Rabu, 22 September 2010

Ponpes Salafiyah Shirothul Fuqoyah

pondok+pesantren

Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha yang didirikan sekitar tahun 1953 oleh KH Damiri (alm) dari Jombang ini saat ini mulai dikenal disebagian besar masyarakat Jawa Timur, bahkan kemungkinan juga di seluruh Indonesia. Pasalnya, pengasuh pondok yang juga Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama memang termasuk pribadi yang suka bergaul dalam rangka memajukan dan mengembang kan da’wah Islamiyah keseluruh penjuru tanah air. Tak mengherankan, bilamana pejabat negara baik dari Malang Raya, Provinsi maupun Pusat sering berkunjung atau mengundang pak kyai pengasuh pondok pesantren Shirotul Fuqoha ini.

Kedekatan pak kyai dengan pejabat negara di lakukan agar lebih mudah memberikan masukan dan informasi yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, terutama dalam menjaga situasi yang kondusif.

Adapun kegiatan se hari-hari para santri selain hari Jum’at adalah diniyah (sekolah), mengaji kitab Al Qur’an dan kitab Kuning, musyawaroh dan bahtsul masail. Pada Jumat pagi pengajian rutin Kitab Fathul Mu’in dan tanya ja-wab seputar agama Islam.

Kegiatan dimalam Jum’at pembacaan Diba’i-yah, Khitobah, Manaqib Syech Abdul Qodir al Jaila-ni. Sementara itu kegiatan ekstra kurikuler pesantren adalah Terbang Jidor, Lom ba-lomba, Sepak bola. Semua santri di pon-dok pesantren ini mempu nyai kegiatan diluar seba-gai siswa sekolah umum misalnya SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi maupun yang sederajat.

Semua santri di ponpes Shirotul Fuqoha merasa bangga, karena mempunyai guru yang sangat dikenal oleh seluruh masyarakat. Tidak dapat disangkal bahwa KHM Dahlan Ghoni memang termasuk pribadi yang berwibawa dan dise-gani oleh seluruh lapisan masyarakat, baik disekeli lingnya maupun sampai ke segala penjuru tanah air. Selamat untuk warga ponpes Shirotul Fuqoha, semoga sukses selalu.
(MD/Media Pendidikan)
Selengkapnya...

Selasa, 21 September 2010

Mengenal Lebih Dekat SMP PGRI 2 Singosari

smp+pgri+2+singosari

SMP PGRI 2 Singosari merupakan sekolah yang dirintis dan didirikan oleh guru-guru dari SMP Negeri 7 Malang pada tahun 1981, selama 28 tahun mengalami pasang surut seperti sekolah swsta pada umumnya. Dimana prestasi yang menonjol adalah sebagai juara II sekolah contoh PGRI Tingkat Provinsi Jawa Timur. Tenaga pengajar 95% adalah sarjana yang berkompeten dan berkelayakan.

Adapun fasilitas yang dimiliki oleh sekolah ini adalah gedung ber lantai 2, jaringan internet, labora torium IPA, laboratorium komputer, perpustakaan dan studio musik. Sedangkan kegiatan ekstra kurikuler yang ditonjolkan pada sekolah ini adalah drum band, band, kepramukaan, climbing (panjant din ding), sepakbola, seni baca AlQu’an dan beberapa jenis tari-tarian.

Kendala yang dihadapi sekolah dalam sistem pendidikan saat ini adalah input (siswa baru) yang beru pa siswa yang notabene anak anak yang tidak diterima di SMP Negeri, sehingga diperlukan adanya kiat khusus yang harus dilakukan pihak sekolah, antara lain dengan cara mengadakan istighosah rutin, mendatangkan motivator untuk menggugah hati siswa yang pada umumnya kurang terbuka dan mem berikan pelajaran tambahan pada kelas IX mulai semester pertama khusus untuk mata pelajaran yang di-UNAS-kan.

SMP PGRI 2 Singosari ini dikelola dibawah yayasan milik PGRI dengan susunan pengu-rus Sucipto, S.Pd sebagai Kepala Sekolah, Sagi, S.Pd. Sebagai Wakaur Kurikulum, Drs Susilo Asmo ro sebagai Wakaur Kesiswaan, Djoko Slamet sebagai Wakaur Sar-pras, Misih sebagai koordinator Tata Usaha dan Kusmiati dipercaya sebagai bendahara sekolah. Dengan perlahan tetapi pasti, sekolah ini berjalan dan berte kad untuk tetap eksis dalam persaingan global dengan berbagai kiat yang dimilikinya. (Nung/MD/Media Pendidikan)
Selengkapnya...

Senin, 20 September 2010

Mengenal SMP PGRI 1 Singosari

smppgri1singosari

Sekolah dibawah yayasan milik PGRI yang berada di Jalan Jaya Wardana No.30 Singosari ini memang mempunyai kelebihan yang dapat dibanggakan. Berbagai kegiatan akademik dan non akademik selalu menjadi perhatian pihak pengelola pendidikan di SMP PGRI 1 Singosari, antara lain dibidang non akademik sebagaimana terlihat dalam photo-photo terpampang, suasana olah raga, perayaan hari besar Islam, keikutsertaan dalam karnaval peringatan hari besar nasional, acara halal bihalal disekolah, suasana dikelas, kegiatan lomba disekolah dan berbagai kegiatan lainnya.

Dibidang akademik, SMP PGRI 1 Singosari berhasil mendu-duki peringkat ke-11 dari 72 peserta pada Olympiade Sains Nasional mata pelajaran Fisika tingkat Kabu paten/Kota se provinsi Jawa Timur pada tahun 2008. Ini merupakan suatu prestasi yang baik.

Sekolah ini telah mempunyai gedung milik sendiri yang didrikan di lokasi dekat dengan jalan raya dan mempunyai suasana proses belajar mengajar yang nyaman dan tenang karena tidak terganggu oleh situasi sekeliling yang sangat kondusif.

Berbagai fasilitas telah dimi liki oleh sekolah ini untuk menjamin kesempurnaan sebuah sekolah setingkat SMP didaerah kecamatan diwilayah Kabupaten Malang. Hal ini disebabkan adanya beberapa fasilitas yang sangat memadai bagi para siswa dalam memperoleh ilmu pengetahuan disekolah.

Fasilitas yang disediakan o-leh sekolah adalah meliputi lapang an olah raga, laboratorium IPA, labo ratorium komputer serta berbagai fasilitas untuk pengembangan aka demis lainnya. SMP PGRI 1 Singosari telah menjalin dan bermitra dengan SMP Negeri 1 Singosari yang telah mencapai peringkat Rintisan Sekolah Berstandard Nasional (RSBI). Sehingga dalam beberapa bidang study telah mencontoh perkembang an yang dilakukan di SMP Negeri 1 Singosari tersebut. Untuk mengembangkan dan memacu siswa/siswi dalam berba-hasa Inggris, sekolah ini juga telah menambah kegiatan dalam muatan lokal (Mulok) dengan conversation. Usaha yang tak pantang me nyerah dari SMP PGRI 1 Singosari, semoga kedepan akan semakin lebih bagus. (Nung/Media Pendidikan)
Selengkapnya...

Minggu, 19 September 2010

Guru Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Siswa SD

dinda - korban kekerasan

Satu lagi tindak kekerasan di lakukan guru SD swasta di Lawang, setelah berulang ulang tindak kekerasan dilakukan oleh guru-guru di beberapa sekolah di Lawang beberapa waktu yang lalu. Korban tindak kekerasan kali ini adalah Dinda siswa kelas IV sebuah SD swasta ternama di kota Lawang, adalah putera seorang petugas pasukan kuning yang sehari-harinya bekerja di TPA Pujasera Pungkurargo yang berdekatan dengan tempat sekolah anaknya. Kronologis kejadiannya ada lah ketika Dinda sedang mengerjakan pekerjaan rumah (PR) dikelas sambil memainkan pensilnya, tiba tiba dipukul oleh guru kelasnya sampai memar dirahang kanannya.

Melihat anaknya memar karena dipukul gurunya, Rumadi sang bapak tidak terima terus melaporkannya ke Mapolres Lawang dan memeriksakan anaknya untuk memperoleh visum dari RSUD Lawang, setelah itu meminta pertolongan kepada pihak media untuk menda-patkan pertolongan agar kasus yang menimpa anaknya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Kami minta tolong, pak ! Karena sampai saat ini koq Polisi belum bertindak menangani kasus yang saya laporkan pada hari Kamis tanggal 30 Juli yang lalu.” Ketika wartawan Media Pendidikan mencoba mengkorfirmasikan berita ini, Kepala Sekolah cenderung untuk membela guru yang telah melakukan tindak kekerasan tersebut.

“Saya tidak mau dipotret dan tidak mau direkam, mas. Dan kasus ini nggak usah diangkat, karena akan kami selesaikan secara kekeluargaan.” Sambil meminta nota konfirmasi yang dikirimkan dari pimpinan redaksi dan berusaha un tuk mengadakan pendekatan dengan orangtua siswa korban. Kepala sekolah tidak mengijinkan wartawan untuk menemui pelaku tindak kekerasan terhadap siswa. Pihak RSUD ketika dikonfir masi menyatakan sudah membuat visum dan siap untuk diserahkan kepada penyidik.

“Visum sudah selesai, mas. Tetapi yang berhak mengambilnya adalah penyidik dari kepolisian.”
Orangtua korban tindak kekerasan mengharapkan agar kasus ini ditindaklanjuti menurut aturan hukum yang berlaku oleh pihak kepolisian, tetapi menyadari posisi status yang dimilikinya dia sadar bahwa sebagai warga negara bisanya hanya berharap agar ber bagai pihak dapat membantunya.
Drs Sulkhan SH MH Kepala Kepolisian Sektor Lawang, ketika dikonfirmasi melalui HP-nya menya takan sudah menerima laporan dari orangtua korban dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan per aturan perundangan yang berlaku.

Kepala UPTD Diknas Kecamatan Lawang belum dapat dihubu-ngi sampai berita ini naik cetak, sedang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Sekreta ris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyatakan akan berkor-dinasi dengan kepala bidang yang terkait.
Rosiana Mulandari SH, seorang advokat yang juga aktif dalam bidang perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlin-dungan anak telah mempelajari kasus tindak kekerasan terhadap siswa ini mengatakan : “Kami akan pelajari lebih jauh dan bilamana perlu akan kami laporkan ke KOMNAS Perlindungan Anak di Jakarta. Ini bukan sekedar delik aduan, tetapi merupakan tindak pidana murni. Jadi sebaiknya pihak kepolisian agar tetap mempro sesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.” katanya.

Aneh tapi nyata, begitulah yang dapat disampaikan. Kota kecil seperti Lawang yang berhawa sejuk ini selalu ditimpa permasalahan tindak kekerasan terhadap anak. Berdasarkan catatan redaksi dalam tahun 2008 ini sudah bebera pa tindak kekerasan terjadi di kota Lawang, mulai dari tingkat SD, SMP bahkan SMA. Akan tetapi semuanya diselesaikan dengan “damai” dan sangat tidak menguntungkan saksi korban. Hukum masih selalu berpihak pada yang melakukan tindak kekerasan, bukan berpihak pada korban yang kebanyakan dari golo-ngan masyarakat yang kurang ber-untung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga kali ini tidak demikian. (Rid/Vid/MD/Media Pendidikan)
Selengkapnya...

Sabtu, 18 September 2010

MIN Malang 1 - Mendidik Siswa Pintar dan Berakhlaqul Karimah

madrasah+ibtidaiyah+malang

Dalam menyikapi program pemerintah untuk menciptakan pen didikan yang berkualitas tidaklah sulit bagi Abdul Mughni,S.Ag.M.Pd. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri Malang 1 yang berlokasi di Jalan Bandung Nomor 7c Malang ini. Kenapa tidak? Madrasah Ibtidaiyah Negeri Malang 1 ini sejak lama sudah merintis pengelolaan sekolah secara Profesional dan transparan, sehingga tidak ada keluhan dari walimurid terhadap kebijakan yang diambil oleh sekolah.

Semua program pembelajaran yang dilaksanakan di madrasah ini secara profesional, konsisten dan berkelanjutan dilakukan sejak awal. Mulai dari kurikulum, sistim pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dilaksanakan dengan baik dan hasilnyapun nampak dari apa yang dicapai siswa-siswi di madrasah ini. Hal ini menyebabkan madrasah ini berkembang maju dan berhasil mengalahkan perkembangan sekolah negeri di Malang Raya, baik dari peminat maupun nama baik yang disandangnya.

Konon, nama madrasah ini telah mencuat sampai ke manca negara, antara lain dibutikan dengan adanya tamu-tamu dari luar negeri datang untuk study banding di madrasah ini, antara lain dari Jepang dan dari negeri Belanda. Sedang untuk tamu dari dalam negeri sudah tidak bisa dihitung dengan jari yang ingin mengadakan study banding.

Bukan hanya profesional, tetapi transparansi dibidang keuang an perlu mendapatkan pengharga an dan dijadikan suri tauladan bagi sekolah yang sejenis. Banyak seko-lah atau madrasah yang dikelola secara profesional, akan tetapi tidak disertai transparansi dibidang Keuangan. Akan tetapi madrasah ini berhasil menggabungkan kedua prinsip pengelolaan pendidikan yang baik, dikelola secara profesio-nal, mandiri dan transparan didalam pengelolaan keuangan.

Transparansi pengelolaan keuangan dipaparkan dengan jelas setiap bulannya pada majalah seko lah dengan judul Laporan Keuangan Sekolah periode bulan berjalan. Dalam bidang studi dapat dikatakan baik, karena madrasah ini sudah puluhan kali merebut lomba olympiade ditingkat propinsi Jawa Timur. Demikian pula dalam bidang ekstra kurikuler, pembentukan moral dan mental agama ditanamkan sejak dini dengan adanya acara acara keagamaan dan setiap tahun diadakan acara bakti sosial dengan membagikan pakaian bekas, buku bekas dan lain lain untuk sahabat sahabat mereka yang bersekolah didaerah minus, misalnya madra sah di Kecamatan Tirtoyuda - Kabu paten Malang dsb.

“Dengan memiliki ilmu saja tidak cukup mas, sehingga kepada murid murid kami ajarkan akhlaqul karimah dengan cara sering berbagi rasa dengan sekolah sekolah yang berada didaerah minus. Dengan begitu, kami yakin Allah akan mem berikan ridho-Nya.” Kata kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri Malang 1 kepada Media Pendidikan. (Sing/Ried)
Selengkapnya...

Jumat, 17 September 2010

Universitas Kanjuruhan Malang Gelar Wayang Kulit

universitaskanjuruhan

Ada yang berbeda dalam acara Wisuda Sarjana Universitas Kanjuruhan Malang yang digelar pada beberapa waktu yang lalu. Pada rangkaian prosesi wisuda tersebut menampilkan symbol kerajaan tertua di Malang ini. Diawali dengan penyerahan we wenang untuk membuka dan menutup acara wisuda oleh Rektor UK Drs. H.M Amir Sutedjo selaku “Raja Kanjuruhan”. Sang Raja datang dengan dikawal oleh para prajurit dengan membawa panji-panji yang akan dikibarkan di panggung.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) Universitas Kanjuruhan (UK) Drs.H Soenarto, Dd, SH, Msi kepada Media Pendidikan, bahwa Universitas Kanjuruhan tetap sangat komitmen untuk tetap melestarikan nilai-nilai luhur budaya dan persatuan bangsa.

“ Dalam nilai budaya luhur bangsa kita banyak mengandung ajaran budi pekerti” ungkapnya menegaskan. Menurutnya saat ini generasi muda pada umunya dan wisudawan UK pada khususnya ditengah era globalisasi saat ini sangat perlu dibekali dengan budi pekerti. Hal ini telah diupayakan oleh Universitas Kanjuruhan yang memberikan materi khusus budi pekerti kepada mahasiswanya.
Ditambahkan lagi bahwa UK sebagai kampus Multikultrural yang telah diresmikan langsung oleh Dirjen Dikti dr. Fashli Jalal (13/6) 2008 lalu, berusaha untuk muara dan melestarikan warisan budaya Bangsa Indonesia yang beragam.

Hal tersebut dilakukan salah satunya dengan menggelar kesenian tradisional wayang kulit pada acara resmi kampus. Pada pagelaran ini mendatangkan dalang kondang Ki.H. Anom Suroto dan Ki Bayu Aji, dengan lakon “Mbangun Candi Saptoharga”. Sebagaimana dimaksudkan agar nilai-nilai luhur dan nasehat yang tekandung dalam cerita pewayangan tersebut bisa disimak dan diambil manfaatnya. Baik oleh civitas akademika mau pun oleh masyarakat umum yang menyaksikannya.

Adapun cerita yang diambil adalah ketika Pandhawa membangun candi Saptoharga. Disitu ditemukan suatu keanehan yaitu bangunan selalu roboh ketika hampir selesai. Menyaksikan hal tersebut Prabu Kresna menyaran kan agar Pandhawa membawa surat jimat kalimasada selama membangun candi. Namun ternyata bahwa jimat Kalimasada telah hilang dari Amarta karena dicuri oleh Dewi Mustakaweni dari negeri Manimantaka. Atas kejadian ini dicarilah salah seorang satria yang ada dinegeri Ngamarta, kemudian muncul kesanggupan dari Bambang Priyambada anak dari Arjuna yang akan mencari dan mengembalikan Jimat Kalimasada yang telah dicuri oleh Dewi Mustakaweni. Dengan cara menggelar wayang kulit pada acara seremonial yang megah, tindakan Rektor Universitas Kanjuruhan patut mendapat acungan jempol karena hal ini merupakan wujud nyata kecintaan kepada tanah air dengan cara melestarikan budaya bangsa. (Singgih/MP)
Selengkapnya...

Kamis, 16 September 2010

Universitas Wisnuwardhana Malang Gelar Acara Wisuda Tahun Akademik 2008/2009

suko+wiyono

Universitas Wisnuwardhana Malang yang didirikan pada tahun 1980 untuk memenuhi aspirasi ma syarakat peduli tentang pentingnya pendidikan ini, pada tanggal 8 Agustus 2009 kin telah berhasil mewisuda 1.413 sarjana hasil gemblengan selama kuliah, yang terdiri dari :
- 53 Fakultas Psikologi
- 23 Fakultas Ekonomi
- 4 Fakultas Pertanian
- 1262 Fakultas Keguruan
- 49 Fakultas Hukum
- 22 Fakultas Teknik

Dari 1.413 wisudawan ter sebut yang mendapatkan pretasi terbaik adalah :
- Baiq Seri Inderawati, dari Fakultas Psikologi dengan IPK 3,61
- Riawanti, dari Fakultas Ekonomi dengan IPK 3,50
- Elizabeth, dari Fakultas Ekonomi dengan IPK 3,71
- Bartolomeus Dos Santos, dari Fakultas Pertanian dengan IPK 3,19
- Fia Safrina, dari Fakultas Pertanian dengan IPK 3,21
- Sabastianus Aru, dari Fakultas Hukum dengan IPK 3,63
- Hajar Wati, dari KIP dengan IPK 3,75
- Dewi Tri Wulandari, dari KIP dengan IPK 3,57
- Lilik Setyowati, dari KIP dengan IPK 3,35
- Dina Prasetyo, dari Fakul tas Teknik dengan IPK 3,58
- Zahroturizal Noviani, dari Fakultas Teknik dengan IPK 3,20
- Agus Hardianto, dari Faul tas Teknik dengan IPK 3,11

Menurut pejabat Humasnya, Universitas Wisnuwardhana berda sarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 ini merupakan salah salah satu universitas kenama an dikawasan Jawa Timur yang menyelenggarakan pendidikan, pe nelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional dan mandiri.

Dalam mengejawantahkan Tri Dharma Perguruan Tinggi lebih ditekankan pada pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir, berpandangan jauh ke depan, tanggap dan responsif ter hadap segala perubahan/perkem-bangan, mampu berpartisipasi aktif serta memberikan sumbangan yang berdaya guna dan berhasil guna dalam mengembangkan ilmu penge tahuan dan teknologi serta seni budaya dan sebagainya.

Lebih jauh diuraikan tentang diskripsi program pendidikan yang meliputi :
- Fakultas Psikologi yang me rupakan pertama di Jawa Timur dan yang paling banyak diminati oleh mereka yang ingin mendalami ma nusia, baik sebagai pribadi maupun bagian dari masyarakat.
- Fakultas Ekonomi dengan 2 bidang studi, yaitu jurusan manaje men dan akutansi.
- Fakultas Pertanian dengan kegiatan yang terkait produksi tanaman, peternakan dan perikan-an.
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan berbagai bidang studi, antara lain jurusan pendidikan ilmu pengetahuan sosial dengan program studi PPKn, jurusan MIPA dengan program studi matematika dan jurusan pendidikan
Bahasa dan Seni dengan program studi pendidikan bahasa dan sas-tera Indonesia.
- Fakultas Hukum dengan dilengkapi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk mem-bantu masyarakat yang mencari ke adilan.
- Fakultas Teknik dengan 3 program studi, yaitu Teknik Elektro, Teknik Industri dan Teknik Sipil.

Disamping itu, diadakan pula program pasca sarjana (Pro gram Magister Ilmu Hukum/S-2) dengan konsentrasi pada :
- Hukum Pidana
- Hukum Agraria
- Hukum Bisnis
- Hukum Tata Negara.
Saat ini Universitas Wisnuwardhana masih membuka pendaf taran mahasiswa baru dengan beaya yang relatif ringan.
Selengkapnya...

Rabu, 15 September 2010

ESEMKA DIGDAYA - Mobil Karya Siswa SMKN 1 Singosari

esemka+digdaya

Dengan semboyan sederhana “SMK Bisa !SMK Negeri 1 Singosari akhirnya berhasil mendesign dan memodifikasi mobil dengan nama “DIGDAYA” yang pembuatannya mencapai 60%, Modifikasi 30% dan Rekayasa 10%. Dengan acara pelepasan model jawa (Ken Arok-an) tapi cukup khidmat di halaman SMK Negeri 1 Singosari disertai pemotong an tumpeng, maka resmilah mobil DIGDAYA diarak menuju Pendopo Peringgitan Kabupaten Malang.

Dihalaman pendopo, mobil disambut oleh Wakil Bupati Malang H. Rendra Kresna mewakili Bupati Malang yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang H. Soewandi dan beberapa pejabat teras Pemerintah Kabupaten Malang terkait.

H. Bagus Gunawan selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Singosari memberikan laporan tentang keberhasilan pembuatan mobil dan akan diikutkan dalam pameran di Bandung dan Jakarta. Wakil Bupati Malang membe rikan sambutan dan apresiasi yang membanggakan dengan harapan agar SMK Negeri Singosari yang telah bertaraf internasional terus meningkatkan prestasinya, baik di tingkat nasional maupun global. “Jangan pernah berhenti dalam berprestasi, teruskan berino vasi untuk kemajuan negeri. Selamat dan semoga memperoleh kesuksesan di Jakarta.”

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sempat mencoba mobil DIGDAYA dihalaman pendopo dan menyatakan puas dengan apa yang diraih oleh SMK Negeri 1 Singosari tersebut. Setelah selesai upacara, beberapa pejabat mencoba mobil DIGDAYA sebelum diluncurkan pada ajang pameran di Bandung dan Jakarta. (Sing/Media Pendidikan)
Selengkapnya...

Selasa, 14 September 2010

Prestasi Akademik SMK Negeri 1 Singosari

smk negeri 1 singosari

Sebuah hasil adikarya yang sangat membanggakan, bukan saja untuk SMK Negeri 1 Singosari, bukan pula untuk masyarakat Kabupaten Malang, melainkan bagi seluruh bangsa Indonesia semuanya. Sekolah Menengah Kejuruan yang beru ditetapkan menjadi bertaraf internasional pada tahun 2006 tersebut telah berhasil mendesign dan memodifikasi engine yang biasa digunakan sebagai mobil penggerak depan (front wheel drive) menjadi mobil penggerak belakang (rear wheel drive) dengan memilih model ekstra cabbin sebagai mobil jelajah dengan nama “DIGDAYA” dengan spesifikasi enggine 1500 cc DOHC Multi Point Injection yang mempunyai kelebihan ramah lingkungan, lebih hemat bahan bakar dan power lebih responsif.

Kehadiran mobil ini pada ke giatan pameran, baik di ajang LKS Nasional 2009 Pekan Raya Jakarta maupun di Sabuga ITB Bandung sangat menarik perhatian audience baik dalam negeri maupun luar negeri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Ibu Negara Ani SBY berkenan hadir dan memberikan apresiasi tersendiri dengan menulis pesan pada kap mesin mobil yang berbunyi “Karya yang membangga-kan, saya harap dilanjutkan.” Demikian pula dengan bebe rapa pejabat tinggi negara, antara lain Mendiknas, mantan Mendiknas, Wakil Gubernur Jawa Timur, bahkan pengusaha kenamaan Bob Sadino pun ikut bangga dengan meminta untuk berphoto didepan mobil karya anak bangsa yang membanggakan.
(Sing/MD/Media Pendidikan)
Selengkapnya...

Senin, 13 September 2010

SDN Mulyoarjo 03 Lawang - Salah Satu Sekolah Berstandar Nasional

sdn+mulyoarjo+03

Jauh terletak disebelah timur kota kecamatan Lawang, tepatnya didesa Mulyoarjo inilah sebuah sekolah dasar dengan status Sekolah Standar Nasional (SSN) berdiri dengan megah dalam suasana tenang dan sejuk. SD Negeri Mulyoarjo 03 Lawang merupakan satu-satunya sekolah di Kecamatan Lawang yang berstatus SSN, hal ini dapat dilihat dari beberapa fasilitas sekolah yang telah disediakan berkat kerjasama antara pihak sekolah dengan orang tua siswa yang dijembatani oleh pengurus Komite Sekolahnya. Mulai dari ruang pembelajaran (kelas), perpustakaan, usaha kesehatan sekolah, laboratorium komputer, ruang guru, kantor kepala sekolah serta kantor Komite Sekolah telah tersedia.

Memang dapat dirasakan dibandingkan dengan beberapa sekolah sejenis yang ada didaerah perkotaan, sekolah ini masih mempunyai beberapa kelebihan, antara lain luasnya halaman, suasana yang sejuk, tenang dan sebagainya. Penyediaan sarana dan pra sarana sekolah yang memadai me mang sangat dibutuhkan dalam proses pembelajaran. “Semua ini dapat terwujud adalah berkat kerjasama dan ada-nya saling pengertian dari orangtua / walisiswa. Tanpa adanya hal itu, tidak mungkin bisa mewujudkan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah seperti ini, mas ! “ Kata kepala sekolah menjelaskan. Ketika ditanya tentang ada nya program wajar dikdas 9 tahun dan sekolah gratis. “Kami akan segera menyesu ikan dengan aturan yang ada. Dan kami sekarang sudah siap, karena semua sarana sekolah sudah lengkap.” Jawabnya dengan santai sambil mempersilahkan Media Pendidikan untuk mengabadikan fasilitas sekolah. (Nung/MP)
Selengkapnya...

Sabtu, 11 September 2010

SMP Negeri 3 Lawang - Dari SSN Menuju RSBI


Sekolah yang berdiri sejak 22 Nopember 1985 dengan luas lahan sekitar 17.000 m2 saat ini sedang memasuki tahun ketiga sebagai sekolah berstandar nasional (SSN).Oleh karena itu tidak berlebihan bila sekolah ini berbenah diri melengkapi sarana dan prasarana untuk mempersiapkan peningkatan ranking menuju Rintisan Sekolah Berstandar Internasional, mengingat peluang untuk itu masih bisa dijangkau dengan dukungan berbagai pihak.

Drs H Trisno Hadi, M.Pd Kepala SMP Negeri 3 Lawang menyatakan bahwa dengan kelengkap an sarana dan prasarana yang ada sekarang ini, kemungkinan untuk meningkatkan ranking menuju Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) hanya tinggal waktu dan melengkapi beberapa kekurangan sarana dan prasarana ringan.

Saat ini fasilitas pembelajaran yang dimiliki sekolah adalah :
- Gedung dan areal tanah yang memadai.
- Ruang belajar yang representa-tif dilengkapi multimedia.
- Ruang perpusatakaan
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Bahasa
- Laboratorium Komputer
- Internet saat pembelajaran dan diluar jam sekolah
- Internet hotspot/wifi dilingkungan sekolah
- Lapangan Olah Raga
- Ruang UKS dilengkapi dengan dokter dan paramedis
- Musholla
- Koperasi siswa dan kedai photo-copy
- Lingkungan sekolah yang asri.

Adapun kegiatan pembela-jaran disekolah menggunakan kuri kulum nasional, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pembelajaran mengguna-kan metode yang inovatif, kreatif, kontektual dan menyenangkan dan proses pembelajaran tidak selalu didalam kelas secara teoritis, tetapi juga dilakukan diluar kelas secara nyata.
Sekolah juga menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan non pendidikan lain nya, misalnya Pusat Penelitian Ke-bun Raya Purwodadi, Balai Perta-nian, PT Telkom dan lain lain

Disamping itu, kegiatan eks-tra kurikuler yang dilaksanakan di sekolah cukup ,meyakinkan, antara lain meliputi :
- Kepramukaan
- Olah Raga (misalnya Se-pak bola, Volley, basket dan renang jika dibutuhkan).
- Seni tari modern dan juga tari tradisionil.
- Seni musik dan seni suara
- Seni Drama
- Majalah dinding (mading)
- Karya Ilmiah Remaja (KIR)
- Bahasa Inggris
- Seni Baca Al Qur’an.

Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sangat mendukung, hanya perlu dicarikan beasiswa S-2 bagi beberapa pejabat sekolah yang memegang tanggung jawab penting seperti kurikulum dan sebagainya. Harapan kepala SMPN 3 Lawang, masyarakat dan stockholders dapat mendukung semua program yang direncanakan sekolah, sehingga nantinya tidak terlalu sulit untuk meraih sertipikat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional sebagaimana yang terjadi di SMP Negeri 1 Singosari dan SMP Negeri Kepanjen IV. (MD/Media Pendidikan)
Selengkapnya...

Jumat, 10 September 2010

Bhagawat Gita - Percakapan Suci Dengan Shri Batara Whisnu

bhagawat+gita

Setelah mendengar segala keluhan Raden Harjuno yang disampaikan kepadanya dengan penuh rasa kemanusia an, maka prabu Kresna kemudian menja-wab dengan lemah lembut :
“Engkau telah berduka cita kepada mereka yang tak patut disedihkan, akan tetapi engkau berbicara dengan kata kata yang penuh mengandung pengetahuan. Orang yang bijaksana tak sedih pada yang mati pada yang hidup.”
“Tak pernah ada suatu waktu dimana aku tidak ada, tidak juga kau, pun juga tidak raja raja ini. Tidak juga disana akan ada sesuatu waktu sesudah ini bahwa kita akan musnah dari hidup ini.”
“Sebagai jiwa yang melalui badan ini pada waktu kecil, muda dan tua. Begitu juga didalam masuknya kebadan yang lain, jiwa yang tenang itu tidak dipengaruhi oleh keadaan proses ini.”

“Penghuni didalam badan dari tiap tiap orang, oh Arjuna ! Adalah kekal dan tidak dapat dimusnakan. Oleh karena itu engkau seharusnya tidak bersedih hati pada makhluk apapun.”
“Selanjutnya setialah pada kewajib anmu, engkau tidak boleh ragu-ragu, karena tidak ada kebaikan yang lebih besar dari seorang ksatria daripada peperangan yang dilakukan demi karena kewajiban. Camkanlah hal ini, oh Arjuna !”
“Berbahagialah para ksatria, oh Ar-juna yang mendapat kesempatan untuk ber perang, yang muncul tanpa dicari, karena hal itu tidak bedanya dengan pintu terbuka kesorga baginya.”
“Bila engkau tidak melaksanakan perang kebenaran ini, maka engkau akan ingkar pada kewajiban dan kehormatanmu akan cemar, serta engkau akan berdosa.”
“Disamping itu, orang akan selalu membicarakan keburukanmu dan bagi ia yang telah mendapatkan kehormatan, keburukan adalah lebih hina dari kematian.”
“Para pahlawan besar akan berpikir bahwa engkau telah lari dari peperangan disebabkan karena ketakutan dan mereka yang dahulu menyanjungmu tidak akan berbuat demikian lagi. Juga musuhmu mengecam akan keberanianmu dan akan mengatakan mengenai dirimu sesuatu yang tak pantas diucapkan. Hal apa yang lebih menyedihkan daripada ini ?”
“Jika terbunuh dimedan perang, engkau akan kesorga. Jika menang engkau akan menikmati dunia ini. Oleh karena itu, bangkitlah Arjuna, putuskanlah untuk ber-perang.”
“Dengan memandang sama keduka an dan kebahagiaan, keuntungan dan kerugian, kemenangan dan kekalahan, berperanglah ! Dengan demikian engkau tidak akan berdosa.”
“Inilah ajaran Samkhya Yoga yang telah diberikan kepadamu. Sekarang dengarkanlah tentang Yoga, jika engkau dapat mengertikannya engkau akan dibebaskan dari ikatan pekerjaan.”
Kemudian prabu Kresna mengajar kan semua ajaran yoga kepada Arjuna sampai selesai. Guna memperkuat keyakin an Arjuna, maka prabu Kresna menjelma-kan dirinya menjadi Bethara Wisnu dengan ukuran tubuh yang sangat besar, seraya berkata :
“Lihatlah bentuk-Ku, beratus kali lipat, beribu kali lipat, bermacam corak suci, bermacam warna dan bentuk. Akan tetapi engkau tidak dapat melihat Aku dengan mata manusiamu. Aku akan memberikan padamu mata yang berkekuatan luarbiasa. Kemudian lihatlah kekuatan suci-Ku.”
Maka Arjuna merasa kagum, takut dan bulu romanya berdiri, menundukkan kepala pada Tuhan, dengan tangan ter cakup menyembah dan berkata : “Aku melihat-Mu dengan bentuk tanpa batas pada semua sisi, dengan tangan, muka dan mata yang tak terbatas jumlahnya. Akan tetapi aku tidak dapat melihat batas akhir, pertengahan dan permulaan, oh Wisma Rupa, Tuhan dari alam semesta ini..” Kata Arjuna seraya menyembah. (BERSAMBUNG)
Selengkapnya...

Kamis, 09 September 2010

PERMENDIKNAS Nomor 13 Tahun 2007 Standar Kepala Sekolah / Madrasah

bambang+sudibyo

Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memandang perlu untuk menetapkan standar standar lainnya guna mendukung pelaksanaan reformasi dibidang pendidikan yang berlandaskan amanat para pendiri bangsa.

Salah satu standar yang di keluarkan oleh pemerintah adalah standar tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dalam aturan ini pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya adalah :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun.
- Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau lembaga yang berwenang.

Sedangkan kualifikasi khusus ditentukan menurut jenjang lembaga pendidikannya, yang meliputi :
- Berstatus sebagai guru
- Mempunyai sertifikat sebagai guru
- Memiliki sertifikat kepala sekolah.

Selain kualifikasi umum dan khusus tersebut, untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah / madrasah dituntut harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
KEPRIBADIAN, artinya :
- Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mu lia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas disekolah.
- Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
- Memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
- Bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
- Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah.
- Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

MANAGERIAL, artinya :
- Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Mengembangkan sekolah sesuai dengan kebutuhan.
- Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan penge-mbangan sekolah menuju organi sasi pembelajaran yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim se kolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber da ya manusia secara optimal.
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendaya gunaan secara optimal.
- Mengelola hubungan antara seko lah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar dan pembeayaan.
- Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan pengemba ngan kapasitas peserta didik.
- Mengelola pengembangan kuriku lum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola keuangan sekolah se suai dengan prinsip pengelolaan yang akuntable, transparan dan e fisien.
- Mengelola ketatausahaan seko-lah dalam mendukung pencapai-an tujuan sekolah.
- Mengelola unit layanan khusus
dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peser ta didik disekolah.
- Mengelola sistim informasi seko-lah dalam rangka penyusunan pro gram dan pengambilan keputus-an.
- Memanfaatkan kemajuan teknolo gi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pro gram kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta meren canakan tindak lanjutnya.

KEWIRAUSAHAAN, artinya:
- Menciptakan inovasi yang bergu na bagi sekolah.
- Bekerja keras untuk mencapai ke berhasilan sekolah sebagai orga nisasi pembelajaran yang efektif.
- Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tu gas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
- Pantang menyerah dan selalu mencari solusi yang terbaik da-lam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
- Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan pro-duksi/jasa sekolah sebagai sum-ber belajar peserta didik.

SUPERVISI, artinya :
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka pening katan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akade-mik terhadap guru dengan meng gunakan pendekatan dan super visi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional isme guru.

SOSIAL, artinya :
- Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah.
- Berpartisipasi dalam kegiatan so sial kemasyarakatan.
- Memiliki kepekaan sosial terha-dap orang atau kelompok lain.
Demikian hal hal penting yang perlu diketahui oleh semua pihak tentang kualifikasi kepala sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dalam usaha memajukan pendidikan. Masyarakat diharapkan dapat mengam bil hikmahnya dalam rangka menjalankan mendukung semua program pendidikan secara nasional. (Tim Redaksi)
Selengkapnya...

Rabu, 08 September 2010

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kanwil Departemen Agama Provinsi Jatim Tahun 2007 dan 2008

kanwil+departemen+agama

Sebagai dampak dari kelemahan pengendalian intern, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program atau kegiatan juga belum berjalan optimal. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa temuan pemeriksaan signifikan. Beberapa temuan yang berkaitan dengan kelemahan dalam perencanaan BOS dan pembangunan pendidikan dasar umumnya adalah sebagai berikut:
  1. Pembukaan rekening penyalur dan penampung tidak disetujui oleh Kanwil KPPN Sidoarjo.
  2. Jumlah siswa yang diusulkan sebagai dasar alokasi dana BOS pada Kabupaten Lamongan, Pasuruan dan Ponorogo tidak berdasarkan jumlah yang sebenarnya.
  3. Kantor Departemen Agama Kabupaten Pasuruan memiliki data base yang tidak up date.
  4. Beberapa madrasah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memenuhi kriteria sebagai madra sah penerima.
  5. Mekanisme realokasi dana BOS tidak sesuai ketentuan.
  6. Beberapa temuan yang berkaitan dengan pemenuhan penyediaan sarana prasarana pendidikan dan tenaga pendidik untuk tingkat pendidikan dasar adalah sebagai berikut:
    Kandepag Kabupaten Lamongan, Pasuruan, Ponorogo dan Malang tidak memiliki database kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dan/atau sarana prasarana yang dimiliki madrasah di wilayahnya belum mencapai standar yang ditetapkan. Beberapa temuan yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS adalah sebagai berikut:
  7. Penetapan alokasi jumlah siswa penerima dana BOS buku tidak sesuai dengan jumlah siswa penerima dana BOS reguler.
  8. Penyaluran dana BOS ke Madrasah-madrasah di 4 Kabup aten mengalami keterlambatan.
  9. Terdapat pengendapan dana bos pada rekening PKPS BBM BOS Depag Kabupaten Pasuruan selama 1 hari sampai dengan 17 hari.
  10. Terdapat kelebihan dan keku rangan penyaluran dana BOS Reguler dan BOS Buku TA 2007 dan 2008 pada Kabupaten Ponorogo, Pasuruan dan Lamongan.
  11. Terdapat kekurangan penya luran dana BOS sebesar Rp15.924.500,00.
  12. Terdapat pengeluaran dari dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp1.005.567.614,35 yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  13. Penggunaan dana BOS pada madrasah dan pondok pesan tren di wilayah Kabupaten Pasuruan, Ponorogo, Malang dan Lamongan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp682.341.751,00.
  14. Penggunaan dana BOS buku tidak sesuai ketentuan.
  15. Sebagian Madrasah pada 2 Kabupaten belum membeb askan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu.
  16. Madrasah belum menyusun dan mempublikasikan laporan per tanggungjawaban penggunaan dana BOS TA 2007 dan TA 2008 kepada masyarakat.
  17. Terdapat penggunaan dana bantuan pengembangan sum ber daya manusia, bantuan dana operasional dan bantuan operasional sekolah pada MTs Maarif Puter yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan berindikasi fiktif.
  18. Pengelolaan dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan safe guarding pada Kantor Depar temen Agama Kabupaten Pasu ruan tidak dilakukan secara tertib.
  19. Madrasah penerima dana bos belum menyampaikan pertang gung jawaban dana bos.
  20. Penyaluran dan Pengelolaan dana BOS APBN-P tahun 2006 tidak sesuai dengan ketentuan.
  21. Pengembalian dana BOS tahun 2007 terlambat disetorkan sebesar Rp356.772.847,11 dan belum disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp102.749.677,31.
  22. Dana safe guarding BOS belum dipertanggungjawabkan sebe sar Rp3.404.300.000,00 dan laporan monitoring BOS belum dibuat. Beberapa temuan yang berkaitan dengan transparansi dan akun tabilitas pengelolaan dana/bantuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  23. Sekolah tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL dalam RAPBM.
  24. Madrasah penerima bantuan belum memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, BPK RI mereko mendasikan kepada Kanwil Depag Jatim di Jatim (dhi. Kepala Kanwil) agar :
1. Supaya :
a. Dalam mengambil kebijakan pembukaan rekening dise suaikan dengan ketentuan yang berlaku;
b. Berkoordinasi dengan Kepa la KPPN Sidoarjo dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS

2. Supaya :
a. Memerintahkan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lamong an, Pasuruan dan Pono rogo untuk memper ingatkan Manajer BOS supaya meningkatkan fungsi monitoring dan pengendalian penetapan madrasah penerima BOS; (BERSAMBUNG)
Selengkapnya...

Selasa, 07 September 2010

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun 2007 dan 2008

badan+pemeriksa+keuangan

Hasil evaluasi atas sistem pengendalian intern menyimpulkan adanya kelemahan yang signifikan sebagai berikut :
  1. Terjadinya perangkapan jabatan pada tim manajemen BOS maupun pada bendahara sekolah mengakibatkan pelak sanaan kegiatan tidak optimal.
  2. Belum adanya kebijakan peng anggaran dana pendidikan sebesar 20% dari APBD pada Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/Kota mengakibatkan percepatan penuntasan program wajar 9 tahun sulit dicapai.
  3. Peningkatan pemberian dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan tidak disertai dengan peningkatan kemam puan sekolah dalam mengelola dana pendidikan tersebut. Kemampuan pengelola terkait aspek pembukuan, pengadaan barang dan jasa, perpajakan dan seterusnya tidak cukup, terutama bagi satuan pendidikan pada tingkat SD.
  4. Pemberian dana BOS dan DPL belum sepenuhnya didasarkan pada database pendidikan yang valid dan up date (misal nya data siswa dan data sarana prasarana yang dimiliki beserta kondisinya) sehingga pemberi an bantuan tidak sesuai skala prioritas.
  5. Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dibuat SOP-nya dan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Pencatatan transaksi pengeluaran dana BOS dan DPL belum sepenuhnya didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.
  7. Kurangnya perhatian Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah atas pentingnya penyusunan laporan pertanggungjawaban dana yang telah diterima.
  8. Anggaran dan pelaksanaan pengawasan intern tidak optimal.
Sebagai dampak dari kelemahan pengendalian intern, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program atau kegiatan juga belum berjalan optimal. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa temuan pemeriksaan signifikan sebagai berikut:
  1. Sekolah belum memiliki sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar;
  2. Tujuan Program BOS Untuk Membebaskan Biaya Pendi dikan Bagi Siswa Tidak Mampu Di Tingkat Pendidikan Dasar Pada 4 Kabupaten Belum Sepenuhnya Tercapai;
  3. Terdapat Kelebihan Jumlah Siswa Yang diusulkan Sebagai Dasar Alokasi Dana BOS;
  4. Penyaluran Dana BOS ke Sekolah-sekolah Pada Provinsi Jawa Timur Mengalami Keterlambatan;
  5. Terdapat Kelebihan Penya luran Dana BOS sebesar Rp64.030.500,00 dan Kekurangan sebesar Rp28.659.000,00;
  6. Dana BOS Sebesar Rp1.511.588.892,00 Digunakan Tidak Sesuai Buku Panduan BOS;
  7. Mark Up harga atas kegiatan penyuluhan dan penyebaran informasi melalui media cetak merugikan keuangan negara sebesar Rp749.630.252,00;
  8. Terdapat pemberian dana BOS secara tunai kepada siswa yang tidak berhak;
  9. Dana BOS Buku Yang Diterima Oleh Sekolah Digunakan Bukan Untuk Membeli Buku;
  10. Dana BOS Buku Sebesar Rp40.436.000,00 digunakan tidak sesuai ketentuan;
  11. Pencairan dana BOS tidak sebesar SK Alokasi;
  12. Terdapat pengeluaran Tahun 2004 Yang Dibebankan Pada Tahun Anggaran 2007 dan 2008 Sebesar Rp5.695.000,00;
  13. Terdapat Pengeluaran Yang Tidak Didukung Dengan Bukti Yang Lengkap dan Sah Sebesar Rp927.558.864,00;
  14. Sisa dana BOS dan jasa giro di rekening penyaluran dan pe nampungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur sampai dengan 31 Desember 2007 tidak di setor ke kas negara sebesar Rp1.546.109.708,19;
  15. Sekolah belum menyusun dan mempublikasikan laporan Pertanggungjawaban Peng gunaan Dana BOS TA 2007 kepada masyarakat;
  16. Terdapat pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp160.000.000,00;
  17. Penyelesaian Pembangunan Gedung/Bangunan Melewati Tahun Anggaran Dan Belum Dapat Dimanfaatkan;
  18. Pencatatan Penerimaan serta Pengeluaran Dana Bantuan Di Sekolah Tidak Tertib;
  19. Pertanggungjawaban Block Grant SSN Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp9.000.000,00;
  20. Pengadaan Peralatan dari Block Grant Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp18.500.000,00;
  21. Pembangunan Unit Sekolah Baru Tidak Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan;
  22. Terdapat Kekurangan Peker jaan Pembangunan Gedung Sebesar Rp118.652.824,00 dan Pekerjaan Peralatan Labo ratorium Bahasa Indonesia Sebesar Rp5.875.000,00;
  23. Kekurangan Pekerjaan Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung Sekolah Sebesar Rp53.269.020,00;
  24. Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp78.816.500,00 atas Pengadaan yang Bersumber Dari Block Grant;
  25. Terdapat Kemahalan Harga Pada Pengadaan Laboratorium Bahasa Sebesar Rp6.056.000,00;
  26. Penyelesaian Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 3 Purwodadi Sebesar Rp1.068.400.000,00 Terlambat;
  27. Pengalihan Bantuan Ruang Kelas Baru Pada SMPN 1 Winongan Sebesar Rp56.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan; (BERSAMBUNG)
Selengkapnya...

Senin, 06 September 2010

Pendidikan Karakter Internalisasi Nilai Asmaul Husna

tolhah+hasan

Pendidikan pada dasarnya bukan hanya sekedar alih budaya atau alih pengetahuan dan teknologi, tetapi sekaligus sebagai alih tata nilai. Sejalan dengan cepatnya perubahan zaman dan dinamika pembangunan, maka secara alamiah akan terjadi pergeseran nilai sebagai akibat derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi, banyak penelitian telah mengungkap perubahan nilai tersebut, terutama rendahnya penguasaan akhlaqul karimah pada anak.

Sebagai jawaban dari keadaan di atas sudah selayaknya semua elemen masyarakat terutama lembaga yang bergerak di dunia pendidikan secara bersama melakukan gerakan untuk mengembalikan konsep dasar hidup yaitu kemandirian, berkarakter yang menjunjung tinggi akhlaqul karimah, pandangan inilah yang menguatkan konsep pendidikan yang ada pada MIT Ar-Roihan untuk melakukan terobosan dalam mencetak generasi brilian, mandiri, berkarakter, peduli, berwawasan luas, berakhaq dan berlandaskan tauhid.

Gagasan pendidikan karakter di MIT Ar-Roihan kami buat secara khusus dalam bingkai Internalisasi Nilai Asmaul Husna pada siswa, melalui program ini di targetkan siswa MIT Ar-Roihan mampu menghafal secara urut dan acak lafadz dan arti 99 Asma’ul Husna pada kelas satu, kemudian akan di tingkatkan pada tahapan lebih praktis dalam bentuk
internalisasi nilai yang terkandung dalam penghayatan ma’na 99 Asma’ul Husna tersebut, dan secara kontinyu praktek internalisasi nilai asma’ul Husna ini akan di berikan mulai kelas dua sampai kelas enam.

Efektifitas pembelajaran dalam implimentasi gagasan tersebut adalah menjadi komponen terpenting, maka kami telah menyiapkan metode pembelajaran dalam bentuk five methode. Untuk mengkonstruksi pemikiran anak serta mengeksplor hasil pema haman anak agar mengenal Alloh Sang Maha Pencipta. Yaitu dengan cerita, pemutaran Film tentang kehebatan ciptaan Alloh, penggu naan multi media, penugasan pada pembuatan karya tulis hasil penghayatan masing-masing anak tentang rasa cinta kepada Alloh yang mereka buktikan dalam bentuk perubahan prilaku. Untuk mendukung pro gram ini Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Ar-Roihan telah membentuk tim penyusun kurikulum pendidikan karakter yang terdiri atas berbagai disiplin keilmuan; hufadz (Hafal Al Qur’an), ahli tata bahasa arab, ahli bahasa Indonesia, ahli dalam pemahaman kitab kuning, tafsir Al Qur’an dan hadits serta tenaga ahli di bidang teknologi dan ilmu informasi.

Suasana menyenangkan adalah motto MIT Ar Roihan dalam proses pembelajaran untuk membentuk anak didik yang berkarakter, karena tujuan utama pembelajaran di MIT adalah menghantar anak didik dalam memahami Ilmu pengetahuan hingga sampai pada pemahaman ma’na yang sebenarnya. Komitmen itu kami implementasikan dengan cara memberi pelayanan sebaik mungkin pada setiap individu anak didik, maksimal dua puluh (20) anak dalam setiap kelas yang didampingi dua orang guru adalah salah satu bentuk pelayanan individu yang kami tawarkan, instrument pen dukung berupa fasilitas pendidikan menjadi sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelaksanaan pendidikan modern, olehkarenanya kami telah menyiapkan berbagai macam fasilitas pendidikan yang berbasis IT ( Internet, Laboratorium komputer, kelas multi media), dan SDM yang handal serta alat penunjang pendidikan lainnya.

Pembiasaan beribadah (sholat dan berdo’a), bertang gungjawab, berani mengakui kesalahan dan tulus meminta ma’af, berakhlaq dengan orang tua, guru, orang yang lebih tua dan bergaul dengan teman sebaya selalu ditanamkan dalam praktek kese harian sebagai bentuk implementasi cinta kepada Alloh dan Rosulnya. Selain itu menjadi program unggul an kami adalah pembelajaran bahasa dengan billingual (Bahasa arab, bahasa Inggris)untuk me nyiapkan anak didik dalam menyam but dunia global.

Dengan lima hari efektif belajar dalam satu minggu memberikan kesempatan yang cukup bagi anak didik untuk beristirahat dirumah secara maksimal, dan kembali belajar dengan suasana yang segar, bersemangat karena mereka juga merasa rindu kembali ber cengkrama dengan teman-teman di madrasah setelah beristirahat dua hari. Menjadi identitas khusus anak untuk membaca, menulis dan menghafal Al Qur’an dengan baik. Karena materi ini kami berikan secara khusus setiap hari dengan durasi satu jam sebelum masuk kelas dalam kemasan program TAHFIDZ, Yang meliputi : hafalan do’a sehari-hari, hafalan Asmau’ Husna, praktek Ibadah, tahsinul kitabah, hafalan surat – surat pendek untuk kelas I sampai kelas II dan target lima juz untuk kelas III sampai kelas VI.

Program pendidikan ekstrakurikuler adalah program penyempurna dalam proses pembelajaran di MIT, ekstrakurikuler dilaksanakan pada hari sabtu, yang bertujuan untuk menfasilitasi pengembangan talenta anak didik sejak dini. Program ini meliputi : badminton, tartil, menggambar, Al banjari, MC, bahasa Inggris, bahasa Arab, matematika dan komputer. (THOHA LUQONI)
Selengkapnya...

Minggu, 05 September 2010

Paguyuban Kelas - Organisasi Baru Diluar Komite Sekolah

Dengan adanya publikasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan program wajar pendidikan dasar 9 tahun gratis diberbagai media elek-tronik, maka bermunculan cara baru untuk mengadakan pungutan dana dari orangtua siswa yang dilakukan oleh beberapa sekolah negeri. Hal ini dapat dimaklumi karena dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan untuk menjalankan proses pembelajaran disekolah. Di satu pihak, pengelola sekolah kebingungan melaksanakan proses pembelajaran dengan dana yang tidak mencukupi, sedang dilain pihak orangtua siswa merasa risih untuk kesekolah karena merasa tidak membayar sepeserpun dalam menyekolahkan putera-puterinya.

Akhirnya dengan kon sep win-win solution, disepa kati oleh kedua belah pihak untuk membentuk semacam lembaga nonformal diluar komite sekolah melalui pem bentukan Paguyuban Kelas yang mempunyai fungsi mem berikan suport dana talangan untuk menutup kebutuhan di kelas masing masing.

Memang tidak bisa di pungkiri bahwa masih sangat melekat sifat gotong royong yang ada pada sebagian besar masyarakat, oleh karena itu pembentukan lem baga Paguyuban Kelas atau sejenisnya akan tumbuh de ngan subur. Berdasarkan hasil pan tauan tim Media Pendidikan dilapangan, ada 2 kemungkin an yang menjadi penyebab timbulnya organisasi ini, per-tama adanya keluhan dari pengelola sekolah kepada pi hak orangtua siswa tentang sulitnya mengelola sekolah dengan hanya bersandar pada dana BOS, yang kedua adanya perasaan risih dan sungkan dari pihak orangtua siswa bila datang kesekolah karena merasa tidak menge-luarkan beaya dalam menye-kolahkan putera-puterinya. Dan entah siapa yang lebih dahulu memulai, yang jelas kini lembaga Paguyub-an Kelas ini tumbuh subur pada sekolah sekolah.

Tumbuh suburnya lem baga semacam Paguyuban Kelas ini merupakan wujud nyata bahwa masyarakat sudah biasa berpartisipasi di dalam kegiatan apapun yang dilakukan pemerintah, akan tetapi apapun bentuknya hal ini adalah bertentangan de-ngan peraturan perundang-undangan. Karena didalam peraturan perundang unda ngan yang berlaku sekarang hanya dikenal organisasi yang bernama Komite Seko-lah yang juga salah satu tu-gasnya adalah mensuport kekurangan pendanaan pen-didikan.

Bagi orangtua siswa, selama dana yang diberikan masih dalam batas jangkau-an mereka, maka hal ini tidak jadi persoalan bagi mereka. Akan tetapi bilamana sudah ada unsur pemaksaan kehen dak dari pihak sekolah yang mematok dana diluar jangkau an mereka, tentu ini akan me nimbulkan permasalahan yg serius dikemudian hari. Bukan tidak mungkin, suatu saat Paguyuban Kelas ini akan dipergunakan oleh pihak sekolah untuk memu-ngut dana orangtua siswa secara berlebihan, artinya diluar jangkauan kemampu-an yang ada. Pada saat ini sudah ada orangtua siswa yang menga dukan kekantor redaksi ten tang arogansi pengurus Paguyuban Kelas.

Permasalahan yang sebenarnya adalah bagaimana mengendalikan agar supaya para pengelola sekolah untuk mematuhi peraturan perun-dangan yang ada, dimana hanya satu organisasi yang menampung dan mengelola partisipasi masyarakat dalam pendidikan yaitu Komite Seko lah/Madrasah. Hanya saja memang diperlukan adanya komite sekolah yang dapat berdiri ditengah antara kepen tingan sekolah dan kepenting an orangtua siswa berdasar kan peraturan perundangan yang berlaku.

Solusi yang sebaiknya ada 2, pertama membubar kan semua jenis organisasi yang melibatkan orangtua siswa diluar Komite Sekolah berpartisipasi dalam bidang pendanaan, kedua memasuk kan semua jenis organisasi semacam Paguyuban kelas kedalam struktur organisasi Komite sekolah, sehingga ada yang mengendalikan dan mengawasinya. Akan tetapi hal ini tentu berpulang kembali kepada yang berkepentingan, karena semua organisasi dapat saja diwujudkan dalam rangka hak asasi manusia selama dalam koridor aturan main yang diatur didalam peratur-an perundang undangan.

Demikian pula, orang tua siswa dapat pula menolak kehadiran organisasi Paguyuban Kelas dalam rangka hak asasi manusia, bilamana hal itu sangat memberatkan baginya. Kesimpulannya, mari kita semua kembali kepada aturan main yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam peraturan perundang undang an yang berlaku, agar semua selamat dari tuntutan hukum. (Tim redaksi)
Selengkapnya...

Sabtu, 04 September 2010

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010 Bidang Pendidikan

Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan pendidikan yang telah dilaksanakan sampai saat ini telah berhasil meningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia yang antara lain ditunjukkan oleh meningkatnya rata-rata lama sekolah yang mencapai 7,47 tahun (2007), dan meningkatnya angka melek aksara penduduk usia 15-24 tahun yang mencapai 98,84 persen. Di samping itu, sampai tahun 2008 telah terjadi peningkatan partisipasi pendidikan di semua jenjang pendidikan. Angka parti sipasi murni (APM) dan angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD/MI/sederajat telah mencapai masingmasing 95,14 persen dan 116,56 persen; APK pada jenjang SMP/MTs/sederajat telah mencapai 96,18 persen; dan APK pada jenjang pendidikan menengah 64,28 persen, serta APK pendidikan tinggi mencapai 18,29 persen yang berhasil melampaui target tahun 2009.

Salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi pendi dikan adalah disediakannya pelayanan pendidikan non formal termasuk melalui pendidikan kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA terutama untuk menampung anak-anak yang putus sekolah dan mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal. Kemajuan lain yang monumental adalah dalam hal peningkatan keadilan dan kesetaraan gender dalam hal akses terhadap pelayanan pendidikan yang ditun jukkan oleh indeks paritas gender APM atau APK yang sudah mencapai angka sekitar 1,0 untuk semua jenjang pendidikan.

Untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, juga telah dilakukan antara lain peningkatan kualitas pendidik yang ditunjukkan dengan pemenuhan kualifikasi S1/D4 mencapai 47,04 persen dan sertifikasi pendidikan mencapai 15,19 persen. Untuk mendorong kinerja guru, kesejahteraan guru juga terus ditingkatkan antara lain melalui penyediaan tunjangan profesi, tunjangan fungsional bagi guru PNS dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru Non-PNS, serta tunjangan khusus untuk guru yang mengajar di daerah terpencil. Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan, penghasilan guru PNS minimal pada tahun 2009 mencapai Rp. 2,0 juta. Untuk mendukung pemba ngunan pendidikan yang lebih baik, anggaran pendidikan juga terus ditingkatkan sehingga pada tahun 2009 anggaran pendidikan sudah memenuhi amanat amandemen UUD 1945 yang mencapai sebesar 20 persen dari APBN, atau sebesar Rp. 207,4 trilyun yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Daerah.

Sasaran yang akan dicapai pembangunan di bidang pendidikan meliputi: (1) meningkatnya akses dan pemerataan akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi semua anak usia 7-15 tahun yang ditandai dengan meningkatnya APM dan APK SD/MI/sederajat masing-masing menjadi 95,27 persen dan 117,15 persen; APK SMP/MTs /sederajat menjadi 99,26 persen; APS penduduk usia 7-12 tahun menjadi 98,42 persen; APS penduduk usia 13-15 tahun menjadi 90,69 persen; rasio APS penduduk usia 7-12 yang berasal dari 20 persen kelompok termiskin ter hadap APS penduduk yang berasal dari 20 persen kelompok terkaya (Q1:Q5) menjadi 0,98; rasio Q1:Q5 APS penduduk usia 13-15 yang menjadi 0,85; terjaganya indeks paritas gender APS 7-12 dan APS 13-15 menjadi sekitar 1,0; (2) meningkatnya efisiensi internal pendidikan dasar yang ditandai dengan: menurunnya angka putus sekolah jenjang SD/MI menjadi 1,41 persen dan jenjang SMP/MTs menjadi 2,07 persen; menurunnya angka mengulang kelas jenjang SD/MI menjadi 2,61 persen dan jenjang SMP/MTs menjadi 0,38 persen; dan meningkatnya angka melanjutkan lulusan SD/MI/ sederajat ke SMP/MTs/sederajat menjadi 91,38 persen; (3) mening katnya kualitas satuan pendidikan dasar yang ditandai dengan meningkatnya persentase SD/MI yang terakreditasi minimal B menjadi 55 persen dan persentase SMP/MTs menjadi 22 persen; (4) meningkatnya kualitas hasil belajar jenjang pendidikan dasar yang ditandai dengan meningkatnya rata-rata nilai ujian nasional di tingkat SMP/MTs menjadi 7,05; (5) meningkatnya akses terhadap pendidikan menengah yang ditan dai dengan meningkatnya APK SMA/SMK/MA/sederajat menjadi 71,3 persen; APS penduduk usia 16-18 tahun menjadi 79,28 persen; dan terjaganya indeks paritas gender APS 16-18 tahun menjadi sekitar 1,0; (6) meningkatnya efisiensi internal pendidikan menengah yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah jenjang SMA/SMK/MA menjadi 2,04 persen dan menurunnya angka mengulang kelas jenjang SMA/SMK/MA menjadi 0,42 persen; (7) meningkatnya kualitas SMA/ SMK/MA yang ditandai dengan meningkatnya persentase SMA/ SMK/MA/sedarajat yang berakre ditasi minimal B menjadi 55 persen; (8) meningkatnya kualitas hasil belajar jenjang pendidikan menengah yang ditandai dengan meningkatnya rata-rata nilai ujian nasional di tingkat SMA/SMK/MA menjadi 7,75; (9) meningkatnya akses terhadap pendidikan tinggi ; (10) meningkatnya kualitas pendidikan tinggi yang antara lain ditandai dengan meningkatnya persentase satuan pendidikan tinggi terakreditasi menjadi 29,8 persen; meningkatnya jumlah dosen yang menenuhi kualifikasi akademik S2 dan S3, meningkatnya jumlah dosen yang melakukan publikasi, baik tingkat nasional dan juga internasional; (11) meningkatnya partisipasi pendidikan anak usia dini yang ditandai dengan APK pendidikan anak usia dini mencapai 57,80 persen; (12) membaiknya tingkat keaksaraan penduduk ; (13) meningkatnya proporsi pendidik yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan standar kompetensi yang disyaratkan, serta meningkatnya kesejahteraan pendidik. (MD/MP)
Selengkapnya...

Jumat, 03 September 2010

Menyikapi Rencana Kebijakan Pakdhe Karwo Wajar Dikdas 9 Tahun

pakdhe+karwo
Gubernur Jawa Timur H. Soekarwo rupanya berniat ingin menepati janjinya dalam kampanye pilgub yang lalu, terutama dibidang pendidikan. Hal ini nampak dengan adanya pendataan Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah untuk SD & SMP dan yang setaraf yang berada diseluruh provinsi Jawa Timur untuk digodog di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.

Tentu bukan hanya sekedar menepati janji kampanyenya saja, akan tetapi merupakan tindakan seorang gubernur yang betul betul menginginkan pelaksanaan pro-gram wajar dikdas 9 tahun segera dapat direalisasikan diwilayahnya. Hal ini patut untuk dijadikan contoh bagi para Bupati/Walikota se Jawa Timur agar mengikuti langkah posi tif gubernurnya untuk sama-sama mensukseskan program yang akan meringankan beban sebagian besar masyarakat Jawa Timur ini.

H. Soekarwo yang ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi itu mendapat julukan “Pak Dhe - BOS” itu memang sudah tidak terlalu asing dengan permasalahan pendidikan. Oleh karenanya langkah untuk mensukseskan program nasional wajar dikdas 9 tahun dengan kemungkinan menam bah alokasi anggaran pendidikan pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2010, bukanlah suatu harap-an kosong.

Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menjadikan Kabu paten Situbondo sebagai pilot proyect penuntasan program wajar dikdas 9 tahun secara gratis dan direncanakan mulai tahun 2010 ini seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur akan segera merasakan hasil karya “Pak Dhe-BOS” ini. Rencana langkah Gubernur Jawa Timur ini harus mendapatkan tanggapan yang positif dari berba-gai elemen bangsa untuk memasti-kan kelancaran pelaksanaan pro gram dilapangan nantinya. Karena sebagaimana diketahui dari Hasil Pemeriksaan BPK tentang pelaksa naan kebijakan Dana BOS, baik yang melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun mela-lui Kanwil Departemen Agama masih banyak sekali sekolah sekolah yang belum mengerti akan prosedur administrasi dan sistem akuntansi yang harus dipatuhi.

Banyak SD dan Madrasah yang melakukan kesalahan dalam segi akuntansi, terutama masalah pembuatan laporan pertanggung jawaban realisasi pemakaian Dana BOS, demikian juga dengan SMP dan Madrasah yang setingkat. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi sistem administrasi dan akuntasi, terutama masalah pertanggung jawaban terhadap para kepala dan bendahara sekolah, agar nantinya tidak diketemukan lagi kesalahan kesalahan sebagaimana tercantum dalam Hasil Pemeriksaan BPK-RI semester I tahun 2008 yang lalu.

Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama Propinsi Jawa Timur harus segera memper-siapkan seluruh jajarannya dalam menyambut rencana pelaksanaan program wajar dikdas 9 tahun ini. Perangkapan jabatan dalam pengelolaan dana BOS yang sering direkomendasikan oleh BPK-RI agar sesegera mungkin dirubah, sehingga tidak perlu ada lagi perang kapan jabatan. Demikian pula dengan ada-nya pelanggaran-pelanggaran ter hadap peraturan perundangan yang berhubungan dengan masalah pendidikan hendaknya ditindak dengan tegas.

Sosialisasi kebijakan pelak sanaan program nasional wajar dikdas 9 tahun hendaknya tidak hanya dilakukan melalui media yang ada, akan tetapi akan lebih penting untuk melibatkan peranserta masya rakat untuk mengadakan pengawa san eksternal (social coontroll). Mengingat pembangunan bidang pendidikan mempunyai pengaruh langsung terhadap perekonomian daerah. Sebagai contoh, pada bulan Juli kemarin ketika masyarakat banyak mengeluarkan dana untuk pembeayaan sekolah anak anaknya maka para pedagang di pasar Lawang mengeluh lantaran dagang annya sepi. “Maklum, mas ! Uangnya lagi dipakai untuk membayar daftar anaknya yang masuk sekolah, jadi terpaksa setiap orang membatasi pengeluaran untuk kebutuhan lain-nya.” Kata seorang pedagang.

Nah, mari kita sebagai masyarakat Jawa Timur menunggu apa yang akan dilakukan oleh seo-rang Gubernur untuk melindungi warganya dari tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oknum praktisi pendidik-an, utamanya dari penarikan atau pungutan yang tidak berlandaskan aturan hukum yang kerapkali mem beratkan masyarakat. Marilah kita semua berdoa agar program “Pak Dhe BOS” akan dapat berjalan lancar dan meringankan beban masyarakat Jawa Timur seluruhnya. Amien !
(Tim Redaksi)
Selengkapnya...

Kamis, 02 September 2010

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pendidikan meru pakan hak dasar yang harus dida patkan oleh seluruh lapisan masya rakat, dimana hal ini merupakan salah satu tujuan dibentuknya peme rintahan yang dicantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka pemerin tah pada tanggal 18 Juli 2009 yang baru lalu telah mengesahkan kebe radaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang Undang pelayanan publik diterbitkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pela yanan publik yang dilakukan oleh para penyelenggara negara agar supaya seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara, selain itu juga sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujud nya tanggung jawab penyelenggara negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Undang Undang pelayanan publik ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, serta mem berikan jaminan dan perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pemerintahan terutama yang menyangkut bidang pelayanan publik. Di dalam undang undang ini diatur dengan tegas tentang hak dan kewajiban para penyelenggara pelayanan publik dan para pengguna pelayanan publik.

Dalam pasal 14 diatur hak para penyelenggara pelayanan publik, antara lain : memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya, melakukan kerja sama, mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayananan publik melakukan pembelaan terhadap pe-ngaduan dan tuntutan yang tidak se suai dengan kenyaan dalam penye lenggaraan pelayanan publik dan menolak permintaan yang berten-tangan dengan peraturan perun-dangan.

Pada pasal 15 disebutkan penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun,menetapkan dan memublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelak sana yang kompeten, menyediakan sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai,mem berikan pelayanan yang berkuali tas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, berpar tisipasi aktif, dan mematuhi pera turanperundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pe layanan publik, memberikan per-tanggungjawaban terhadap pelayan an yang diselenggarakan, memban tu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya, mem-berikan pertanggung sesuai dengan hukum yang berlaku apabila meng undurkan diri atau melepaskan tanggung jawabnya atas posisi atau jabatan, memenuhi panggilan atau mewakili/organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi peme rintah yang berhak, berwenang dan sah sesuai dengan peraturan perun dang-undangan.

Sedang pada pasal 16 Pelaksana berkewajiban: melaku kan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan kepadanya, memberikan pertanggung jawaban atas pelaksnaan pe-layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksa nakan perintah atau suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga nega ra atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang dan sah sesuai dengan peraturan perundang-unda ngan, memberikan pertanggung jawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perun dangundangan; dan melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.

Pasal 17 mengatur tentang larangan bagi pelaksana pelayanan publik antara lain, merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perun- dang-undangan; menambah pelak sana tanpa persetujuan Penyelenggara; membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun hak dan kewajiban masyarakat diatur dalam pasal 18 adalah sebagai berikut : mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar Pelayanan; memberita hukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; mengadukan pelaksana yang melakukan Penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak mem perbaiki pelayanan kepada penye lenggara dan Ombudsman; men dapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Demikian sedikit ulasan tentang Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selebihnya dapat dibaca dan diketahui apabila pembaca berke-nan untuk memilikinya. (Tim Redaksi)
Selengkapnya...

Rabu, 01 September 2010

Pungutan Dana Dari Orang Tua Perlu Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Nomor 420/6152/032/2005 Tanggal 5 Juli 2005

surat+edaran+gubernur

Menjelang tahun ajaran baru 2009/2010 kemarin, tim investigasi Media Pendidikan berhasil mengum pulkan data-data pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa sekolah negeri yang diduga menyalahi aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak diberlaku-kannya pemberian dana BOS bagi SD/MI dan SMP/MTs serta dana BKM bagi SMA/SMK/MA, maka Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/6152/032/ 2005 tertanggal 5 Juli 2005 perihal Pungutan/ penarikan dana dari orangtua Siswa yang intinya berisi :

1. Sekolah/madrasah tidak dibe narkan lagi melakukan pungu tan/penarikan dana kepada siswa dari keluarga miskin dalam bentuk dan alasan apa pun serta oleh pihak manapun.
2. Besarnya pungutan/penarik an iuran rutin bulanan dari keluarga mampu harus didasarkan kepada hasil musyawa rah untuk mufakat dengan orangtua siswa dan komite sekolah, serta tidak ada unsur paksaan.
3. Besarnya pungutan/penarikan iuran insidental (misalnya iuran pembangunan) dari keluarga mampu harus mendapatkan pengesahan dari Bupati/wali kota.
4. Sebelum mendapat pengesahan dari Bupati/Walikota Iuran
Insidental kepada siswa dari keluarga mampu tidak di benarkan.
5. Pembelian buku dan pakaian seragam bagi SD/MI/Salafiyah setara SD dan SMP/MTs/ Salafiyah setara SMP dari keluarga miskin dapat dianggarkan melalui dana BOS.
6. Pembelian buku dan pakaian seragam bagi keluarga mampu sepenuhnya diserahkan kepada orangtua siswa. Apabila pembelian buku dan pakaian seragam tersebut dikordinir oleh Koperasi sekolah, harganya harus lebih rendah dari harga pasar.
7. Daftar ulang tidak diperke-nankan membebani beaya dalam bentuk apapun kepada siswa, karena daftar ulang hanya bersifat kegiatan admi nistrative.

Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota tersebut juga mengharapkan agar Bupati/ Walikota mensosialisasikan kepada pihak terkait untuk dijadikan pedoman. Kemudian pemerintah mengeluarkan Dana BOS dengan di sertai petunjuk pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) dengan terpe-rinci dan lengkap.

Dalam hal ini pihak sekolah atau madrasah penerima dana BOS harus secara transparan menyam-paikan dan mensosialisasikan ke bijakan yang dikeluarkan oleh Gu bernur Jawa Timur tersebut dalam memberikan keterangan kepada orangtua/walisiswa. Demikian sebaliknya para orangtua/wali siswa seharusnya mengetahui peraturan perundang an dibidang pendidikan jika hendak menyekolahkan putera/puterinya. Sehingga nantinya akan didapatkan titik temu antara pihak sekolah dan orangtua/walisiswa yang harmonis dan tidak saling menyalahkan, mengingat besaran dana BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah masih belum cukup untuk menutup beaya penyelengga raan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan. Kalau tidak, maka berbagai permasalahan akan timbul antara pihak orangtua/walisiswa dengan sekolah. (Tim Redaksi)
Selengkapnya...