Hal yang paling riskan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan adalah menentukan besarnya biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik, karena dari sinilah sering timbul permasalahan yang terkadang sampai dapat menjerat kepala sekolah menghadapi tuntutan hukum. Memang disadari atau tidak, biaya pendidikan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga mau tidak mau masyarakat harus dilibatkan didalam menanggung biaya pendidikan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Akan tetapi harus disadari bahwa terhadap hal ini banyak peraturan perundang-undangan yang harus dijadikan pijakan oleh kepala satuan pendidikan dalam mengadakan pemungutan dana kepada orangtua peserta didik.
Pemungutan dana pendidikan dari orangtua peserta didik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan beberapa peraturan pelaksanaan serta peraturan pendukungnya. Didalam pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa tanggung jawab orangtua/wali peserta didik adalah:
a. biaya pribadi.
b. pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
c. pendanaan beaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
d. pendanaan beaya non personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal
yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
e. pendanaan sebagian biaya investasi dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. Sumber: Mekanisme Pemungutan Dana Kepada Orang tua Peserta Didik.



0 comments:
Poskan Komentar