Jumat, 18 Maret 2011

Prosedur Dalam Memungut Dana Kepada Orang Tua Siswa

Hal yang paling riskan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan adalah menentukan besarnya biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik, karena dari sinilah sering timbul permasalahan yang terkadang sampai dapat menjerat kepala sekolah menghadapi tuntutan hukum. Memang disadari atau tidak, biaya pendidikan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga mau tidak mau masyarakat harus dilibatkan didalam menanggung biaya pendidikan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Akan tetapi harus disadari bahwa terhadap hal ini banyak peraturan perundang-undangan yang harus dijadikan pijakan oleh kepala satuan pendidikan dalam mengadakan pemungutan dana kepada orangtua peserta didik.

Pemungutan dana pendidikan dari orangtua peserta didik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan beberapa peraturan pelaksanaan serta peraturan pendukungnya. Didalam pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa tanggung jawab orangtua/wali peserta didik adalah:
a. biaya pribadi.
b. pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
c. pendanaan beaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
d. pendanaan beaya non personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal
yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
e. pendanaan sebagian biaya investasi dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. Sumber: Mekanisme Pemungutan Dana Kepada Orang tua Peserta Didik.

Selengkapnya...

Senin, 07 Maret 2011

Inilah Pelantikan Bupati dan Wabup Kabupaten Malang

Kepanjen, MP. Tepat hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mewakili Menteri Dalam Negeri melantik Rendra Kresna sebagai Bupati Malang dan Achmad Subhan sebagai Wakil Bupati Malang untuk periode 2010-2015 diruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan acara pelantikan tersebut merupakan acara pelantikan yang “istimewa” karena dihadiri oleh beberapa tokoh nasional antara lain Ketua DPP Golkar Ir Aburizal Bakri, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pendiri SOKSI Prof. Dr. Soehardiman SE, mantan Ketua DPP Golkar Ir Akbar Tanjung, serta undangan dari pejabat pemerintahan tingkat Jawa Timur lainnya.

Dalam kesempatan itu, Seokarwo juga menyampaikan terimakasih kepada mantan Bupati Sujud Pribadi yang telah mengabdikan dirinya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Malang. Gubernur juga pesan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru agar tidak sombong, serta selalu menjaga kekompakan bekerjasama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing masing dan berkonsentrasi untuk merealisasikan janji politik yang digembar gemborkan pada saat kampanye.

Menurutnya Kabupaten Malang mempunyai potensi untuk maju, karena 8,25% penduduk Jawa Timur berada didaerah ini. Masih banyak yang perlu dibenahi, misalnya di bidang pertanian dimana kontribusinya masih sangat rendah dan perlu untuk ditingkatkan. Dalam hal ini Gubernur juga berjanji akan mengundang investor bidang pertanian untuk mendongkrak perkembangan pembangunan di bidang pertanian. Selain itu, diharapkan juga agar Kabupaten Malang mempunyai industri pengalengan ikan agar tidak terjadi lagi penjualan ikan mentah ke pasar lokal, regional maupun internasional. Gubernur juga sangat mengharapkan agar bidang bidang lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan sebagainya yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang. Baca selengkapnya di Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015.

Selengkapnya...