya pendidikan kedinasan) mencapai 2,85% dari total realisasi APBD secara keseluruhan.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi belum menjalankan amanat UU Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan pemerintah untuk mengalokasikan dana pendidikan minimal sebesar 20% dari belanja daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berupaya untuk menyempurnakan mekanis me pengelolaan dan pertanggung jawaban dana BOS dan dana pendidikan dasar lainnya, namun demikian masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah, berkaitan dengan desain pengendalian intern maupun implementasi pelaksanaannya.
Selengkapnya...

Rabu, 28 Juli 2010

Memaksimalkan Kegiatan Sekolah Untuk Meraih Prestasi


Era globalisasi dan tuntutan akan sumber daya manusia yang berkualitas sudah menjadi salah satu acuan dalam pengembangan pendidikan menengah. Hal inilah yang menjadi pemicu bagi Drs. R. Eko Pribadi, S.Pd untuk mengerah kan seluruh pengajar di SMA PGRI Lawang secara bersama-sama memajukan sekolah.

Dengan tekad “sekali layar terkembang, pantang surut ketepi an”, digerakkannya seluruh sumber daya manusia yang ada disekolah untuk memaksimalkan kegiatan guna meraih prestasi yang lebih baik dan lebih maju. Mulai dari penataan manajemen sekolah, kegiatan proses pembelajaran sampai kegiat an non akademik dikelola dengan sebaik-baiknya secara profesional dan berkelanjutan.

Hasil kerja keras ternyata membuahkan hasil yang sangat menggembirakan, hal ini nampak pada beberapa prestasi yang telah diraih sekolah. Dalam bidang manajemen pengelolaan sekolah, SMA PGRI Lawang berhasil meraih juara perta ma sekolah sejenis dilingkungan PGRI seluruh Jawa Timur. Ini meru pakan suatu prestasi yang cukup membaggakan, karena sekolah ini berada disuatu kecamatan bukan di kota. Perakitan komputer menjadi pilihan mata pelajaran muatan lokal yang ditawarkan, karena makin tingginya kebutuhan akan tenaga terampil dalam bidang komputer. Oleh karenanya penguasaan mata pelajaran ini ditambah dengan mata pelajaran Teknologi Informasi Kom puter dengan berbagai fasilitas yang disediakan sekolah untuk menun jang proses pembelajaran.

Demikian juga mata pelajar an bahasa asing, selain bahasa Inggris diberikan pula 2 bahasa internasional sebagai tambahan yaitu bahasa Jepang dan bahasa Jerman. Siswa/siswa diarahkan bukan hanya untuk mengetahui ba hasa asing saja, akan tetapi untuk menggunakannya sehingga dapat menunjang kehidupan mereka di masa yang akan datang. Oleh kare nanya diberikan juga mata pelajaran speaking dan speaking area seba gai penunjangnya untuk meningkat kan kemampuan siswa/siswi dalam berbahasa Inggris secara aktif seba gai bekal dalam menghadapi persaingan global.

Untukkegiatan ekstra kuriku le yang sekarang disebut dengan “pengembangan diri” disediakan beragam kegiatan yang menjadi wadah bakat dan minat siswa. Dalam bidang jurnalistik, telah dapat diterbitkan majalah sekolah yang bernama ASCO yang dikelola oleh siswa/siswi sendiri.

Sebagai hasil kerja keras yang telah diraih adalah juara I, II dan III Perisai Diri Tingkat Jawa Timur pada tahun 2008, juara III lom ba Musikalisasi Puisi Bahasa Jer man di Universitas Negeri Malang, juara III News Readings Tahun 2008, juara III Lomba Karikatur di Universitas Brawijaya Malang, juara I lomba Esai bahasa Inggris se-Jawa Bali, juara I Mata Pelajaran antar SMA PGRI se eks karesiden an Malang, juara I lomba Volley se Kecamatan Lawang, juara I pawai dan karnaval tingkat kecamatan La wang.Dan sebagai pamungkas adalah terpilih sebagai “ 10 Besar Lomba Karya Tulis Ilmiah - Lingkung an Hidup Tingkat Nasional “.

Semua hasil keras dengan memaksimalkan kegiatan sekolah ini, semata-mata merupakan sumbangsih SMA PGRI Lawang dalam rangka menyiapkan generasi muda penerus perjuangan bangsa. Kiat cerdas dari seorang kepala sekolah yang bekerja keras dalam dunia pendidikan (MD/MP)
Selengkapnya...

Selasa, 27 Juli 2010

Peranan komite Sekolah Pada Tingkat Satuan Pendidikan

Sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam peren canaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (lihat pasal 18), maka sudah selayak nya masyarakat mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajibannya secara rinci dan jelas. Akan tetapi pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini. Padahal bilamana masyarakat me-ngetahui dan mengerti tentang seluk beluk dunia pendidikan, termasuk hak dan kewajibannya, maka peran serta masyarakat sebagaimana yang diharapkan undang undang akan tercapai.

Pada bab XV pasal 54 s/d pasal 56 diuraikan tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan secara lengkap, mulai dari peran serta perorangan, kelompok, keluar-ga, organisasi profesi, pengusaha sampai dengan organisasi kemasya rakatan. Peranserta masyarakat dapat dimulai dari penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, penyelenggaraan satuan pendidik-an, sampai dengan peran serta untuk peningkatan mutu pendidikan yang meliputi perencanaan, penga-wasan dan evaluasi program pendi dikan.

Satu sisi peranserta masya-rakat untuk peningkatan mutu pen-didikan pada satuan pendidikan
atau sekolah.adalah melalui Komite Sekolah. Komite sekolah atau madra-sah adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan berperan dalam pening katan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sara na dan prasarana serta pengawas-an pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).

Lebih jelas lagi dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidik-an Nasional No. 044/U/2002 tentang pembentukan Dewan Sekolah dan Komite Sekolah yang secara lengkap mengatur tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan melalui kedua lembaga mandiri tersebut.

Tujuan dibentuknya Komite Sekolah adalah untuk :
1). Untuk mewadahi dan meningkat kan partisipasi para stockholders pendidikan pada tingkat satuan pen didikan (sekolah) untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melak sanakan dan monitoring pelaksana an kebijakan sekolah dan pertang gung jawaban yang berfocus pada kualitas pelayanan pendidikan seca ra proporsional dan terbuka.
2) Mewadahi para stockholders da lam manajemen sekolah sesuai
dengan peran dan fungsinya, berke naan dengan perencanaan, pelak sanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsionil.
3) Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendi-dikan secara proporsional selaras dengan kebutuhan sekolah.
4) Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan seko-lah kepada pihak pihak yang terkait dan berwenang ditingkat daerah.

Adapun tugas dan fungsi Komite Sekolah adalah :
1) Bersama-sama sekolah membu at rumusan dan penetapan tentang visi dan misi sekolah, standar pela-yanan pendidikan disekolah, menyu sun Rencana Anggaran Penerima-an dan Belanja Sekolah (RAPBS), mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
2) Membahas dan turut menetap kan pemberian tambahan kesejah teraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada Kepala Sekolah, Guru dan tenaga administrasi lainnya.
3) Menghimpun dan menggali sum ber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
4) Mengelola kontribusi masyara-kat baik yang berupa uang maupun lainnya untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah.
5) Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepa-katan dengan pihak sekolah yang meliputi pengawasan penggunaan saran dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan sekolah secara berkala dan berkesinam-bungan.
6) Mengidentifikasi berbagai perma salahan dan memecahkannya ber sama pihak sekolah.
7) Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan seca ra standar nasional maupun lokal.
8) Memberikan motivasi, penghar gaan kepada tenaga kependidikan atau seseorang yang berjasa kepada sekolah.
9) Memberikan otonomi profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan kaidah dan kompetensi guru.
10) Membangun jaringan kerja-sama dengan pihak luar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan.
11) Memantau kualitas proses pelayanan pendidikan disekolah.
12) Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah.
13) Menyampaikan usu atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Dengan melihat sifat, tujuan, tugas dan fungsi Komite Sekolah sebagaimana diuraikan dalam peraturan perundangan tersebut, maka peranan masyarakat untuk ikut memajukan kualitas pendidikan di satuan pendidikan sangat besar sekali. Akan tetapi hal ini tergantung padakemauan masyarakat sendiri, apakah mau berperanserta atau hanya sebagai pengguna jasa pendi dikan sebagaimana dilakukan oleh sebagaian besar masyarakat. Dengan digulirkannya reformasi disegala bidang, maka hak hak masyarakat untuk berpersanserta dalam dunia pendidikan mendapat porsi yang sangat besar. Oleh karenanya penting bagi masyarakat untuk lebih mendalami semua aturan tentang dunia pendidikan, agar mengetahui dan mengerti lebih dalam tentang apa dan bagaimana pengelolaan pendidikan itu. Tanpa adanya peranserta masyarakat dalam pengelolaan pen didikan, utamanya dalam pengawas an penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan hukum indonesia, maka dapat dipastikan masyarakat akan menjadi korban kebijakan yang tidak terkendalikan dari para penyelenggara pendidikan. (Tim Redaksi)
Selengkapnya...

Senin, 26 Juli 2010

RPJPD Kab Malang - Sasaran Pembangunan Pendidikan


Sebagaimana tertuang dida lam Perda Kabupaten Malang No. 9 tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005-2010, pembangunan bidang pendidikan yang merupakan prioritas pembangunan nasional secara otomatis merupakan prioritas pembangunan didaerah. Ada 3 tantangan yang diha dapi dunia pendidikan, pertama sebagai akibat dari krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil hasil pembangunan yang telah dicapai. Kedua, dalam menghadapi era glo bal dunia, pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manu sia yang kompeten agar output-nya mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan dengan di berlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan penyesuaian untuk mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhati kan keberagaman kebutuhan /keadaan daerah dan peserta didik serta mendorong partisipasi masyarakat.

Dengan potensi pendidikan yang dipunyai, ada beberapa perma salahan, antara lain : kurangnya pe-merataan memperoleh pendidikan yang bermutu; rendahnya kualitas pembelajaran; kurangnya relevansi pembelajaran; masih banyak sarana dan prasarana (utamanya gedung SD) yang mengalami rusak berat; tidak meratanya penempatan dan kebutuhan tenaga pengajar serta masih kurangnya jumlah tena ga pengajar; dan belum jelasnya pembagian kewenangan dan tang-gung jawab antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi terhadap lembaga pendidikan ting-kat SMP dan SMU/SMK dalam hal pembangunan dan perbaikan sara-na dan prasarana pendidikan.

Sasaran yang hendak dica-pai oleh pasangan Sujud Pribadi dan Rendra Kresna dalam kurun waktu 2005-2010 antara lain meningkatnya mutu pendidikan, meningkatnya proporsi anak yang terlayani pada pendidikan dini, terbentuknya sekolah unggulan di setiap kecamatan dan meningkat-nya peranserta masyarakat dalam pembangunan pendidikan.

Untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan tersebut akan ditempuh kebijakan untuk mening-katkan mutu dan relevansi pendidik an dan kebijakan pemerataan yang diwujudkan dalam berbagai program, yaitu : program pendidikan pra-sekolah; program pendidikan dasar; program pendidikan mene-ngah, umum dan kejuruan, program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan; program pendidikan luar sekolah (PLS), program pembi naan tenaga kependidikan, program penunjang pengembangan pendidik an dan kebudayaan serta program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan.

Target khusus yang merupa kan tekad Pemerintah Kabupaten Malang dalam pembangunan dunia pendidikan adalah keinginan untuk membentuk Program Sekolah Ung-gulan disetiap kecamatan, antara lain SMP pada 8 kecamatan, SMA pada 3 kecamatan dan SMK pada 3 kecamatan. Selain itu, dalam rang ka pemerataan pendidikan pada wilayah terpencil akan diusahakan insentif khusus bagi pendidik dan dibarengi peningkatan gizi murid melalui makanan tambahan.

Saat ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan program pem bangunan yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2006 tentang RencanaPem bangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2010, berhasilkah pasangan Sujud Pribadi dan Rendra Kresna dalam melaksanakannya ? Redaksi akan mengkorfima-sikan kepada yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan uraiannya sebagai bentuk pertang gunganjawaban kepada masyara kat Kabupaten Malang, terutama masyarakat berkecimpung dalam dunia pendidikan. (MD/MP)
Selengkapnya...

Minggu, 25 Juli 2010

RPJPD Kab Malang - Pembangunan Pendidikan (Bekal Untuk Calon Bupati)


Dalam rangka mengintegra sikan perencanaan pembangunan daerah kedalam sistem pembangu nan nasional, Pemerintah Kabupaten Malang telah berhasil menyu sun dokumen perencanaan pemba ngunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 yang ditandatangani Bupati Malang tanggal 14 April 2008.

Selain merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pemba ngunan Nasional, maksud disusun nya RPJPD ini adalah untuk menja min keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun, memberikan arah pembangunan , menjamin tercapai nya integrasi, sinkronisasi dan siner gi antar pelaku pembangunan, men jamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara effisien, berke-adilan dan berkelanjutan, mencipta kan sinergitas pelaksanaan pemba ngunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antara tingkat pemerintah, mendukung koordinasi antar pelaku pembangun an serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Sedang tujuan penyusunan dokumen RPJPD ini adalah, pertama tersedianya dokumen perencanaan daerah periode 20 tahun dan selanjutnya dijadikan pedoman atau acuan dalam menetapkan arah kebijakan dan strategi pembangun an daerah; kedua, sebagai bahan evaluasi proses pembangunan yang sedang dan telah berjalan.

Dalam perencanaan pemba ngunan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan masih meru pakan faktor yang menentukan kuali tas pendidikan. Oleh karena itu tantangan yang dihadapi dalam kurun waktu 20 tahun kedepan ada lah menyediakan pelayanan pendidi kan yang berkualitas yaitu untuk meningkatkan jumlah proporsi pen duduk yang menyelesaikan pendidi kan dasar, memberantas buta aksa ra, menurunkan kesenjangan pendi dikan yang cukup tinggi antar kelom pok masyarakat termasuk antara penduduk kaya dan miskin, mening katkan kualitas dan layanan pendidi kan yang ditandai dengan mening-katnya angka partisipasi sekolah serta meningkatnya rasio sekolah kejuruan dibandingkan dengan sekolah umum. Dengan memperhatikan amanat pembangunan dibidang pendidikan yang tercantum dalam RPJPD dan mempertimbangkan apa yang telah dicapai oleh Bupati saat ini, maka perlu dipikirkan oleh seluruh masyarakat pendidikan akan pentingnya pelaksanaan pem bangunan pendidikan di Kabupaten Malang pada masa mendatang.

Untuk itu perlu dipikirkan oleh segenap masyarakat di Kabupaten Malang, mencari sosok atau kriteria bakal calon bupati atau calon wakil bupati yang di harapkan dapat menuntaskan masalah pembangun an dibidang pendidikan ini. Kemam puan manajerial dan kesanggupan untuk menjalankan amanat RPJPD Kabupaten Malang, khususnya di bidang pembangunan pendidikan akan sangat menentukan nasib pendidikan di Kabupaten Malang dalam masa mendatang. Kalau tidak, maka akan meranalah nasib dunia pendidikan ..... ? Dalam berbagai event yang ada, Media Pendidikan akan men coba untuk mewawancarai bebera pa tokoh masyarakat pendidikan, baik yang ada dipusat maupun di daerah dan mempersembahkan kepada para pembaca. (MD/MP)

Selengkapnya...

Sabtu, 24 Juli 2010

Sekilas Pendidikan Non-Formal Hasbunallah


Pondok pesantren Hasbunallah merupa kan salah satu peninggalan sejarah tentang perjuangan para ulama agama Islam dalam mencerdaskan kehidupan bangsa pada masa penjajahan Belanda, sehingga dalam berbicara masalah pendidik an tidak bisa dihapuskan begitu saja peranan pondok pesantren dalam kancah dunia pendidikan di tanah air tercinta ini.

KH Drs Sjaichul Ghulam me rupakan seorang pegawai negeri yang berdinas pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan tetapi tidak bisa melepaskan tanggung jawab sebagai hamba Allah untuk ikut berkiprah dalam berdakwah menegakkan kalimah Allah.
Jauh dari pusat kota Lawang kearah barat menuju perkebunan Wonosari, terletak pondok pesan-tren megah dan bersih yang berna ma PP HASBUNALLAH. Pondok pesantren yang didirikan pada 18 Agustus 2001 ini lebih berfocus berdakwah melalui kegiatan yang berhubungan langsung dengan akhlaq manusia, antara lain :

- Rehabilitasi keterbelakang an mental (eks narkoba dll).
- Pelajar dan Mahsiswa, dan
- Masyarakat Umum.
Adapun kegiatan rutin yang dilakukan pada pondok pesantren ini adalah :
1. Setiap Senin, Maulid Hasby
2. Setiap Kamis (malam Jum’at legi) istighosah qubro’
3. Setiap Sabtu, istighosah.

Disamping ajaran agama, ponpes Hasbunallah ini juga memiliki kegiatan ekonomi, yaitu mempro-duksi air mineral sehat dengan mer Hasby. Hal ini untuk menunjang ke-giatan pondok agar lebih mandiri. Semua kegiatan komunikasi interaksi antara pondok dengan para santri dan juga masyarakat umum dilakukan melalui radio FM dengan chanel 107,4. Dengan de-mikian pondok pesantren ini dapat dikatakan telah lengkap dan hampir sempurna untuk dikatagorikan se bagai tempat mendidik anak bangsa agar menjadi insan yang bertaqwa kepada Allah SWT dengan keman-dirian yang telah dicontohkan oleh pengasuhnya seorang PNS yang juga kyai yang dalam bahasa jawa sering disebut dengan istilah satria pinadhito. (Nung-Ried/MP).
Selengkapnya...

Jumat, 23 Juli 2010

Kontroversi Surat Mendiknas Vs Mendagri


Sebagaimana diuraikan pada Media Pendidikan Edisi 3 yang lalu, maka kali ini akan diku pas secara tuntas ketidak sesuaian persepsi tentang pengalokasian anggaran pendidikan pada Rencana Anggaran Belanja Daerah (RAPBD). Pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh prosen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendi dikan nasional. Kemudian pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Na sional menjelaskan bahwa Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan beaya pendidikan kedinasan dialo kasikan minimal duapuluh prosen dari anggaran pendapatan dan be-lanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal duapuluh prosen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dimana dalam penjelasannya dikatakan pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Dari kedua undang undang tersebut dapatlah diambil pengerti-an bahwa alokasi anggaran pendidi kan pada APBN dan APBD haruslah minimal 20% dari total anggaran dan diperhitungkan tidak termasuk gaji pendidik dan beaya pendidikan kedinasan. Menteri Dalam Negeri mener bitkan surat Nomor 903/2706/SJ pada tanggal 8 September 2008 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD Propinsi, Ketua DPRD Kabupaten dan Ketua DPRD Kota seluruh Indo nesia, perihal pendanaan pendidik an dalam APBD tahun anggaran 2009.

Dalam suratnya, Menteri Dalam Negeri memberitahukan bahwa alokasi untuk belanja fungsi pendidikan meliputi :
1). Belanja Langsung merupakan untuk kegiatan fungsi pendidikan (belanja honorarium/upah, barang & jasa dan belanja modal) pada dinas pendidikan, tidak termasuk belanja untuk pendidik an kedinasan.
2. Belanja Tidak langsung terdiri dari
- Gaji tenaga kependidikan (guru pamong belajar, fasilitator, pe-nilik, pengawas sekolah, penga was mata pelajaran dan sebut an lain yang sesuai dengan ke khususannya),
- Gaji PNS dinas pendidikan,
- Bantuan keuangan Kab / Kota untuk fungsi pendidikan,
- Hibah untuk fungsi pendidikan,
- Bantuan Sosial (beasiswa pen didikan untuk masyarakat),
- Otonomi Khusus untuk fungsi pendidikan (NAD dan Papua).

Dari sini tampak bahwa Menteri Dalam Negeri telah memasuk kan gaji guru dan PNS dinas pendi dikan dalam APBD, padahal berda-sarkan peraturan perundangannya besaran alokasi anggaran pendidik an 20% itu dihitung diluar gaji guru dan beaya pendidikan kedinas an. Tindasan surat ini dikirimkan kepada Menteri Keuangan RI, Menteri Pendidikan Nasional, Kepala Bappenas dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang semua nya berkaitan dengan masalah keuangan negara.

Keadaan ini berlangsung cukup lama tanpa ada komplain dari berbagai pihak termasuk BPK sebagai unsur pengawasan keuang an negara. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2008, Menteri Pendidik an Nasional menerbitkan surat No. 186/MPN/KU/2008 yang membe-baskan semua siswa SD dan SMP Negeri dari beaya operasional sekolah, kecuali sekolah yang RSBI dan SBI dan mewajibkan pemerin tah provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhi kekurangan beaya operasional sekolah. Anehnya, tindasan surat ini tidak dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah masih tetap berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri No.903/2706/SJ tersebut. Dengan kata lain tidak bisa mendukung program pembebasan siswa SD dan SMP Negeri dari beaya operasional sekolah.

Adanya kontradiksi antara surat Menteri Pendidikan Nasional dengan Surat Menteri Dalam Negeri in sampai sekarang belum menda patkan penyelesaian yang positif, artinya pemerintah daerah masih belum mengadakan tindakan apa-pun terhadap APBD-nya sesuai de-ngan program pemerintah pusat yang mengaharapkan agar pemerin tah daerah memenuhi kekurangan beaya operasional sekolah sebagai konsekwensi dibebaskannya siswa SD dan SMP Negeri dari pungutan beaya operasional sekolah. Bila dilihat dari urutan sum-ber hukumnya, maka surat Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.186/MPN/KU/2008 sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Akan tetapi surat Menteri Dalam Negeri belum memberikan latar belakang alasan dan dasar hukum pembuatan surat No.903/2706/SJ tersebut. Pimpinan Redaksi telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk konfirmasi berita mengenai adanya kontroversi ini pada tanggal 23 April yang lalu, namun sampai dengan hari ini masih belum menda patkan jawaban. Untuk itu akan dicoba kembali membuat surat susulan agar mendapatkan jawaban yang memberikan solusi tepat. (Tim Redaksi Media Pendidikan).
Selengkapnya...

Kamis, 22 Juli 2010

Mengenang Kembali Hari Kebangkitan Nasional


Hampir dapat dipastikan, bahwa setiap tanggal 20 Mei kita semua akan memperingati hari Kebangkitan Nasional, akan tetapi apa yang dilakukan hanyalah sebatas acara seremonial saja. Kebangkitan nasional yang dilakukan para pendahulu adalah untuk menyikapi suasana yang di ciptakan pemerintah kolonial Belan da, dimana anak bangsa kurang memperoleh bahkan hampir tidak bisa menikmati pendidikan yang di selenggarakan pada waktu itu. Hanya mereka dari kalangan yang terhormat yang meliputi orang orang berduit dan kaum ningrat saja yang dapat mengikuti pendidikan sampai pada jenjang tertinggi yang diseleng garakan dinegeri Belanda.

Kesengajaan pemerintah kolonial Belanda dalam hal ini bukanlah tanpa alasan, akan tetapi memang mengandung unsur kese-ngajaan agar supaya bangsa Indo-nesia tetap menjadi bangsa yang bodoh dan ketinggalan zaman. Karena bagi mereka, menghadapi orang bodoh adalah lebih muda daripada menghadapi orang pintar. Dengan demikian pemerintah kolonial Belanda akan dapat meneruskan penjajahannya sampai masa yang sangat lama. Akan tetapi pemerintah kolo nial Belanda pada waktu itu lupa, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mempunyai Tuhan yang menciptakan langit dan bumi serta berkuasa atas segala sesuatu. Para pejuang kemerdekaan dan para ulama bersatu bersama-sama berjuang dan berdoa kepada Tuhan untuk mendapatkan kemerdekaan, terlepas dari segala belenggu penja jahan.

Nah, bertitik tolak dari pola pikir yang demikian itulah beberapa anak bangsa yang dimotori oleh Dr Wahidin Soediro Husodo mendiri kan perkumpulan yang diberi nama BOEDI OETOMO pada tanggal 20 Mei 1908 dengan misi untuk meng-angkat derajat anak bangsa. Tindak an yang dilakukan Dr Wahidin Soe-diro Hoesodo dan kawan kawan inilah yang kemudian disebut seba-gai Hari Kebangkitan Nasional. Kini setelah seratus satu tahun berjalan, apakah kemajuan yang diperoleh oleh bangsa Indone-sia ? Apakah bangsa Indonesia masih mempunyai semangat untuk bangkit kembali dari segala keterpu-rukan, sehingga tidak jauh tertinggal dari negara-negara lain ?

Pendidikan merupakan sa-lah satu media yang diperlukan guna mempersiapkan generasi penerus perjuangan bangsa. Dengan pendidikanlah bangsa ini bisa mempersiapkan calon calon pemimpin masa yang akan datang. Namun, apabila beaya pendidikan menjadi tak terjangkau oleh sebagi an besar anak bangsa, tentulah hal ini akan mengakibatkan generasi penerus perjuangan bangsa menja di generasi yang bodoh. Dimana akhirnya tongkat kepemimpinan bangsa ini akan beralih kepada bangsa lain yang hidup dinegeri ini. Masih segar dalam ingatan ketika terjadi resesi ekonomi pada tahun 1998, dimana para konglome-rat terkapar tidak berdaya mengha dapi krisis ekonomi yang melanda negeri ini. Akan tetapi Tuhan tetap memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi kerakyatan yang notabene adalah para pedagang kecil yang berada dipasar-pasar tradisional, mereka tetap tegar dan berjaya.

Oleh karenanya, dengan mengingat tindakan Dr Wahidin Soediro Hoesodo dan kawan kawan mendirikan perkumpulan Boedi Oetomo, maka sudah saatnya anak bangsa mengambil tindakan yang sama untuk bangkit kembali dengan mengedepankan kepentingan nasio nal sebagaimana telah diamanatkan para pendiri negara di dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, dimana salah satunya adalah men-cerdaskan kehidupan bangsa.

Reformasi yang digulirkan juga telah mengamanatkan adanya kewajiban pemerintah untuk meng-alokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi kecenderung-an pemegang kekuasaan selalu ingin mengingkari amanat tersebut, dimana akhirnya berkat perjuangan pengurus PGRI seluruh Indonesia ketetapan alokasi anggaran pendi-dikan sebesar 20% tersebut baru dipenuhi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan hasilnya sejak tahun 2009 ini pemerintah pusat telah mengalokasikannya di dalam APBN.
Keputusan Mahkamah Kon stitusi tersebut rupanya tidak diikuti oleh pemerintah daerah sampai hari ini, Menteri Dalam Negeri-pun telah mengganjalnya dengan mengeluar kan surat edaran No.973/2706/SJ tertanggal 8 September 2008 yang dijadikan alasan untuk tidak dapat mendukung kebijakan pemerintah dengan program sekolah gratis pada SD Negeri dan SMP Negeri melalui surat Mendiknas Nomor 186/MPN/KU/2008. Mengapa para pemerintah daerah merasa sulit melaksanakan amanat UUD 1945 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD ?

Mengapa Mendagri menge-luarkan surat edaran yang meng-interprestasikan diluar kebijakan yang diatur dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional ? Marilah kita kenang kembali perbuatan Dr. Wahidin Soediro Hoe sodo pada tanggal 20 Mei 1908 dan kita ingatkan diri kita untuk berbuat bagi kepentingan bangsa dan negara yang tercinta, INDONESIA. Karena Tuhan selalu memberikan perlindungan kepada bangsa ini, ketika para penguasanya lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya. Marilah kita kembali kepada jatidiri bangsa, sebelum Tuhan bertindak sendiri mengembalikan kita untuk kembali. (Pimpinan Redaksi)
Selengkapnya...

Rabu, 21 Juli 2010

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Semester II Tahun 2008

Setelah menyelesaikan pe meriksaan terhadap Laporan Keuangan instansi pemerintahan baik dipusat maupun didaerah, Badan Pemeriksa Keuangan RI mengada kan sosialisasi dengan menyeleng garakan Media Workshop di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Media Workshop ini dilaksa-nakan untuk mensosialisasikan ha sil kerja mereka pada semester II tahun anggaran 2008 kepada masyarakat luas melalui media yang ada dan juga dapat diakses langsung melalui website resmi www.bpk.go.id.

Khusus pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pengelolaan dana BOS dan DAK pendidikan tahun anggaran 2007 dan 2008 diseluruh Indonesia masih ditemukan adanya penyimpangan dari peraturan perundangan yang berlaku, antara lain :

1. Sebanyak 2.592 sekolah ti dak mencantumkan penerimaan dana BOS dan DPL (Dana Pendidik an Lainnya) dalam RAPBS senilai Rp.624,19 milyard, sehingga meng akibatkan akuntabilitas atas berba gai sumber pembeayaan tidak trans paran dan berpotensi untuk disalah gunakan.
2. Sebanyak 47 SD dan 123 SMP pada 15 Kabupaten/Kota belum membebaskan beaya pendi dikan bagi siswa tidak mampu, hal ini menyebabkan tujuan program BOS belum sepe-nuhnya tercapai.
3. Penya-luran dana BOS ke sekolah seko-lah pada 32 pro-vinsi mengalami keterlambatan, menyebabkan da na operasional sekolah tidak ada dan pihak sekolah harus meminjam pada pihak lain untuk keperluan operasional seko lah dan sangat mempengaruhi proses belajar me ngajar di sekolah.
4. Dana BOS dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya, meng akibatkan penggunaan dana BOS tidak tepat sasaran senilai sekitar Rp.28,14 milyard.
5. Sisa dana BOS tahun 2007 senilai Rp.21,80 milyard dan pendapatan jasa giro direkening penampungan TIM Manajemen BOS provinsi senilai Rp1,59 milyard tidak disetor ke kas negara, menga kibatkan pengendalian atas sisa Dana BOS yang belum disalurkan lemah dan penerimaan negara atas pendapatan jasa giro senilai Rp.1,59 milyard tertunda.
6. Penggunaan dan pertang gung jawaban dana safeguarding tidak sesuai ketentuan senilai Rp.2,40 milyard.
7. Dana Pendidikan Lainnya (DPL) dan barang hasil pembelian DPL belum dimanfaatkan.
8. Penitipan uang pajak senilai Rp.1,21 milyard atas DAK Bidang pendi dikan yang di terima sekolah dikota Jayapura dipergunakan un tuk ke pentingan lain dan sisa dana penitipan yang pajak senilai Rp.423,18 juta belum disetor ke kas negara, sehi ngga penerimaan negara berasal dari pajak kurang diterima senilai Rp1,63 milyard. Dan penggunaan uang pajak senilai Rp.1,21 milyard belum dapat diyakini kebenarannya.
9. Dinas pendidikan kabupa ten/kota melakukan pungutan, pe-motongan dan menerima penyetor an kembali DAK dan DPL dari seko lah senilai Rp.2,13 milyard, menga kibatkan pengelolaan dana senilai Rp.2,13 milyard menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan senilai Rp.1,46 milyard berindikasikan me-rugikan daerah.
10. Aset tetap di sekolah Yang berasal dari sumber dana ban tuan pemerintah pusat dan pemerin tah daerah minilmal senilai Rp.744 milyard tidak jelas status kepemilik an dan pengurusannya, mengakibat kan pemerintah daerah tidak dapat meng-anggarkan beaya pemelihara an atas aset yang dikuasainya kare na belum menjadi aset milik pemerin tah daerah dan resiko penyalah gunaan aset tetap, seperti hilang atau dikuasai pihak yang tidak berhak.

Temuan BPK tersebut meru pakan kendala dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan yang harus ditindaklanjuti, agar cita cita proklamasi 17 Agustus 1945 tidak terhambat oleh tindakan oknum pejabat dikalangan pendidikan. Untuk mengantisipasi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini, pada akhir tahun 2008 yang lalu pihak Badan Pemeriksa Keuangan telah mengadakan kesepakatan bersama dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penegakan hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang berindikasi kan tindak pidana untuk segera dilakukan proses penegakan hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan demikian para pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara / daerah. (MD/MP).
Selengkapnya...

Selasa, 20 Juli 2010

Siapa Yang Harus Dipilih?

SBY-Boediono

Setelah lama menunggu, maka pada pertengahan bulan Mei 2009 tepatnya hari Sabtu tanggal 16, terdaftarlah pa-ra calon presiden dan wakil presiden untuk periode ta-hun 2009 - 2014. Selamat kepada pimpinan dan staf Komisi Pemilihan Umum yang telah berhasil melak sanakan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa PEMILU yang diselenggarakan kali ini cukup banyak menimbulkan perma salahan yang sangat signifikan. Akan tetapi sebagai bangsa yang besar dan berjiwa besar, semua permasalahan ini akan dapat diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan mekanisme yang tersedia.

Tiga pasangan calon presiden dan wakilnya telah terdaftar pada KPU dan semuanya merupakan putera/puteri terbaik bangsa saat ini dengan segala kele bihan dan kekurangannya, se hingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian untuk memilih salah satu diantara ketiga pasangan calon tersebut. Bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih masih banyak waktu untuk mengadakan penelitian terhadap ketiga calon tersebut, bilamana perlu memohon petunjuk Tuhan Pencipta langit dan bumi agar mendapatkan pilihan yang benar benar memper hatikan kepentingan masyarakat banyak.

Kepentingan masyarakat banyak sebagaimana tercantum dalam alinea ke-empat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dimana salah satunya adanya mencerdaskan kehidupan bangsa yang berarti memperhati kan masalah pendidikan di Indonesia. Kesalahan di dalam memilih akan meng akibatkan penderitaan pa da 5 tahun kedepan, oleh karenanya masyarakat harus lebih berhati-hati dalam hal ini.

Saat inilah masyarakat di tuntut untuk bertindak lebih realistis dalam menggunakan hak pilihnya agar nantinya berhasil memperoleh presiden dan wakil presiden yang benar benar memperjuangkan ke pentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tidak tergiur oleh rayuan dan ajakan tim sukses dari ketiga calon tersebut diatas. Mempelajari track record, gaya kepemimpinan, pola pemikiran dan keimanan dari masing masing kandidat setidaknya akan lebih baik, daripada menuruti fanatisme yang berkelebihan. Karena kesalahan ini akan kita tanggung selama 5 tahun kedepan. Semoga masyarakat akan lebih cerdas dan teliti dalam hal ini. (MD/MP)
Selengkapnya...