Jumat, 18 Maret 2011

Prosedur Dalam Memungut Dana Kepada Orang Tua Siswa

Hal yang paling riskan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan adalah menentukan besarnya biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik, karena dari sinilah sering timbul permasalahan yang terkadang sampai dapat menjerat kepala sekolah menghadapi tuntutan hukum. Memang disadari atau tidak, biaya pendidikan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga mau tidak mau masyarakat harus dilibatkan didalam menanggung biaya pendidikan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Akan tetapi harus disadari bahwa terhadap hal ini banyak peraturan perundang-undangan yang harus dijadikan pijakan oleh kepala satuan pendidikan dalam mengadakan pemungutan dana kepada orangtua peserta didik.

Pemungutan dana pendidikan dari orangtua peserta didik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan beberapa peraturan pelaksanaan serta peraturan pendukungnya. Didalam pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan bahwa tanggung jawab orangtua/wali peserta didik adalah:
a. biaya pribadi.
b. pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
c. pendanaan beaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
d. pendanaan beaya non personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal
yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
e. pendanaan sebagian biaya investasi dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. Sumber: Mekanisme Pemungutan Dana Kepada Orang tua Peserta Didik.

Selengkapnya...

Senin, 07 Maret 2011

Inilah Pelantikan Bupati dan Wabup Kabupaten Malang

Kepanjen, MP. Tepat hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mewakili Menteri Dalam Negeri melantik Rendra Kresna sebagai Bupati Malang dan Achmad Subhan sebagai Wakil Bupati Malang untuk periode 2010-2015 diruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan acara pelantikan tersebut merupakan acara pelantikan yang “istimewa” karena dihadiri oleh beberapa tokoh nasional antara lain Ketua DPP Golkar Ir Aburizal Bakri, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pendiri SOKSI Prof. Dr. Soehardiman SE, mantan Ketua DPP Golkar Ir Akbar Tanjung, serta undangan dari pejabat pemerintahan tingkat Jawa Timur lainnya.

Dalam kesempatan itu, Seokarwo juga menyampaikan terimakasih kepada mantan Bupati Sujud Pribadi yang telah mengabdikan dirinya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Malang. Gubernur juga pesan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru agar tidak sombong, serta selalu menjaga kekompakan bekerjasama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing masing dan berkonsentrasi untuk merealisasikan janji politik yang digembar gemborkan pada saat kampanye.

Menurutnya Kabupaten Malang mempunyai potensi untuk maju, karena 8,25% penduduk Jawa Timur berada didaerah ini. Masih banyak yang perlu dibenahi, misalnya di bidang pertanian dimana kontribusinya masih sangat rendah dan perlu untuk ditingkatkan. Dalam hal ini Gubernur juga berjanji akan mengundang investor bidang pertanian untuk mendongkrak perkembangan pembangunan di bidang pertanian. Selain itu, diharapkan juga agar Kabupaten Malang mempunyai industri pengalengan ikan agar tidak terjadi lagi penjualan ikan mentah ke pasar lokal, regional maupun internasional. Gubernur juga sangat mengharapkan agar bidang bidang lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan sebagainya yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang. Baca selengkapnya di Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015.

Selengkapnya...

Selasa, 08 Februari 2011

Peran Masyarakat Dalam Dunia Pendidikan

Reformasi yang dilakukan oleh pemerintah dewasa ini adalah lebih mengedepankan peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan berlakunya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional berubah pulalah pengaturan tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan. Pasal 54 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa:
1. Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2. Masyarakat dapat berperanserta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.

Sedangkan pasal 56 menyatakan:
1. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2. Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhie.
3. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dgn memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Dengan adanya pasal pasal yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peran serta masyarakat dalam satuan pendidikan adalah Komite Sekolah. Bilamana ada pembentukan lembaga lembaga lain yang melakukan peran serta masyarakat di satuan pendidikan dengan nama dan berfungsi lain. maka hal ini adalah diluar ketentuan yang telah diatur dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

Ketentuan peralihan sebagaimana dicantumkan pada pasal 74 yang berbunyi Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional (lembaran negara Tahun 1989 Nomor 6, tambahan lembaran negara nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang Undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang undang ini.

Dengan demikian untuk aturan pelaksanaan daripada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah masih dapat digunakan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, maka pembentukan kepengurusan komite sekolah/madrasah dapat dilakukan dengan prinsip:
1. Transparan, akuntabel dan demokratis.
2. Merupakan mitra satuan pendidikan.

Sedangkan mekanisme pembentukan komite sekolah / madrasah adalah:
1. Pembentukan Panitia Persiapan, dalam hal ini:
1.1. Masyarakat atau kepala satuan pendidikan membentuk Panitia Persiapan yang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan dan orangtua peserta didik.
1.2. Panitia Persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon berdasarkan usulan dari masyarakat.
c. Menyeleksi anggota berdasarkan usulan masyarakat.
d. Mengumumkan nama nama calon kepada masyarakat.
e. Menyusun nama nama anggota terpilih.
f. Menfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota komite.
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan.
2. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk.

Didalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional ini juga disebutkan bahwa pengesahan / penetapan untuk pertama kali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan selanjutnya tergantung pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, ketentuan tentang komite sekolah ini diatur dalam pasal 196, 197 dan 198. Semua peraturan perundang undangan tentang peran serta masyarakat di satuan pendidikan telah diatur secara rinci, oleh karenanya kepala satuan pendidikan diharapkan memahami ketentuan didalamnya. Demikian pula dengan Pemerintah Daerah, baik melalui kepala dinas pendidikan maupun bagian hukum, diharapkan untuk selalu memantau dan mengawasi pembentukan komite sekolah / madrasah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Selengkapnya...

Jumat, 07 Januari 2011

Bupati Sujud Pribadi di Akhir Masa Jabatan

Malang, LP. Masyarakat Kabupaten Malang boleh berlega hati karena menjelang akhir masa jabatannya, Sujud Pribadi telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang perihal penarikan dan pemungutan dana kepada masyarakat. Surat Bupati Malang Nomor X/742/2407/421.201/ 2010 tanggal 30 September 2010 tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Malang dengan surat Nomor 050/1786/421.101/2010 tanggal 14 Oktober 2010, perihal penarikan dan pemungutan dana kepada masyarakat.

Adapun inti isi surat tersebut adalah bahwa seluruh lembaga pendidikan negeri pada seluruh jenjang mulai tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Malang dilarang melakukan penarikan atau pemungutan dana kepada masyarakat dalam bentuk apapun sebelum mendapat ijin tertulis dari Bupati Malang. Adanya larangan bagi lembaga pendidikan negeri di Kabupaten Malang untuk mengadakan penarikan/pemungutan dana masyarakat sebelum mendapat ijin tertulis dari Bupati Malang ini, merupakan langkah mengadakan pengawasan intern terhadap pendidikan.

Seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa hal ini sangat diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Malang, karena pihak satuan pendidikan negeri mulai tingkat SD, SMP, SMA dan SMK akan lebih berhati-hati dalam menentukan besarnya dana yang akan dipungut dari masyarakat. “Sebelum memberikan ijin, Bupati Malang harus memeriksa dengan teliti besarnya dana yang akan dipungut oleh pihak sekolah, apakah sudah sesuai dengan program penjamiman mutu pendidikan. Jangan sampai dana yang dipungut dari masyarakat hanya digunakan untuk menambah penghasilan kepala sekolah dan guru. Sebab mereka sudah mendapat tunjangan sertifikasi yang nilainya sebesar gaji pokok.”

Selanjutnya ditambahkan pula bahwa apabila dalam memberikan ijin tertulis ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dapat menyebabkan Bupati Malang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini akan merupakan sebuah permasalahan baru bagi Bupati. Sedangkan seorang ahli hukum menyatakan bahwa apabila pada bulan Nopember ini ada satuan pendidikan negeri yang mengadakan pemungutan dana masyarakat sebelum mendapat ijin tertulis dari Bupati, maka akan mempunyai resiko dilaporkan ke instansi penegak hukum karena melakukan “pungutan liar” atau pungutan tanpa ijin. “Jelas dong! Orang namanya dilarang memungut sebelum mendapat ijin tertulis dari Bupati, lha kalau memungut sebelum mendapat ijin ya namanya melanggar hukum.”

Terbitnya surat Bupati Malang yang ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini telah meresahkan sebagian besar kepala sekolah di Kabupaten Malang, salah seorang kepala sekolah mengatakan: “Sebelum mengeluarkan surat itu, Bupati Malang seharusnya mengeluarkan Dana BOSDA terlebih dahulu sehingga tidak akan ada lagi sekolah negeri di Kabupaten Malang yang mengadakan pemungutan dana masyarakat. Lha kalau begini ini yang kerepotan kan kita kita ini.”

Apapun alasan yang dipakai oleh kepala sekolah yang jelas peraturan harus tetap dipatuhi, karena salah satu kewajiban bagi guru PNS adalah mematuhi semua jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya sebaiknya para kepala sekolah dalam menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus betul betul rational dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orangtua siswa dan pemerintah daerah.

Dari hasil pemantauan tim redaksi MEDIA PENDIDIKAN, diperoleh data data bahwa sebagian besar dana hasil pemungutan masyarakat hanya dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala sekolah dan guru-guru yang dirupakan dalam bentuk tunjangan jabatan, uang makan, uang transport dan berbagai macam honor. Anehnya, berbagai tambahan penghasilan guru dan kepala sekolah yang diterima dari hasil pemungutan dana masyarakat tersebut tidak diadakan pemotongan pajak penghasilannya, padahal jumlah keseluruhannya dapat mencapai ratusan juta rupiah pada satuan pendidikan. Salah seorang orangtua siswa mengharapkan agar Bupati Malang benar benar memeriksa pengajuan ijin yang diajukan oleh satuan pendidikan negeri, terutama yang memungut beaya bulanan diatas Rp.100.000,- dan jumlah siswanya lebih dari 500. Demikian pula apabila sekolah mau mengadakan pemungutan dana insidental dengan alasan pembangunan ruang kelas, aula dan sebagainya. “Karena jarang sekali sekolah memberikan pertanggungjawaban keuangan akhir tahun kepada orangtua selaku stock-holders, padahal jumlah dananya bisa bisa melebihi satu milyard lebih.”

Selengkapnya...

Minggu, 26 Desember 2010

Apa Saja Kewajiban dan Larangan Untuk PNS?

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diperlukan langkah pasti bagi pembinaan PNS baik di daerah maupun di pusat. Oleh karena pendidik dan tenaga kependidikan adalah pegawai negeri sipil, maka sudah selayaknya peraturan ini diketengahkan didalam media ini untuk bahan pemikiran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjalankan pengelolaan pendidikan.

Adapun kewajiban pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam pasal 3 adalah sebagai berikut:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS.
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan,
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan PNS.
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
10.Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah, teruta ma di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan,
13. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya,
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier,
17, Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sedangkan larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam pasal 4 adalah sebagai berikut:
1. Menyalahgunakan wewenang,
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
3. Tanpa ijin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
5. Memiliki, menjual, membeli menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tdk langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahnya,
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
12. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara: (lihat PP).
13. Memberikan dukungan ke pada calon presiden/wakil presiden dengan cara: (lihat PP).
14. Memberikan dukungan ke pada calon anggota DPRD atau calon kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau surat keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
15.Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara: (lihat PP).


Demikian uraian kewajiban dan larangan PNS termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, kini tergantung pada masing-masing PNS untuk melaksanakan. Sumber: kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya...